Akibat Lalai Tidak Menyampaikan Kewajiban LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut!

Akibat Lalai Tidak Menyampaikan Kewajiban LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut!

Akibat Lalai Tidak Menyampaikan Kewajiban LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut!

“Jika dalam waktu 30 hari setelah penghentian sementara perusahaan tetap tidak memberikan tanggapan atau memenuhi kewajiban pelaporan, maka pemerintah dapat melakukan pencabutan perizinan berusaha, yang berakibat pada hilangnya legalitas usaha.”

Memasuki periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), mungkin masih banyak pelaku usaha yang skeptis terhadap kewajiban ini. 

Perlu ditegaskan bahwa LKPM bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi serta perkembangan usaha di Indonesia. 

Kelalaian dalam menyampaikan kewajiban LKPM dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. 

Bagaimana ketentuan mengenai pencabutan izin akibat lalai melaporkan LKPM? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Wajib Lapor LKPM Q1 2025 Dibuka 17 Maret – 17 April, Ini Prosedurnya

Mengapa Wajib Lapor LKPM?

Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan berusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021 menegaskan bahwa pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib menyampaikan LKPM yang mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi (termasuk nilai ekspor), serta kewajiban kemitraan dan aspek lain terkait investasi untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi.

LKPM digunakan oleh pemerintah untuk memantau realisasi investasi serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. 

Selain itu, laporan ini berperan penting dalam evaluasi kebijakan investasi guna menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif.

Kelalaian dalam menyampaikan LKPM dapat berujung pada sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan pertama, peringatan kedua, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. 

Oleh karena itu, pelaporan LKPM secara tepat waktu sangat penting untuk menjaga legalitas usaha, menghindari sanksi, serta memastikan kelangsungan operasional bisnis.

Baca juga: Cara Lapor LKPM Salah, Ini Pengaruhnya Terhadap Izin Usaha

Sanksi Pencabutan Izin Usaha Akibat Tidak Melaporkan Kewajiban LKPM

Perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, sebagaimana diatur dalam Pasal 60-61 Peraturan BKPM 5/2021. 

Sanksi ini dimulai dengan peringatan pertama yang diberikan secara tertulis sebagai pengingat agar pelaku usaha segera memenuhi kewajibannya. 

Jika masih diabaikan, peringatan kedua akan diberikan sebagai peringatan terakhir sebelum sanksi yang lebih berat diberlakukan. 

Apabila perusahaan tetap tidak melaporkan LKPM setelah dua kali peringatan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha, yang berarti perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas operasional hingga kewajiban pelaporan dipenuhi. 

Jika dalam waktu 30 hari setelah penghentian sementara perusahaan tetap tidak memberikan tanggapan atau memenuhi kewajiban pelaporan, maka pemerintah dapat melakukan pencabutan perizinan berusaha, yang berakibat pada hilangnya legalitas usaha.

Pencabutan perizinan berusaha merupakan sanksi terberat bagi perusahaan yang lalai dalam menyampaikan LKPM. 

Sanksi ini tidak hanya berdampak pada pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga berpotensi menghilangkan berbagai izin lain yang menjadi dasar legalitas operasional usaha. Untuk usaha dengan risiko rendah, pencabutan NIB berarti perusahaan kehilangan izin operasionalnya secara langsung. 

Sementara itu, bagi usaha dengan risiko menengah hingga tinggi, pencabutan NIB juga dapat menyebabkan pembatalan Sertifikat Standar, Izin Usaha, dan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang semuanya diperlukan agar perusahaan tetap dapat beroperasi secara sah. 

Dampak dari pencabutan izin ini sangat signifikan, karena perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usahanya, menghadapi kesulitan dalam mengajukan izin baru, serta berisiko mengalami kerugian finansial, hingga hilangnya kepercayaan mitra bisnis.

Baca juga: Semua yang Perlu Anda Ketahui Terkait Laporan LKPM OSS

 Menghindari Sanksi Pencabutan Izin Usaha 

Untuk menghindari sanksi pencabutan izin usaha akibat kelalaian dalam menyampaikan LKPM, perusahaan harus memastikan kepatuhan terhadap jadwal pelaporan yang telah ditetapkan. 

Sesuai Peraturan BKPM 5/2021, perusahaan skala besar (usaha menengah dan besar) wajib melaporkan LKPM setiap triwulan, yaitu pada 1–10 April (Kuartal I), 1–10 Juli (Kuartal II), 1–10 Oktober (Kuartal III), dan 1–10 Januari (Kuartal IV) di tahun berikutnya. 

Sementara itu, perusahaan skala kecil hanya perlu melaporkan LKPM sekali dalam setahun, dengan periode pelaporan pada 1–10 Januari tahun berikutnya. 

Namun, pemerintah dapat mengumumkan perubahan jadwal pelaporan jika diperlukan, sehingga pelaku usaha perlu selalu memantau informasi resmi terkait LKPM.

Untuk ini, pelaku usaha dapat menerapkan sistem pengingat internal untuk memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu, seperti menetapkan jadwal rutin atau menunjuk tim khusus.

Selain itu, memahami prosedur pelaporan LKPM secara menyeluruh, termasuk format dan dokumen pendukung yang diperlukan, juga menjadi langkah penting agar laporan tidak mengalami kendala teknis. 

Jika terdapat kendala dalam proses pelaporan, perusahaan sebaiknya segera berkomunikasi dengan instansi terkait, seperti BKPM atau Dinas Penanaman Modal setempat, untuk mendapatkan solusi sebelum sanksi administratif diberlakukan. 

Dengan kepatuhan yang baik, perusahaan dapat menjaga legalitas usahanya, menghindari risiko sanksi, serta memastikan kelangsungan operasional bisnis tanpa hambatan regulasi.

LKPM Kuartal I Tahun 2025 dapat disampaikan mulai 17 Maret hingga 17 April 2025, pastikan pelaporan dilakukan tepat waktu. Jika mengalami kendala, Prolegal Indonesia siap membantu.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana