Indonesian Airlines Siap Mengudara, Bagaimana dengan Izin Operasionalnya?
Indonesian Airlines Siap Mengudara, Bagaimana dengan Izin Operasionalnya?
“Sebelum dapat beroperasi, maskapai penerbangan harus memiliki izin pendirian yang mencakup legalitas badan usaha dan izin usaha di sektor penerbangan.”
Indonesian Airlines, maskapai baru yang digadang-gadang akan meramaikan industri penerbangan Indonesia, tengah bersiap untuk beroperasi.
Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan berbasis di Singapura, melalui anak usahanya PT Indonesia Airlines Group.
Meski kehadirannya mendapat perhatian publik, maskapai ini ternyata belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Perhubungan Indonesia. Tanpa izin ini, sebuah maskapai tidak dapat mengudara secara legal.
Lalu, seberapa penting izin operasional bagi maskapai penerbangan, dan apa konsekuensi jika sebuah maskapai beroperasi tanpa izin ini?
Baca juga: Kasus Lion Air: Diduga Terlibat Kartel Tiket Ini Aturannya
Status Perizinan Indonesian Airlines
Kabar mengenai belum adanya izin operasional Indonesian Airlines, maskapai yang didirikan dan berbasis di Singapura, dikonfirmasi oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
Dilansir dari Kompas.com, (11/3/2025) Dudy menyatakan bahwa hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum menerima permohonan resmi terkait pengoperasian maskapai tersebut.
Indonesia Airlines didirikan oleh Calypte Holding, perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.
Maskapai ini beroperasi di bawah PT Indonesia Airlines Group, yang didaftarkan melalui notaris pada 7 Maret 2025.
Terkait status perizinannya, selain belum memiliki izin operasional resmi, Indonesia Airlines juga belum memperoleh sertifikat utama yang diperlukan untuk beroperasi sebagai maskapai berjadwal, termasuk Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Air Operator Certificate (AOC).
Mokhammad Khusnu, perwakilan Ditjen Perhubungan Udara, menegaskan bahwa belum ada pengajuan izin dari maskapai tersebut. Hingga kini, pemerintah belum dapat memastikan kapan izin operasional akan diberikan.
Baca juga: Drone Dilarang Asal Terbang, Harus Ada Legalitas Operasionalnya!
Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Bagi Maskapai Untuk Beroperasi di Indonesia?
Sebelum dapat beroperasi, maskapai penerbangan harus memiliki izin pendirian yang mencakup legalitas badan usaha dan izin usaha di sektor penerbangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Permenhub 35/2021), yang terakhir diubah oleh Permenhub Nomor 2 Tahun 2025, maskapai penerbangan wajib memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga melalui sistem Online Single Submission (OSS).
1. Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal, bagi maskapai yang melayani rute penerbangan tetap dan terjadwal.
- Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, bagi maskapai yang menyediakan layanan penerbangan charter atau sewa.
Untuk memperoleh sertifikat ini, badan usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan utama, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal perusahaan dan menyusun rencana usaha (business plan) untuk minimal lima tahun.
Rencana ini mencakup jenis dan jumlah pesawat yang akan dioperasikan, rencana pusat kegiatan operasi penerbangan, serta rute penerbangan bagi maskapai berjadwal atau daerah operasi bagi maskapai tidak berjadwal.
Selain itu, maskapai harus menyusun strategi kebutuhan sumber daya manusia, mulai dari tenaga manajemen, teknisi, hingga awak pesawat.
Aspek ekonomi dan keuangan juga menjadi perhatian utama, meliputi modal awal, proyeksi arus kas, dan rencana investasi lima tahun ke depan untuk memastikan keberlanjutan usaha.
Maskapai juga harus memenuhi ketentuan terkait armada pesawat, di mana angkutan udara niaga berjadwal wajib memiliki minimal satu pesawat dan menguasai dua unit lainnya, sedangkan angkutan udara niaga tidak berjadwal serta kargo harus memiliki minimal satu pesawat dan menguasai unit tambahan sesuai kebutuhan operasional.
Rencana usaha maskapai harus mencantumkan proyeksi rute penerbangan domestik dan internasional, utilisasi pesawat, serta perkiraan permintaan penumpang atau kargo.
Dari sisi keuangan, maskapai perlu menunjukkan kelayakan bisnis melalui perencanaan modal awal, investasi jangka panjang, serta proyeksi laporan keuangan yang mencakup arus kas, laba rugi, dan analisis profitabilitas seperti payback period, net present value (NPV), dan internal rate of return (IRR).
2. Air Operator Certificate (AOC)
Selain Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga, maskapai juga wajib memiliki Air Operator Certificate (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara (Permenhub 33/2022).
AOC merupakan sertifikat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai bukti bahwa maskapai telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan serta memiliki kemampuan operasional yang memadai.
AOC menjadi persyaratan utama bagi maskapai untuk mengoperasikan pesawat udara secara komersial. Tanpa AOC, maskapai tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan komersial di Indonesia.
Untuk mendapatkan AOC, maskapai harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:
- Memiliki program keselamatan penerbangan yang terdokumentasi.
- Memiliki dan/atau menguasai personel yang kompeten di bidang operasional dan perawatan pesawat.
- Menyediakan program perawatan pesawat yang memenuhi standar internasional.
- Memiliki sistem manajemen mutu dan keselamatan yang terstruktur.
Dengan adanya AOC, maskapai dapat memastikan bahwa operasional penerbangannya berjalan sesuai dengan standar keselamatan penerbangan yang berlaku.
Baca juga: Syarat Terbaru untuk Legalitas Usaha Jasa Ekspedisi Kargo
Seberapa Penting Izin Operasional?
Izin operasional merupakan aspek krusial bagi maskapai penerbangan karena menjadi bukti bahwa operasionalnya telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kelayakan usaha.
Tanpa izin ini, maskapai tidak dapat beroperasi secara legal dan berisiko menghadapi sanksi dari otoritas penerbangan. Izin operasional, seperti AOC, memastikan bahwa maskapai memiliki pesawat yang layak terbang, personel yang kompeten, fasilitas pendukung yang memadai, serta prosedur operasional yang sesuai dengan regulasi penerbangan.
Selain itu, izin ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi penumpang dan pemangku kepentingan lain karena menjamin bahwa maskapai telah memenuhi persyaratan teknis dan operasional.
Oleh karena itu, izin operasional bukan hanya sekadar persyaratan administratif, tetapi juga faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri penerbangan.
Prolegal Indonesia siap membantu dalam pengurusan izin pendirian, izin operasional, dan sertifikasi usaha.
Pastikan bisnis berjalan lancar dengan perizinan yang sesuai! Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
