Kupas Tuntas Kewajiban hingga Mekanisme Pengisian Pelaporan LKPM

kewajiban pelaporan LKPM

Kupas Tuntas Kewajiban hingga Mekanisme Pengisian Pelaporan LKPM

“Berdasarkan Pasal 32 PerBKPM 5/2021, pelaku usaha kecil memiliki kewajiban pelaporan LKPM setiap enam bulan (semesteran), sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikannya setiap tiga bulan (triwulanan).”

Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM merupakan kewajiban penting bagi pelaku usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. 

Kewajiban ini tidak hanya menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memantau perkembangan investasi, tetapi juga berfungsi sebagai alat evaluasi atas kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha. 

Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang masih belum memahami kapan pelaporan harus dimulai, jenis laporan yang harus disampaikan, serta bagaimana cara mengisi dan menyampaikan LKPM dengan benar. 

Artikel ini akan membahas secara tuntas mulai dari kewajiban pelaporan, klasifikasi pelaku usaha, hingga langkah teknis penyampaian LKPM melalui sistem OSS. Simak selengkapnya!

Baca juga: PP 28/2025 Berlaku, Begini Jenis dan Kewajiban Laporan LKPM yang Harus Kamu Tahu

Siapa yang Wajib Melaporkan LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan PBBR (PP 28/2025). 

Meskipun PP ini tidak secara eksplisit menyebutkan siapa saja pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM, namun karena LKPM merupakan bagian dari pengawasan PBBR, maka kewajiban pelaporan melekat pada setiap pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP 28/2025. 

Dengan demikian, kewajiban penyampaian LKPM menjadi bagian dari tanggung jawab administratif dalam menjalankan kegiatan usaha yang berizin.

Kewajiban pelaporan LKPM lebih lanjut ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM 5/2021), yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM. 

Kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) serta memiliki rencana atau telah melaksanakan kegiatan penanaman modal. 

LKPM berfungsi untuk melaporkan perkembangan kegiatan investasi seperti realisasi modal, serapan tenaga kerja, hingga kendala usaha yang dihadapi.

Pelaporan LKPM wajib dilakukan untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi usaha yang tercantum dalam perizinan berusaha.

Artinya, apabila suatu perusahaan memiliki lebih dari satu bidang usaha atau menjalankan kegiatan di beberapa lokasi berbeda, maka laporan LKPM harus disampaikan secara terpisah untuk masing-masing bidang dan lokasi. 

Namun demikian, tidak semua pelaku usaha diwajibkan menyampaikan LKPM. Pasal 32 ayat (5) PerBKPM 5/2021 menetapkan bahwa kewajiban ini tidak berlaku bagi: 

  1. Pelaku usaha mikro; dan 
  2. Pelaku usaha di bidang hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi. 

Pengecualian ini diberikan karena usaha mikro memiliki skala yang sangat kecil dan tidak menjadi prioritas pengawasan, sedangkan sektor-sektor tertentu berada di bawah pengaturan otoritas sektoral seperti SKK Migas atau OJK, yang memiliki sistem pengawasan tersendiri di luar OSS-RBA.

Baca juga: Memahami Tahapan Usaha dalam PP 28/2025, Kapan Usaha Masuk Tahap Konstruksi atau Produksi?

Periode dan Jadwal Kewajiban Pelaporan LKPM

Penyampaian LKPM oleh pelaku usaha dilakukan secara berkala sesuai dengan tingkat risiko dan skala usahanya. 

Berdasarkan Pasal 32 PerBKPM 5/2021, pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan (semesteran), sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikannya setiap tiga bulan (triwulanan). 

Untuk pelaku usaha kecil yang wajib menyampaikan LKPM secara semesteran, laporan Semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli di tahun yang sama, sedangkan laporan Semester II paling lambat tanggal 10 Januari di tahun berikutnya.

Sementara itu, untuk pelaku usaha menengah dan besar yang wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulanan), jadwal pelaporannya adalah sebagai berikut:

  1. Triwulan I: paling lambat 10 April
  2. Triwulan II: paling lambat 10 Juli
  3. Triwulan III: paling lambat 10 Oktober
  4. Triwulan IV: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya 

Jadwal ini wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha sesuai klasifikasi risikonya, dan menjadi pedoman resmi dalam menyusun serta menyampaikan LKPM secara tepat waktu.

Meskipun terdapat jadwal baku, pelaku usaha perlu memahami bahwa dalam praktiknya batas waktu pelaporan LKPM tidak selalu bersifat kaku. 

Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tenggat waktu pelaporan dapat mengalami penyesuaian. 

Untuk itu, pelaku usaha disarankan untuk senantiasa memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. 

Umumnya, saat periode pelaporan telah dibuka, BKPM akan mengirimkan pemberitahuan melalui email atau notifikasi di akun OSS pelaku usaha. 

Pemberitahuan tersebut berisi informasi mengenai periode pelaporan yang sedang berjalan, tenggat waktu pelaporan, dan imbauan agar pelaku usaha segera menyusun serta menyampaikan LKPM.

Selain jadwal berkala, penting juga dipahami adanya kewajiban pelaporan LKPM pertama kali setelah pelaku usaha memperoleh PBPR. 

Ketentuan waktunya bergantung pada kapan PBPR tersebut diterbitkan. Jika PBPR terbit pada enam bulan pertama dalam periode semester (untuk usaha kecil) atau dalam tiga bulan pertama dalam periode triwulan (untuk usaha menengah dan besar), maka LKPM wajib disampaikan dalam periode yang sama. 

Sebaliknya, jika PBPR terbit pada bulan ketujuh (untuk semesteran) atau bulan keempat (untuk triwulanan), maka kewajiban pelaporan pertama kali bergeser ke periode berikutnya.

Baca juga: Sedang Ekspansi Bisnis? Jangan Lupa Lakukan Update KBLI Melalui OSS

Mekanisme Penyampaian LKPM Secara Online

Sebelum menyampaikan LKPM, pelaku usaha perlu memahami kapan kewajiban pelaporan pertama kali dimulai setelah memperoleh PBPR, serta jenis LKPM yang harus disampaikan. 

Jenis sendiri pelaporan dibedakan menjadi dua, yaitu LKPM tahap konstruksi/persiapan untuk usaha yang belum beroperasi secara komersial, dan LKPM tahap operasional/komersial untuk usaha yang telah berjalan.

Pembagian ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 PP 28 Tahun 2025 yang menetapkan dua sub-tahapan kegiatan usaha menjadi:

  1. sub-tahapan persiapan, meliputi kegiatan seperti pengadaan tanah, pembangunan gedung, pengadaan peralatan dan SDM, hingga pemenuhan standar usaha; dan
  2. sub-tahapan operasional dan/atau komersial, meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan kegiatan lainnya yang bersifat komersial.

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah atau menengah rendah, pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial setelah memperoleh Perizinan Berusaha (PB). 

Sementara itu, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi atau tinggi, kegiatan operasional dan/atau komersial dapat dilakukan setelah PB diterbitkan.

Setelah memahami ketentuan dan tahapan pelaporan, pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara daring melalui sistem OSS di laman https://oss.go.id. 

Langkah pertama adalah login menggunakan hak akses yang telah diberikan kepada perusahaan. Informasi login ini biasanya dikirimkan oleh Kementerian Investasi/BKPM ke alamat email resmi perusahaan atau email yang dikuasakan oleh direksi.

Setelah berhasil login, pelaku usaha dapat mengakses menu “Pelaporan”, lalu memilih “Laporan LKPM” untuk memulai proses pengisian laporan. 

Pada halaman tersebut, pilih tombol “Tambah LKPM Baru” untuk membuat laporan baru. Sistem akan menampilkan data dasar perusahaan secara otomatis.

Jika perusahaan memiliki lebih dari satu bidang usaha atau lokasi proyek, pelaku usaha perlu memilih bidang usaha dan lokasi proyek yang akan dilaporkan.

Selanjutnya, pelaku usaha harus mengisi data realisasi investasi, impor barang (jika ada), sumber pembiayaan, penggunaan tenaga kerja, pembelian mesin dan peralatan, serta data produksi dan ekspor jika telah memasuki tahap produksi. 

Setelah seluruh data diisi lengkap, pelaku usaha wajib mengisi informasi staf penanggung jawab pelaporan LKPM, memeriksa kembali keseluruhan isian, dan mengklik tombol “Kirim LKPM” untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Bila mengalami kendala dalam pelaporan LKPM, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan OSS atau pendampingan dari konsultan seperti Prolegal Indonesia.

Akses tautan berikut untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana