OSS Disebut Jadi Celah WNA Kuasai UMK di Bali, Begini Aturan Pendirian Usaha oleh WNA di Indonesia

Aturan Pendirian Usaha

OSS Disebut Jadi Celah WNA Kuasai UMK di Bali, Begini Aturan Pendirian Usaha oleh WNA di Indonesia

“Terdapat batasan dalam aturan aturan pendirian usaha WNA, yaitu bidang usaha yang sepenuhnya tertutup bagi penanaman modal asing dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu.”

Bali, pulau yang tersohor dengan keindahan alam dan kekayaan budayanya, telah lama menjadi magnet bagi wisatawan mancanegara untuk berkunjung, menetap, hingga berinvestasi. 

Namun, di balik pesona tersebut, isu terkait penguasaan usaha oleh warga negara asing (WNA) belakangan ramai menjadi perbincangan. Pada awal 2025, publik sempat dihebohkan oleh kasus seorang influencer Australia yang mengklaim kepemilikan tanah dan investasi di sektor pariwisata. 

Kasus tersebut menjadi viral dan menimbulkan polemik, namun sejatinya hanya merupakan puncak gunung es dari persoalan yang lebih kompleks.

Isu penguasaan usaha oleh WNA tidak hanya berkaitan dengan tanah atau usaha berskala besar, melainkan juga merambah ke sektor usaha mikro dan kecil. 

Fenomena inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar mengenai kemudahan WNA memperoleh izin usaha mikro kecil (UMK) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, investor asing sama sekali tidak diperbolehkan masuk ke kategori usaha mikro dan kecil. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pendirian usaha bagi WNA di Indonesia? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Mengurus Perizinan Bagi PMA di Industri Furnitur Plastik dan Logam

OSS Disebut Jadi Celah WNA Kuasai UMK di Bali, Kenapa?

Sistem OSS, yakni platform perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang disediakan pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan usaha, belakangan menuai sorotan.

Dikutip dari Jawa Pos (28/8/25), OSS disebut membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk mengantongi izin usaha mikro kecil (UMK) di Bali. 

Padahal, secara regulasi, kategori usaha mikro dan kecil seharusnya hanya diperuntukkan bagi pelaku lokal, sementara investor asing diarahkan ke level menengah hingga besar dengan nilai modal tertentu.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses verifikasi maupun pengawasan izin yang diterbitkan melalui OSS. 

Memang, dalam sistemnya, seluruh proses perizinan berada di bawah kendali pemerintah pusat sehingga daerah hanya berperan sebatas memberikan rekomendasi teknis.

Kondisi inilah yang dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum WNA untuk masuk ke sektor usaha yang semestinya menjadi ruang bagi pelaku UMKM lokal.

Tak hanya itu, praktik penggunaan nominee atau “pinjam nama” WNI masih marak, meski secara hukum tidak diakui. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di Bali, bahwa keberadaan WNA justru dapat menggerus ruang usaha UMKM lokal.

Jika tidak diperketat, OSS berpotensi berbalik arah dari tujuannya semula untuk mempermudah iklim usaha menjadi pintu masuk praktik yang merugikan pengusaha lokal.

Baca juga: Legalitas Penggunaan Virtual Office Sebagai Lokasi Usaha oleh PT PMA

Aturan Pendirian Usaha WNA di Indonesia

Pendirian usaha oleh warga negara asing di Indonesia diatur secara ketat melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, penanam modal asing adalah perseorangan WNA, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang menanamkan modal di Indonesia. 

Setiap PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berkedudukan di Indonesia dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Lebih lanjut, PMA hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha dalam kategori usaha besar, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) yang telah diubah oleh Perpres 49/2021.

Hal ini berarti investor asing tidak bisa masuk ke kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Pengelompokan UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) beserta peraturan turunannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, UMKM diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro: modal usaha hingga Rp1 miliar atau omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.
  2. Usaha Kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2–15 miliar.
  3. Usaha Menengah: modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15–50 miliar.

Selain bentuk badan hukum dan kategori usaha, PMA juga diwajibkan memenuhi persyaratan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Pasal 12 Peraturan BKPM 4/2021 menetapkan bahwa nilai investasi minimal yang harus dipenuhi adalah lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) untuk setiap 5 digit KBLI pada satu lokasi proyek. 

Selain itu, modal ditempatkan dan disetor yang ditetapkan juga wajib minimal Rp10 miliar.

Baca juga: Perusahaan Induk Jadi PT PMA, Nasib Anak Perusahaan?

Batasan dan Larangan bagi Usaha Asing di Indonesia

Di samping ketentuan umum, terdapat pula sejumlah batasan yang mengatur ruang gerak investasi asing di Indonesia. 

Dalam hal ini, pembatasan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu bidang usaha yang sepenuhnya tertutup bagi penanaman modal asing dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu.

Bidang usaha yang sepenuhnya tertutup bagi penanaman modal asing mencakup sektor-sektor strategis dan sensitif yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, lingkungan, dan moral publik. 

Contohnya antara lain industri narkotika golongan I, perjudian, penangkapan spesies langka, serta industri minuman beralkohol. Larangan ini bertujuan melindungi kepentingan nasional dan mencegah dampak negatif dari keterlibatan asing.

Sementara itu, bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu memungkinkan investor asing berpartisipasi, tetapi dengan syarat khusus. Misalnya, mereka diwajibkan bermitra dengan UMKM atau koperasi lokal, atau ada pembatasan porsi kepemilikan modal asing. 

Skema ini diterapkan untuk mendorong kolaborasi antara investor asing dan pelaku usaha domestik, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha lokal.

Terkait ini, pemerintah menetapkan Daftar Positif Investasi (DPI) melalui Perpres 10/2021 sebagai acuan utama bagi investor asing. 

DPI memuat daftar sektor-sektor usaha yang terbuka sepenuhnya, terbuka dengan persyaratan, maupun tertutup bagi penanaman modal asing. 

Beberapa bidang usaha yang sepenuhnya tertutup bagi PMA mencakup budi daya maupun industri narkotika Golongan I, segala bentuk perjudian dan/atau kasino, serta penangkapan spesies ikan tertentu.

Selain itu, dilarang pula kegiatan pengambilan dan pemanfaatan koral serta karang dari alam, baik untuk bahan bangunan, kapur, kalsium, akuarium, maupun perhiasan, termasuk koral hidup dan koral mati. 

Larangan lainnya meliputi industri pembuatan senjata kimia, industri bahan kimia yang merusak lapisan ozon, serta industri minuman beralkohol, termasuk minuman keras, anggur, dan minuman mengandung malt.

Ingin mengurus legalitas usaha PMA tapi masih bingung dengan prosedurnya? Serahkan pada Prolegal dan dapatkan penawaran khusus untuk konsultasi perizinan melalui OSS RBA dengan klik tautan berikut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana