Perusahaan Induk Menambahkan KBLI di Luar Aktivitas Holding, Bolehkah?
“Dari sisi perizinan, keberadaan perusahaan holding diakui dalam ekosistem OSS-RBA dengan adanya KBLI khusus, yakni KBLI 64200-Aktivitas Perusahaan Holding.”
Membentuk perusahaan induk (holding) untuk mengelola berbagai aktivitas bisnis kini semakin banyak dipilih pemilik usaha sebagai strategi menata ulang struktur perusahaan.
Keberadaan holding pada dasarnya memberikan banyak manfaat, mulai dari konsolidasi kepemilikan saham agar pengawasan lebih terpusat, perlindungan aset pribadi pemilik dari risiko langsung, hingga fleksibilitas dalam restrukturisasi seperti merger, akuisisi, atau spin-off.
Dengan berbagai keuntungan tersebut, tidak mengherankan apabila banyak pelaku usaha mulai beralih ke model perusahaan induk.
Meski demikian, di balik fungsi utamanya sebagai entitas holding, masih ada pertanyaan yang kerap muncul: apakah perusahaan induk hanya dapat memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang terkait dengan aktivitas holding semata, atau tetap dimungkinkan menambahkan KBLI lain di luar kegiatan holding? Mari kita telisik lebih jauh dalam pembahasan berikut!
Baca juga: Sedang Ekspansi Bisnis? Jangan Lupa Lakukan Update KBLI Melalui OSS
Konsep Perusahaan Holding dan Pengaturannya di Indonesia
Perusahaan holding atau induk perusahaan merupakan entitas yang memiliki saham pengendali di satu atau lebih perusahaan lain. Dengan kepemilikan tersebut, holding memiliki kewenangan untuk mengatur arah kebijakan dan strategi bisnis anak perusahaan, meskipun anak perusahaan tetap berstatus sebagai badan hukum yang mandiri.
Dalam praktik bisnis, holding umumnya berperan sebagai pengendali, sementara anak perusahaan fokus menjalankan kegiatan operasional.
Di Indonesia, pengertian holding company tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang tertentu. Namun, pembentukan dan keberadaannya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT).
Dengan demikian, prosedur pendirian holding pada dasarnya sama dengan perseroan terbatas pada umumnya, yakni didirikan minimal oleh dua pihak melalui akta notaris berbahasa Indonesia dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Dalam praktiknya, holding dapat dibentuk melalui tiga cara: pemecahan usaha, pendirian atau akuisisi perusahaan independen, serta perencanaan sejak awal bisnis dengan menjadikan perusahaan pertama sebagai holding.
Terlepas dari cara yang digunakan, tujuan utamanya adalah menciptakan struktur kepemilikan yang lebih rapi, pengelolaan bisnis yang terkoordinasi, serta diversifikasi risiko usaha.
Contoh penerapannya dapat dilihat pada PT Astra International Tbk yang membawahi berbagai anak usaha di sektor berbeda, serta PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang menaungi sejumlah produsen semen nasional.
Dari sisi perizinan, keberadaan perusahaan holding diakui dalam ekosistem OSS-RBA dengan adanya KBLI khusus, yakni KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding.
Dalam uraian resminya, kelompok ini mencakup kegiatan perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok anak perusahaan, dengan aktivitas utama berupa kepemilikan dan pengendalian atas grup tersebut.
Holding tidak secara langsung terlibat dalam kegiatan usaha operasional anak perusahaannya, melainkan lebih berperan dalam memberikan jasa penasihat maupun perundingan, misalnya dalam merancang strategi merger dan akuisisi.
Dengan demikian, untuk memastikan legalitasnya, KBLI 64200 wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar perseroan dan didaftarkan dalam lampiran NIB, sehingga kedudukan perusahaan sebagai holding diakui secara hukum..
Baca juga: PP 28/2025 Hadirkan Sistem Satu Pintu untuk Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI
Bisakah Holding Perusahaan Menambahkan KBLI Lain dalam NIB?
Secara hukum, tidak ada larangan bagi holding perusahaan menambahkan KBLI lain di luar KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding, selama persyaratan perizinan berusaha yang berlaku dapat dipenuhi.
Namun, perlu dipahami bahwa tujuan utama pembentukan holding adalah untuk konsolidasi kepemilikan, kemudahan pengawasan, serta pengendalian risiko. Apabila holding ikut mengelola kegiatan operasional tambahan, maka fokus tersebut bisa terganggu karena holding akan terbagi perhatiannya pada aktivitas lain di luar fungsi pengendalian.
Dalam praktiknya, penambahan KBLI pada holding biasanya bersifat selektif, terbatas pada KBLI berisiko rendah atau yang mendukung aktivitas anak perusahaan, seperti KBLI 70209 (Jasa Konsultasi Manajemen) dan KBLI 82110 (Jasa Administrasi Kantor).
Dengan demikian, meskipun secara regulasi diperbolehkan, strategi penambahan KBLI lain pada holding perlu dipertimbangkan secara matang. Pemilik usaha sebaiknya menilai kembali tujuan pembentukan holding, kebutuhan dukungan terhadap anak usaha, serta potensi beban administrasi tambahan yang mungkin timbul.
Baca juga: Jumlah KBLI dalam Anggaran Dasar, Adakah Ketentuan Batasannya?
Konsekuensi yang Perlu Dipahami
Menambahkan KBLI lain pada perusahaan induk memang dimungkinkan, namun langkah ini tidak lepas dari sejumlah konsekuensi hukum dan administratif. Setiap KBLI tambahan yang dicantumkan dalam NIB membawa kewajiban baru yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
Salah satunya adalah kewajiban penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Artinya, meskipun kegiatan dari KBLI tambahan tersebut tidak dijalankan secara aktif, perusahaan tetap diwajibkan melaporkan perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usaha secara berkala.
Selain itu, KBLI tertentu mungkin mensyaratkan izin sektoral tambahan sebelum dapat dijalankan. Misalnya, jika holding menambahkan KBLI di bidang perdagangan besar atau jasa tertentu, maka diperlukan perizinan teknis dari kementerian atau lembaga terkait. Hal ini tentu menambah beban administratif sekaligus menuntut kepatuhan lebih tinggi terhadap regulasi sektoral.
Konsekuensi lainnya adalah munculnya kewajiban pajak sesuai jenis kegiatan usaha. Dengan adanya KBLI tambahan, otoritas pajak berhak menilai apakah perusahaan wajib memungut, menyetor, atau melaporkan jenis pajak tertentu sesuai kegiatan usaha tersebut. Jika tidak dikelola dengan cermat, hal ini bisa menimbulkan risiko pemeriksaan maupun sanksi perpajakan di kemudian hari.
Oleh karena itu, keputusan untuk menambahkan KBLI sebaiknya disertai analisis menyeluruh atas kewajiban hukum, perizinan, dan pajak yang akan timbul.
Butuh bantuan mengurus pendirian holding atau penambahan KBLI? Prolegal Indonesia siap mendampingi seluruh proses legalitas bisnis Anda. Klik tombol di bawah untuk konsultasi sekarang!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
