Ini Dia Legalitas Usaha Furnitur Kayu atau Rotan yang Wajib Anda Punya

Legalitas Usaha Furnitur

Ini Dia Legalitas Usaha Furnitur Kayu atau Rotan yang Wajib Anda Punya

“Tingkat risiko inilah yang kemudian menentukan bentuk PB yang wajib dipenuhi, apakah cukup dengan NIB saja, atau memerlukan tambahan Sertifikat Standar sebagai legalitas operasional.”

Indonesia merupakan salah satu produsen furnitur terbesar di dunia dengan kekayaan sumber daya alam melimpah, khususnya kayu, rotan, dan bambu. 

Produk furnitur asal Indonesia terkenal karena kualitasnya yang tahan lama, desain yang bernilai seni, dan semakin relevan dengan tren global menuju produk ramah lingkungan. Tak heran, pasar furnitur lokal hingga ekspor terus menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan.

Potensi ini menjadikan bisnis furnitur bukan hanya peluang menguntungkan, tetapi juga sarana untuk menggerakkan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja. 

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ada satu hal yang wajib diperhatikan: legalitas usaha. Sebab, dengan izin yang sesuai, pelaku usaha akan lebih mudah menjangkau pasar lebih luas, memperoleh pembiayaan, hingga membuka peluang ekspor.

Baca juga: Peluang dan Perizinan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Kulit

Legalitas Usaha Furnitur yang Wajib Dimiliki Pelaku Usaha

Sebelum memulai usaha furnitur dari kayu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami aspek legalitas yang wajib dipenuhi. 

Legalitas ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar agar usaha dapat berjalan secara sah, terlindungi, serta memiliki peluang lebih luas untuk berkembang.

Legalitas usaha furnitur dimulai dari proses perizinan usaha yang dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 

OSS berfungsi sebagai portal terpadu untuk pendaftaran dan pengurusan izin, sehingga setiap pelaku usaha wajib memiliki akun OSS. 

Melalui sistem inilah seluruh proses dimulai, mulai dari pengisian data dasar usaha, pemilihan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB menjadi identitas resmi perusahaan sekaligus berlaku sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, kepesertaan BPJS, hingga dasar pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Bagi sebagian jenis usaha, kepemilikan NIB saja sudah cukup sebagai perizinan dasar. Namun, bagi industri tertentu, legalitas tambahan tetap dibutuhkan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 128 PP 28/2025, kegiatan usaha dibagi ke dalam tiga kategori tingkat risiko:

  1. Risiko rendah,
  2. Risiko menengah (menengah rendah dan menengah tinggi), dan
  3. Risiko tinggi.

Selanjutnya, PP 28/2025 mengatur bahwa bentuk perizinan berusaha (PB) ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Untuk usaha dengan risiko rendah, legalitas yang diperlukan cukup berupa NIB.

Untuk usaha dengan risiko menengah rendah maupun menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar, yaitu legalitas berupa pernyataan pemenuhan standar usaha yang diverifikasi oleh instansi berwenang melalui sistem OSS. 

Sedangkan untuk usaha dengan risiko tinggi, pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB dan Izin, yang merupakan persetujuan resmi dari instansi berwenang dan harus diperoleh sebelum kegiatan usaha dijalankan.

Selain PB dasar tersebut, pelaku usaha juga perlu memperhatikan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). PB-UMKU berfungsi sebagai izin tambahan yang mendukung kelancaran operasional, misalnya izin gudang, distribusi, atau perizinan pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

Baca juga: Izin Usaha Efektif Melalui Fitur SLA dan Fikpos Dalam PP 28/2025

PB yang Harus Dipenuhi Bagi Pengusaha Furnitur Kayu, Rotan, dan Bambu

Merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021), industri furnitur dari kayu, rotan, dan bambu pada umumnya dikategorikan memiliki tingkat risiko yang relatif rendah. 

Jika usaha dijalankan dalam skala mikro, kecil, atau menengah, risikonya tetap berada pada kategori rendah sehingga perizinan yang diperlukan cukup sederhana. Namun, apabila usaha dijalankan dalam skala besar, tingkat risikonya meningkat menjadi menengah rendah. 

Tingkat risiko inilah yang kemudian menentukan bentuk PB yang wajib dipenuhi, apakah cukup dengan NIB saja, atau memerlukan tambahan Sertifikat Standar sebagai legalitas operasional.

Selain itu, pemilihan KBLI juga berpengaruh pada legalitas yang dibutuhkan. Kayu serta rotan/bambu dipisahkan dalam KBLI karena memiliki karakteristik bahan baku, teknik produksi, regulasi, dan pasar yang berbeda. 

Industri furnitur kayu biasanya melibatkan proses pengolahan dengan mesin besar, pengeringan, dan finishing, serta wajib mengikuti regulasi seperti Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). 

Sementara itu, furnitur rotan dan bambu lebih banyak diproduksi melalui teknik anyaman atau pembengkokan, dan diatur dalam ketentuan khusus Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). 

Dari sisi pasar pun berbeda, furnitur kayu lebih dominan untuk kebutuhan rumah tangga, perkantoran, hingga ekspor, sedangkan furnitur rotan/bambu banyak menyasar segmen dekoratif dan ramah lingkungan. Karena itu, keduanya dipisahkan dalam dua KBLI: KBLI 31001 Industri Furnitur dari Kayu dan KBLI 31002 Industri Furnitur dari Rotan dan/atau Bambu.

Baca juga: Akibat Lalai Tidak Menyampaikan Kewajiban LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut!

Standar yang Harus Dipenuhi bagi KBLI 31001 dan 31002 (Usaha Skala Besar)

1. Persyaratan Umum

Bagi industri furnitur skala besar, baik yang menggunakan bahan baku kayu (KBLI 31001) maupun rotan/bambu (KBLI 31002), terdapat standar umum yang harus dipenuhi. 

Pertama, pelaku usaha wajib memiliki akun pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta menyampaikan data industrinya secara berkala melalui sistem tersebut. 

Kedua, lokasi usaha harus berada di kawasan industri, meskipun terdapat pengecualian bagi industri besar yang memperoleh Surat Keterangan dari instansi berwenang untuk beroperasi di luar kawasan industri, sesuai dengan ketentuan dalam PP 28/2025.

Selain itu, setelah memperoleh perizinan berusaha utama melalui OSS, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki PB-UMKU sesuai kebutuhan operasionalnya. 

PB-UMKU ini mencakup berbagai izin tambahan seperti perizinan lingkungan, perizinan pemanfaatan bahan baku, maupun sertifikasi produk yang berlaku di sektor perindustrian.

2. Persyaratan Khusus untuk KBLI 31001 (Industri Furnitur dari Kayu)

Untuk furnitur berbahan kayu, standar tambahan yang bersifat khusus lebih menekankan pada aspek legalitas bahan baku. Industri besar wajib memiliki dokumen V-Legal dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) apabila produk mengandung kayu ditujukan untuk pasar ekspor. Dokumen ini menjadi bukti bahwa bahan baku kayu yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan legal.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di seluruh sarana produksi, memiliki struktur organisasi SDM yang terdokumentasi lengkap dengan uraian tugas dan kewenangan, serta menyediakan layanan minimal kepada konsumen. 

Tak kalah penting, perusahaan furnitur kayu skala besar wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terdokumentasi agar operasional berjalan profesional, transparan, dan memenuhi standar industri.

3. Persyaratan Khusus untuk KBLI 31002 (Industri Furnitur dari Rotan dan/atau Bambu)

Pada furnitur rotan dan bambu, persyaratan khusus relatif serupa, meski tidak mewajibkan SVLK karena bahan bakunya termasuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). 

Namun, industri besar tetap diwajibkan memastikan sarana produksinya sesuai aturan K3, memiliki dokumen manajemen usaha yang terdokumentasi dengan baik, serta struktur organisasi SDM dengan pembagian fungsi dan kewenangan yang jelas.

Selain itu, pelayanan minimal kepada konsumen juga menjadi kewajiban. Untuk pasar ekspor, meskipun SVLK tidak berlaku, pelaku usaha sering kali tetap perlu memenuhi standar tambahan seperti Sertifikasi Produk (SNI) atau sertifikasi ramah lingkungan (eco-label) agar produk rotan/bambu dapat diterima di pasar internasional.

Sebelum menjalankan usaha furnitur, jangan lupa urus dulu legalitasnya sesuai KBLI dan aturan terbaru. Supaya nggak ribet, kamu bisa konsultasi dengan Prolegal Indonesia yang siap dampingin proses perizinan sampai tuntas.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana