Izin Usaha Efektif Melalui Fitur SLA dan Fikpos Dalam PP 28/2025
“Salah satu cara izin usaha efektif adalah melalui SLA dan FikPos tetap disertai dengan mekanisme verifikasi dan evaluasi yang terstruktur.”
Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu PP 5/2021.
Aturan baru ini ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih ramah dan efisien dengan cara menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan transparansi, dan mempercepat layanan bagi pelaku usaha.
PP 28/2025 memuat berbagai perubahan penting, seperti pembaruan persyaratan dasar perizinan hingga perbaikan aturan teknis dan lampiran agar lebih mudah dipahami dan diterapkan.
Salah satu fokus utama dalam peraturan ini adalah penerapan Service Level Agreement (SLA) dan fiktif positif (FikPos) sebagai cara untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan SLA dan FikPos, serta bagaimana mekanismenya dalam sistem perizinan melalui OSS-RBA? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca juga: Ketentuan Sanksi Perizinan Berusaha dalam PP PBBR Terbaru (PP 28/2025), Apa yang Berubah?
SLA dan FikPos, Instrumen Izin Usaha Efektif dalam PP 28/2025
Salah satu fokus utama dalam revisi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam PP 28/2025 adalah penguatan aspek kepastian layanan, yang sebelumnya menjadi tantangan dalam pelaksanaan PP 5/2021.
Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah memperkenalkan dua instrumen penting, yaitu SLA dan FikPos. Kedua instrumen ini dirancang untuk menjamin permohonan perizinan diproses dalam batas waktu yang pasti dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
SLA berfungsi sebagai standar waktu pelayanan yang mengikat bagi instansi pemerintah dalam memproses perizinan.
Istilah ini mungkin sudah akrab di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor teknologi dan jasa, karena biasanya digunakan dalam kontrak layanan antara penyedia dan pengguna.
Dalam PP 28/2025, prinsip yang sama diterapkan: pemerintah sebagai penyedia layanan publik wajib memproses permohonan perizinan dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditetapkan.
Setiap jenis perizinan kini memiliki batas waktu (SLA) yang jelas di sistem OSS-RBA, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian kapan izinnya akan diproses.
Untuk memperkuat efektivitas SLA, PP 28/2025 juga mengatur ketentuan fiktif positif atau disingkat FikPos.
Melalui mekanisme ini, apabila permohonan izin yang sudah lengkap tidak diproses hingga melewati batas waktu SLA, maka sistem akan menganggap izin tersebut disetujui secara otomatis.
Mekanisme ini juga dikenal dengan prinsip “diam berarti setuju”, yang memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar tidak dirugikan akibat lambatnya kinerja instansi.
Meski demikian, SLA dan FikPos tetap disertai dengan mekanisme verifikasi dan evaluasi yang terstruktur.
Sistem OSS akan secara otomatis memverifikasi kelengkapan dokumen, sedangkan instansi teknis tetap melakukan penilaian atas kebenaran dokumen serta aspek teknis atau substansi sesuai sektor usaha.
Kehadiran SLA dan FikPos dalam PP 28/2025 menjadi bagian dari reformasi perizinan yang lebih luas, yang mencakup penyederhanaan proses dan pengaturan khusus PB-UMKU, guna menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, cepat, dan kompetitif.
Baca juga: Ketentuan Baru PB UMKU dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Dipahami?
Penerapan SLA dalam PP 28/2025
Salah satu bentuk implementasi SLA yang paling menonjol dalam PP 28/2025 dapat dilihat dalam pengaturan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Bila dalam PP 5/2021 jangka waktunya hanya diatur secara umum, yakni paling lama 20 hari sejak permohonan NIB diajukan, maka PP 28/2025 menghadirkan pengaturan yang jauh lebih rinci dan proporsional.
Sebagai contoh penerapan SLA, PP 28/2025 mengatur bahwa KKPR darat tanpa rekomendasi teknis dapat diterbitkan dalam waktu 5 hari kerja, karena prosesnya hanya mencakup verifikasi administratif yang sederhana.
Namun, untuk permohonan yang memerlukan rekomendasi teknis, penilaian pemanfaatan ruang, atau terjadi di wilayah yang belum memiliki RDTR, proses menjadi lebih panjang dan kompleks, sehingga batas waktunya bisa mencapai 39 hari kerja.
