Merek Terkenal vs First to File, Pelajaran dari Kasus Sengketa Merek BYD, BMW, dan PT WNA

Merek Terkenal vs First to File, Pelajaran dari Kasus Sengketa Merek BYD, BMW, dan PT WNA

Merek Terkenal vs First to File, Pelajaran dari Kasus Sengketa Merek BYD, BMW, dan PT WNA

“Namun, meskipun Indonesia menerapkan prinsip first to file, hukum juga memberikan perlindungan terhadap merek terkenal.”

BYD, merek mobil listrik yang tengah naik daun di Indonesia, kembali menghadapi sengketa merek. Kali ini, BMW Group Indonesia menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama “M6” dalam perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Di sisi lain, BYD juga berupaya mempertahankan hak atas merek “Denza,” yang telah lebih dulu didaftarkan oleh perusahaan lokal, PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). 

BYD menegaskan bahwa Denza merupakan merek global yang telah digunakan jauh sebelum ekspansinya ke Indonesia.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Merek Kanada Arc’teryx di Bali, Apa Ketentuan dan Sanksinya?

Kasus Sengketa Merek BYD: Kasus “Denza” dan “M6”

Kasus sengketa merek yang melibatkan BYD atau “Build Your Dreams” terdiri dari dua kasus utama, yaitu perebutan nama “Denza” dengan PT WNA dan penggunaan merek “M6” yang dipermasalahkan oleh BMW Group Indonesia. 

Dalam kasus pertama, BYD menggugat PT WNA di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena perusahaan tersebut telah lebih dulu mendaftarkan merek “Denza” pada 2023 dalam kelas 12 untuk kendaraan dan alat transportasi. 

BYD menuntut pembatalan pendaftaran merek “Denza” oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) dengan alasan itikad tidak baik dan klaim bahwa “Denza” merupakan merek terkenal yang telah digunakan secara global. 

BYD berpendapat bahwa PT WNA tidak memiliki hak yang sah untuk menggunakan merek tersebut, mengingat Denza sudah dikenal luas sebagai lini kendaraan premium milik BYD di berbagai negara. 

Selain itu, BYD menilai pendaftaran yang dilakukan PT WNA berpotensi menyesatkan konsumen dan merugikan reputasi merek yang telah dibangun secara internasional. 

Oleh karena itu, BYD meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan dan menghapus pendaftaran merek “Denza” milik PT WNA dari Daftar Umum Merek DJKI serta mengakui hak eksklusif BYD atas merek tersebut.

Sementara itu, dalam sengketa kedua, BMW menggugat BYD atas penggunaan nama “M6”, yang dianggap identik dengan model ikonik BMW. 

BMW menilai penggunaan nama tersebut dapat menimbulkan kebingungan konsumen dan berpotensi merusak reputasi merek mereka.

Baca juga: Sengketa Merek TikTok Kalah dengan Pengusaha Lokal, Berujung Hilang Hak Merek di Kelas Ini!

Prinsip First to File dan Perlindungan Merek Terkenal

Kasus sengketa merek yang melibatkan BYD dengan BMW Group Indonesia dan PT WNA menyoroti pentingnya prinsip first to file, itikad baik, serta perlindungan terhadap merek terkenal dalam sistem hukum merek di Indonesia. 

Prinsip first to file memberikan hak atas merek kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Indonesia menganut sistem ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah pendaftaran dilakukan. 

Dengan sistem ini, pemilik merek memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan, melisensikan, atau melarang penggunaan merek oleh pihak lain, memberikan kepastian hukum dalam dunia bisnis.

Namun, meskipun Indonesia menerapkan prinsip first to file, hukum juga memberikan perlindungan terhadap merek terkenal. 

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Merek, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika memiliki persamaan dengan merek terkenal, baik untuk barang atau jasa yang sejenis maupun tidak sejenis. 

Penentuan status merek terkenal didasarkan pada beberapa faktor, termasuk tingkat pengenalan masyarakat, penggunaan yang luas, promosi global, dan pendaftaran di berbagai negara. 

Selain itu, pemilik merek terkenal dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek yang telah terdaftar lebih dahulu jika dapat dibuktikan bahwa pendaftarannya dilakukan dengan itikad tidak baik, yaitu bertujuan untuk memanfaatkan reputasi merek terkenal tersebut.

BYD menggugat pendaftaran merek “Denza” milik PT WNA karena telah digunakan secara global sebelum didaftarkan di Indonesia, sementara BMW menggugat BYD atas penggunaan nama “M6”, yang berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen. 

Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun prinsip first to file berlaku, terdapat pengecualian bagi merek terkenal dan pendaftaran dengan itikad tidak baik, sehingga perlindungan merek di Indonesia mempertimbangkan faktor lebih dari sekadar kecepatan pendaftaran.

Baca juga: Mengapa Perlu Mendaftarkan Lebih dari Satu Merek Dagang?

Cara Menghindari Sengketa Merek

Untuk menghindari sengketa merek, pelaku usaha perlu melakukan langkah-langkah strategis sebelum mengajukan pendaftaran. 

Langkah pertama adalah melakukan pencarian menyeluruh pada basis data merek terdaftar di DJKI guna memastikan bahwa merek yang ingin digunakan belum dimiliki atau memiliki kesamaan dengan merek lain yang telah terdaftar. Pengecekan ini dapat mengurangi risiko penolakan pendaftaran dan potensi gugatan di kemudian hari.

Selain itu, pemilihan merek yang memiliki daya pembeda yang kuat sangat disarankan. Hindari penggunaan kata-kata umum atau deskriptif yang hanya menggambarkan produk atau jasa yang ditawarkan. 

Merek yang unik dan khas lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum serta mengurangi kemungkinan persamaan dengan merek lain. 

Jika merek telah digunakan sebelum didaftarkan, dokumentasi penggunaan merek, seperti bukti transaksi, promosi, dan pengakuan pasar, juga dapat menjadi faktor pendukung dalam membuktikan hak atas merek tersebut.

Pelaku usaha juga disarankan untuk segera mendaftarkan mereknya setelah memastikan ketersediaannya. 

Sistem first to file yang dianut Indonesia memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, sehingga menunda pendaftaran dapat membuka peluang bagi pihak lain untuk mengklaim merek yang sama atau mirip. 

Jika merek memiliki potensi untuk berkembang di pasar internasional, pendaftaran di luar negeri melalui mekanisme Madrid Protocol juga dapat menjadi langkah pencegahan terhadap klaim merek di negara lain.

Selain langkah-langkah preventif, pemantauan aktif terhadap penggunaan merek di pasar juga penting untuk menghindari pelanggaran atau penjiplakan oleh pihak lain. 

Jika ditemukan indikasi merek yang sama atau mirip digunakan tanpa izin, tindakan hukum, seperti somasi atau gugatan pembatalan merek, dapat dilakukan untuk melindungi hak atas merek. 

Perencanaan yang matang dan pendaftaran yang tepat dapat membantu menghindari sengketa merek serta memastikan perlindungan hukum yang kuat. 

Untuk kemudahan proses pendaftaran, konsultasikan dengan konsultan hukum terpercaya seperti Prolegal Indonesia.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in