Risiko Tidak Menyampaikan LKPM, Akses OSS-RBA Bisa Dicabut!
“Sanksi tidak menyampaikan LKPM, berupa peringatan tertulis bertahap. Jika perusahaan tetap lalai, pelanggaran meningkat ke kategori sedang, sanksi berupa peringatan tertulis/penghentian sementara kegiatan usaha.”
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kepemilikan akun Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) merupakan hal penting bagi setiap pelaku usaha, baik yang sudah berjalan maupun yang baru memulai.
Melalui OSS RBA, berbagai urusan perizinan dan legalitas usaha dapat dikelola secara terintegrasi. Karena itu, pencabutan akses terhadap OSS RBA bisa menjadi mimpi buruk bagi perusahaan.
Salah satu risiko yang kerap diabaikan adalah kelalaian dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang ternyata dapat berujung pada pembatasan hingga pencabutan akses OSS RBA.
Baca juga: Kupas Tuntas Kewajiban hingga Mekanisme Pengisian Pelaporan LKPM
Pentingnya Akses OSS-RBA bagi Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha di Indonesia, kepemilikan akun OSS-RBA merupakan pintu utama untuk mengurus legalitas usaha. Melalui akun ini, perusahaan dapat mengajukan, memperoleh, dan memperbarui izin usaha secara resmi.
Tanpa akun OSS-RBA, pelaku usaha tidak dapat mengakses dokumen legal yang menjadi dasar hukum dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, sehingga akun ini bukan sekadar formalitas, tetapi syarat mutlak bagi keberlangsungan usaha.
Selain fungsi administratif, OSS-RBA juga berperan sebagai pusat data dan catatan kepatuhan perusahaan. Seluruh aktivitas yang terkait dengan perizinan, termasuk pelaporan kewajiban seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dilakukan melalui akun tersebut.
Kehilangan akses ke OSS-RBA dapat menyebabkan hambatan dalam pelaporan maupun perpanjangan izin, yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan mengganggu operasional perusahaan.
Lebih dari itu, OSS-RBA menjadi gerbang untuk mengakses berbagai fasilitas usaha dan insentif pemerintah, seperti tax holiday untuk industri pionir, tax allowance untuk sektor tertentu, dan investment allowance bagi industri padat karya.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan kemudahan seperti super deduction vokasi, super deduction litbang, pembebasan bea masuk impor, hingga fasilitas khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Tanpa OSS-RBA, perusahaan tidak hanya kehilangan akses terhadap izin dasar, tetapi juga berpotensi melewatkan berbagai peluang yang meningkatkan efisiensi, daya saing, dan pertumbuhan bisnis.
Baca juga: PP 28/2025 Berlaku, Begini Jenis dan Kewajiban Laporan LKPM yang Harus Kamu Tahu
Penyampaian LKPM: Kewajiban dan Risiko
Dasar hukum kewajiban penyampaian LKPM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM 5/2021).
Dalam ketentuannya disebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan berusaha melalui OSS-RBA wajib menyampaikan LKPM secara berkala sesuai dengan skala usaha dan tahapan kegiatan usahanya.
Kewajiban ini berlaku bagi usaha kecil, menengah, hingga besar, dengan jadwal pelaporan berbeda, sementara pelaku usaha mikro dan sektor tertentu seperti hulu migas atau perbankan dikecualikan.
LKPM bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pengawasan utama bagi pemerintah untuk menilai perkembangan investasi dan kepatuhan pelaku usaha.
Melalui laporan ini, perusahaan wajib menyampaikan realisasi modal yang ditanamkan, serapan tenaga kerja, hingga kendala yang dihadapi dalam kegiatan usaha. Informasi tersebut digunakan sebagai dasar evaluasi, pembinaan, serta perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
Artinya, LKPM memiliki peran strategis, baik bagi regulator maupun bagi perusahaan yang ingin menunjukkan kredibilitas dan kepatuhan hukumnya.
Risiko muncul ketika perusahaan lalai atau tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan. Konsekuensi yang dapat timbul mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan atau pencabutan akses di sistem OSS-RBA.
Jika akses terblokir, pelaku usaha akan kesulitan mengurus perizinan baru, memperpanjang izin, ataupun memperoleh fasilitas insentif dari pemerintah. Kondisi ini jelas dapat menghambat kelancaran operasional dan merugikan perusahaan sendiri.
Baca juga: Sanksi Tidak Lapor LKPM: Hati-Hati, Izin Usaha Bisa Dicabut!
Sanksi Tidak Menyampaikan LKPM, Peringatan Hingga Pembatalan Akses
Tidak menyampaikan LKPM sesuai periode yang ditentukan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi perusahaan. Kegagalan ini dipandang sebagai pelanggaran kepatuhan, yang terbagi dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.
Pelanggaran ringan meliputi kondisi seperti tidak melaporkan LKPM dua kali berturut-turut, mengisi laporan konstruksi tanpa nilai investasi hingga empat kali berturut-turut, atau tidak merealisasikan usaha sesuai jadwal produksi yang tercantum dalam OSS.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis bertahap (pertama, kedua, dan terakhir). Jika perusahaan tetap lalai, pelanggaran meningkat ke kategori sedang, dengan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara kegiatan usaha.
Apabila setelah itu kewajiban LKPM masih tidak dipenuhi, perusahaan masuk ke kategori pelanggaran berat. Pada tahap ini, sanksi dapat berupa pencabutan NIB, Sertifikat Standar, maupun Izin Usaha.
Lebih lanjut, apabila setelah satu tahun sejak pencabutan izin perusahaan tidak mengajukan kembali perizinan baru, sistem OSS-RBA secara otomatis akan membatalkan hak akses perusahaan.
Artinya, akun perusahaan di OSS-RBA tidak lagi dapat digunakan untuk mengurus perizinan atau melaporkan kegiatan usaha. Untuk mendapatkan kembali akses, perusahaan harus mengajukan permohonan hak akses baru sekaligus mengurus ulang perizinan berusaha.
Oleh karena itu, menjaga disiplin dalam penyampaian LKPM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting agar perusahaan tidak kehilangan legalitas maupun peluang bisnis di kemudian hari.
Mengalami kesulitan saat melaporkan LKPM? Jangan khawatir, Prolegal Indonesia hadir untuk Anda. Akses bantuan di tautan berikut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