Rentang waktu ini mencerminkan bahwa SLA dalam PP 28/2025 tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kompleksitas tiap permohonan, demi menjaga akurasi dan kecepatan pelayanan.
Sementara itu, KKPR laut diatur memiliki SLA antara 31-46 hari kerja, tergantung kompleksitasnya, dan KKPR kawasan hutan seperti pelepasan kawasan bahkan bisa mencapai 141 hari kerja karena melibatkan banyak aspek teknis dan lingkungan.
Tidak hanya pada KKPR, PP 28/2025 juga memperluas pengaturan SLA untuk produk Persyaratan Dasar lain yang sebelumnya belum memiliki ketentuan waktu, seperti perizinan lingkungan dan bangunan gedung.
Dalam perizinan lingkungan, Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk kegiatan risiko rendah hingga menengah rendah kini dapat diterbitkan otomatis dalam 1 hari kerja, sementara untuk risiko menengah tinggi hingga tinggi, SLA-nya berkisar antara 8-10 hari kerja.
Adapun Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dari dokumen AMDAL diproses maksimal dalam 93 hari kerja.
Di bidang bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini memiliki SLA maksimal 32 hari kerja, sedangkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan teknis dan administratif, meskipun tanpa SLA eksplisit.
Dengan pengaturan waktu layanan yang lebih spesifik ini, PP 28/2025 berhasil menghadirkan sistem perizinan yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel. SLA tidak hanya menjadi instrumen pengawasan kinerja birokrasi, tetapi juga memperjelas ekspektasi pelaku usaha sejak awal pengajuan izin.
Baca juga: Tenant di Kawasan Tetap Wajib Penuhi Dokumen Izin Lingkungan, Ini Aturannya dalam PP 28/2025!
FikPos sebagai Mekanisme Lanjutan SLA dalam PP 28/2025
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, untuk memperkuat efektivitas penerapan SLA, PP 28/2025 juga menetapkan pengaturan mengenai fiktif positif sebagai mekanisme hukum untuk menjamin kepastian layanan perizinan.
FikPos memberikan perlindungan bagi pelaku usaha apabila instansi terkait tidak memproses permohonan izin dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Dalam kondisi tersebut, permohonan yang lengkap dan sesuai persyaratan dianggap disetujui secara otomatis oleh sistem OSS, tanpa perlu keputusan eksplisit dari pejabat berwenang.
Perlu diketahui bahwa mekanisme FikPos pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 175 ayat (7) yang mengubah Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014).
Di dalamnya disebutkan bahwa apabila dalam waktu 5 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima tidak ada keputusan atau tindakan dari pejabat pemerintah, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
Dengan dasar hukum yang jelas dari Undang-Undang dan pelaksanaan teknis melalui PP 28/2025, mekanisme FikPos kini tidak hanya bersifat konseptual tetapi juga berfungsi operasional.
Dalam pelaksanaannya, OSS berperan penting sebagai sistem yang mencatat, memantau, dan mengeksekusi penerbitan izin secara otomatis berdasarkan SLA.
Hal ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh keputusan perizinan tanpa harus mengalami ketidakpastian birokrasi. Namun demikian, penting dicatat bahwa penerbitan izin secara FikPos tidak menghapus kewajiban verifikasi dan evaluasi oleh instansi berwenang.
Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran substansial, instansi terkait berwenang untuk mengevaluasi bahkan membatalkan izin tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini terdapat 258 KBLI yang berlaku mekanisme FikPos, mencakup sektor-sektor strategis seperti hotel berbintang (KBLI 55110), restoran (56101), kawasan pariwisata (68120), pembenihan ikan laut (3212), perdagangan hasil perikanan, industri pangan, pelatihan kerja, pengolahan data, hingga kawasan industri. Daftar lengkapnya dapat diakses melalui halaman berikut Fiktif Positif 258 KBLI.
Tingkatkan pemahaman hukum Anda dengan mengikuti perkembangan regulasi terkini. Bila Anda memerlukan bantuan dalam pengurusan izin usaha, Prolegal siap mendampingi Anda dengan layanan konsultasi dan legalitas yang profesional, cepat, dan dapat diandalkan.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
