Pengajuan Izin PT Bursa Kripto Indonesia Ditolak OJK, Seperti Apa Aturan Perizinan Pedagang Aset Digital?
“Konsekuensinya, perusahaan yang ingin beroperasi sebagai pedagang aset keuangan digital tidak lagi cukup hanya mengantongi tanda daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti.”
Pada Senin (1/9/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sebagai pedagang aset keuangan digital. Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa BKI tidak dapat lagi melanjutkan proses perizinan.
Sejalan dengan keputusan tersebut, tanda daftar BKI sebagai calon pedagang fisik aset kripto yang sebelumnya diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, telah beralih dari Bappebti ke OJK.
Pergeseran otoritas ini kerap menimbulkan pertanyaan dan kebingungan, terutama bagi pelaku usaha yang baru ingin merintis bisnis di sektor aset digital. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan perizinan pedagang aset kripto yang berlaku saat ini? Simak pembahasan berikut.
Baca juga: Ingin Bangun Fintech? Pahami Syarat Regulatory Sandbox OJK agar Tak Dianggap Ilegal
Penolakan Izin PT Bursa Kripto Indonesia oleh OJK
Keputusan penolakan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital secara resmi dituangkan dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.
Mengacu pada keterangan di situs resmi OJK (3/9/2025), penolakan tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan, yakni 1 September 2025. Bersamaan dengan itu, tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya diterbitkan Bappebti juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam bisnis, pedagang fisik aset kripto berperan sebagai perantara resmi yang mempertemukan pembeli dan penjual aset kripto melalui platform perdagangan yang diawasi oleh otoritas, dalam hal ini OJK.
Tanpa izin ini, suatu entitas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan jual-beli aset kripto dengan konsumen.
Dengan adanya keputusan OJK, BKI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital.Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada konsumennya. Beberapa hal yang harus dipenuhi BKI antara lain:
- Menyampaikan informasi secara jelas kepada konsumen dan publik mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan pusat layanan informasi dan pengaduan, serta menunjuk petugas khusus untuk menangani keluhan konsumen.
Lebih lanjut, OJK mengimbau konsumen yang berkepentingan agar menghubungi langsung PT Bursa Kripto Indonesia di kantor perseroan, Axa Tower Kuningan City, Jakarta.
Selain pembatalan surat tanda daftar, keanggotaan PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) pada PT Central Finansial X (CFX) selaku bursa aset keuangan digital juga resmi dicabut.
Dengan demikian, BKI sudah tidak lagi memiliki legalitas maupun keanggotaan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Baca juga: OJK Blokir Ribuan Pinjol Ilegal, Ini Panduan Perizinan Pinjol Legal!
Peralihan Kewenangan Pengawasan Perizinan Pedagang Aset Digital dari Bappebti ke OJK
Sejak awal 2025, pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital di Indonesia mengalami perubahan signifikan.
Berdasarkan amanat UU P2SK, kewenangan yang sebelumnya berada pada Bappebti resmi dialihkan ke OJK. Peralihan ini diresmikan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 10 Januari 2025 di Kementerian Perdagangan, kemudian diperkuat dengan penandatanganan addendum BAST pada 30 Juli 2025.
Sejalan dengan peralihan tersebut, istilah aset kripto juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi Aset Keuangan Digital (AKD).
Perubahan ini ditegaskan dalam Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) UU P2SK, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan (PP 49/2024).
Dengan dasar hukum ini, seluruh otoritas pengawasan dan perizinan di sektor aset keuangan digital kini sepenuhnya berada di bawah OJK.
Konsekuensinya, perusahaan yang ingin beroperasi sebagai pedagang aset keuangan digital tidak lagi cukup hanya mengantongi tanda daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti.
Tanda daftar tersebut kini hanya diakui sebagai tahap awal administrasi sebelum peralihan kewenangan. Agar dapat menjalankan bisnis secara legal, setiap pelaku usaha wajib mengajukan izin usaha resmi langsung kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Perusahaan Wajib Tahu! Ini Dokumen Penting dalam UU Pelindungan Data Pribadi
Ketentuan Perizinan Pedagang Aset Digital Saat Ini
Sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan perizinan pedagang aset digital dalam hal pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024) yang menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin resmi.
Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 (SEOJK 20/2024) yang mengatur secara teknis tata cara pengajuan izin, dokumen yang wajib disertakan, serta kewajiban operasional yang harus dipenuhi oleh pedagang.
Dalam regulasi terbaru tersebut, OJK menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Kripto, yang ringkasnya sebagai berikut:
1. Bentuk Badan Hukum, Permodalan, dan Tata Kelola
Pedagang Aset Keuangan Digital wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Untuk menjamin keberlangsungan usaha serta perlindungan konsumen, OJK menetapkan ketentuan permodalan minimum sebesar Rp100 miliar dan ekuitas minimum Rp50 miliar, dengan sumber modal yang tidak boleh berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM), pinjaman, maupun kegiatan ilegal lainnya.
Dari sisi tata kelola, perusahaan wajib memiliki struktur organisasi yang memadai, termasuk divisi teknologi informasi, audit, legal, pengaduan konsumen, client support, serta akuntansi dan keuangan.
Direksi, komisaris, pemegang saham, dan pengendali juga wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK, serta minimal memiliki satu pegawai bersertifikasi internasional di bidang keamanan informasi, seperti CISSP.
2. Sistem, Operasional, dan Aktivitas Perdagangan
Pedagang wajib mengoperasikan platform perdagangan daring yang terhubung dengan Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan guna memastikan transparansi dan keamanan transaksi.
Perusahaan diwajibkan memiliki SOP yang mencakup pendaftaran konsumen, transaksi jual beli, penarikan dana, biaya transaksi, keamanan sistem, pengaduan, hingga program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT).
Selain itu, pedagang diperbolehkan mengambil posisi untuk kepentingan sendiri sebagai market maker atau liquidity provider, dengan ketentuan bahwa dana yang digunakan berasal dari perusahaan sendiri, disimpan pada rekening resmi, serta dilaporkan secara terpisah kepada OJK, Bursa, dan Lembaga Kliring.
Jika bekerja sama dengan pihak eksternal, maka wajib dibuat perjanjian resmi dan dilaporkan kepada OJK.
3. Proses Perizinan Usaha
Sesuai Pasal 55 POJK 27/2024, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital hanya dapat beroperasi setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Permohonan izin diajukan secara tertulis oleh anggota Direksi calon penyelenggara dengan melampirkan dokumen persyaratan yang tercantum dalam peraturan, melalui sistem perizinan OJK.
OJK akan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 40 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Dalam prosesnya, OJK melakukan penelitian dokumen, analisis kelayakan, penilaian kemampuan dan kepatutan, pemeriksaan kesiapan operasional termasuk sistem teknologi informasi, serta analisis lain sesuai pertimbangan.
Dapatkan solusi legal dan perizinan usaha bersama Prolegal Indonesia dengan menghubungi kami lewat tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
