Wajib Lapor LKPM Q1 2025 Dibuka 17 Maret – 17 April, Ini Prosedurnya
“Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, dapat dikenakan penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, atau pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, terutama bagi usaha yang memerlukan izin pendukung.”
Pada 14 Februari 2025, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengeluarkan surat terkait pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2025.
LKPM merupakan laporan wajib bagi pelaku usaha untuk melaporkan realisasi investasinya kepada Kementerian Investasi/BKPM. Biasanya, pelaporan LKPM Triwulan I dilakukan pada 1–10 April setiap tahun, namun karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, jadwal pelaporan tahun ini dimajukan.
Pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM Q1 2025 lebih awal, mulai 17 Maret 2025, dengan periode pelaporan yang lebih panjang. Dengan perubahan ini, sudahkah Anda menyiapkan informasi yang diperlukan? Jika belum, simak prosedur dan langkah-langkah pelaporannya berikut ini!
Baca juga: Penyampaian LKPM OSS Q4 Segera Dibuka, Ketahui Mekanismenya!
Wajib Lapor LKPM Triwulan I 2025: 17 Maret – 17 April
Perubahan jadwal pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui Surat Nomor 56/A.10/B.1/2025, dengan tembusan kepada para Pimpinan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Surat tersebut menegaskan bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007), penyampaian wajib lapor LKPM untuk Triwulan I Tahun 2025 dapat dilakukan mulai 17 Maret hingga 17 April 2025.
Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan skala menengah dan besar, baik PMA maupun PMDN, dengan pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada laman https://oss.go.id di menu Pelaporan.
Selain itu, pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM tepat waktu dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM 5/2021) mulai dari Peringatan Tertulis hingga tiga kali berturut-turut.
Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, dapat dikenakan penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, atau pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, terutama bagi usaha yang memerlukan izin pendukung.
Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, dengan evaluasi oleh BKPM, DPMPTSP, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
Meski demikian, pelaku usaha tetap memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban sebelum sanksi lebih berat dijatuhkan.
Jika mengalami kendala teknis atau administratif, pelaku usaha disarankan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang guna menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha, Seberapa Penting?
Prosedur Pelaporan LKPM
Sebagaimana disebutkan, pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS pada laman https://oss.go.id di menu Pelaporan. Adapun, berikut prosedur pelaporan secara lengkapnya:
1. Akses Sistem OSS
Pelaku usaha harus masuk ke sistem OSSmenggunakan akun yang terdaftar. Jika belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang tersedia di situs OSS.
2. Pilih Menu Pelaporan LKPM
Setelah masuk ke dalam sistem, pilih menu “Pelaporan LKPM”, lalu klik opsi “Tambah LKPM” untuk memulai proses pelaporan.
3. Isi Data LKPM
Pelaku usaha wajib mengisi laporan dengan data yang sesuai, mencakup:
- Realisasi penanaman modal dalam periode yang dilaporkan.
- Jumlah tenaga kerja yang terserap dalam kegiatan usaha.
- Realisasi produksi, termasuk nilai ekspor jika ada.
- Pemenuhan kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Tinjau dan Periksa Data
Sebelum mengirimkan laporan, pastikan semua data yang diinput sudah benar dan sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Kesalahan dalam pengisian dapat menyebabkan status laporan dikembalikan untuk diperbaiki.
5. Kirim LKPM
Setelah memastikan data sudah lengkap dan benar, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan laporan. Status laporan dapat dicek secara berkala untuk memastikan telah diterima dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
6. Tindak Lanjut Jika Ada Perbaikan
Jika LKPM dikembalikan dengan status “Perlu Perbaikan”, pelaku usaha harus segera memperbaiki dan mengirim ulang laporan sesuai dengan catatan yang diberikan.
Terakhir, perlu dicatat bahwa LKPM dianggap selesai jika statusnya “Disetujui”, sementara status “Draft”, “Terkirim”, atau “Butuh Perbaikan” menandakan laporan belum lengkap.
Karena pemeriksaan dilakukan berjenjang, status “Disetujui” bisa berubah menjadi “Butuh Perbaikan”. Untuk ini, pelaku usaha disarankan rutin memantau status LKPM, terutama hingga batas waktu pelaporan, untuk memastikan tidak ada perubahan yang memerlukan perbaikan.

Pastikan pelaporan LKPM tepat waktu—jika butuh bantuan, klik tombol di bawah ini untuk konsultasi dengan konsultam kami, Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
