API-P atau API-U? Pilih Jenis API yang Sesuai Kebutuhan Perusahaan
API-P atau API-U? Pilih Jenis API yang Sesuai Kebutuhan Perusahaan
“Berdasarkan Pasal 3 Permendag 16/2025, setiap importir hanya dapat memilih satu jenis API yang sesuai perusahaan, yaitu API-U atau API-P, dan tidak diperkenankan memiliki keduanya sekaligus.”
Dalam kegiatan perdagangan internasional, setiap pelaku usaha yang melakukan impor di Indonesia wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) sebagai identitas resmi untuk menjalankan aktivitas impornya secara sah.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 20/2021) yang telah diubah oleh Permendag 25/2022 yang mewajibkan setiap importir untuk memiliki API melalui sistem OSS-RBA sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi ekspor-impor.
API berfungsi memastikan bahwa kegiatan impor berjalan legal, terpantau, dan sesuai tujuan usaha.
Berdasarkan peruntukannya, API dibedakan menjadi dua jenis, yakni API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P), yang masing-masing memiliki fungsi dan batasan berbeda sesuai kebutuhan dan karakteristik perusahaan.
Baca juga: Mengenal Bill of Lading, Dokumen Penting dalam Ekspor Impor
API-U: Untuk Importir dengan Tujuan Perdagangan Umum
API Umum (API-U) diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali atau dialihkan kepada pihak lain. Artinya, barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia melalui API-U tidak digunakan untuk kegiatan produksi internal, melainkan untuk aktivitas perdagangan.
Jenis API ini banyak dimiliki oleh perusahaan distributor, pedagang besar, atau perusahaan dagang yang menjadikan barang impor sebagai komoditas utama dalam kegiatan bisnisnya.
Pemegang API-U memiliki ruang gerak yang relatif lebih luas dalam hal jenis barang yang dapat diimpor, selama masih sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam perizinan berusahanya.
Namun, fleksibilitas ini tetap diimbangi dengan tanggung jawab kepatuhan terhadap ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), aturan persetujuan impor (PI), serta izin teknis dari kementerian atau lembaga terkait. Kegagalan memenuhi ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, penangguhan proses impor, bahkan pencabutan izin usaha.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 16/2025), setiap importir hanya dapat memilih satu jenis API, yaitu API-U atau API-P, dan tidak diperkenankan memiliki keduanya sekaligus.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan fungsi dan mencegah penyalahgunaan izin impor, seperti perusahaan produksi yang menjual barang impor komersial dengan API-P.
Dengan pengaturan tersebut, API-U menegaskan peran importir sebagai pelaku usaha perdagangan yang berorientasi pada distribusi dan jual beli barang.
Dalam praktiknya, API-U menjadi instrumen vital bagi perusahaan perdagangan internasional. Melalui izin ini, perusahaan dapat mengimpor berbagai barang konsumsi dan komersial secara legal sesuai kebutuhan pasar.
Selain menjadi syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI), API-U juga menjadi bukti kepatuhan sekaligus penunjang kredibilitas dalam hubungan bisnis global.
Baca juga: Ini Dia Beberapa Jenis Importir dan Apa yang Membedakannya
API-P: Untuk Kebutuhan Produksi Perusahaan
Sementara itu, API Produsen (API-P) ditujukan bagi perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan sendiri dalam kegiatan produksi, bukan untuk dijual kembali. Barang yang diimpor biasanya berupa bahan baku, bahan penolong, komponen, atau barang modal yang akan diproses lebih lanjut di fasilitas produksi perusahaan.
Jenis API ini umumnya dimiliki oleh perusahaan manufaktur, industri pengolahan, atau perusahaan yang menjalankan kegiatan industri berbasis produksi di dalam negeri.
Kepemilikan API-P memungkinkan perusahaan memperoleh bahan dan komponen yang tidak tersedia di pasar domestik secara legal dan efisien. Dengan demikian, API-P berperan besar dalam menjaga kelancaran rantai pasok industri dan mendukung produktivitas nasional.
Namun, ketentuan penggunaannya bersifat ketat, barang impor yang diperoleh melalui API-P tidak boleh dijual, dialihkan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin impor.
Dalam konteks kepatuhan, API-P menjadi bentuk komitmen perusahaan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kegiatan impornya. Banyak industri besar yang mengandalkan API-P untuk memperoleh bahan baku strategis, mulai dari otomotif, elektronik, kimia, hingga farmasi.
Dengan sistem pelaporan yang tertib dan penggunaan yang sesuai ketentuan, API-P tidak hanya mempermudah proses produksi, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab perusahaan terhadap regulasi nasional dan keberlanjutan industri dalam negeri.
Baca juga: Ketentuan Lartas Impor di Indonesia, Apa yang Harus Diketahui?
Memilih Jenis API yang Sesuai Perusahaan
Permendag 16/2025 secara tegas memisahkan fungsi antara API-U dan API-P untuk mencegah tumpang tindih antara kegiatan perdagangan dan produksi.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) Permendag 16/2025 yang membedakan kegiatan impor menjadi dua skema, yaitu impor untuk kegiatan usaha, yang mencakup perdagangan dan penggunaan bahan untuk produksi, serta impor tidak untuk kegiatan usaha, yaitu kegiatan di luar ruang lingkup komersial.
Dengan adanya pembagian ini, setiap perusahaan wajib menyesuaikan jenis API dengan karakter dan tujuan kegiatan usahanya.
Pemilihan jenis API sangat bergantung pada tujuan dan karakter kegiatan impor yang dijalankan perusahaan. Jika perusahaan bergerak di bidang perdagangan, seperti distributor elektronik, importir pakaian, atau pemasok bahan bangunan, maka izin yang sesuai adalah API-U, karena barang impor tersebut akan dijual kembali di pasar domestik.
Sebaliknya, bagi perusahaan yang melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan produksi internal, misalnya pabrik makanan yang mengimpor bahan tambahan pangan atau industri otomotif yang mengimpor komponen mesin, maka wajib menggunakan API-P.
Kesalahan dalam menentukan jenis API dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, seperti hambatan dalam pengurusan izin, penundaan proses kepabeanan, hingga potensi pelanggaran regulasi.
Selain kesesuaian tujuan, pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan aspek operasional dan kepatuhan jangka panjang. API-U memberikan fleksibilitas tinggi dalam variasi barang dan mitra dagang, namun menuntut kedisiplinan dalam mematuhi ketentuan impor terbatas.
Sebaliknya, API-P mendukung efisiensi rantai pasok produksi, tetapi membatasi ruang gerak perusahaan dalam menjual atau memindahtangankan barang impor kepada pihak lain.
Sebelum mengajukan permohonan API melalui OSS-RBA, perusahaan perlu menganalisis kebutuhan bisnis dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk membantu proses tersebut, Prolegal Indonesia siap menjadi mitra terpercaya Anda, klik tautan di bawah untuk konsultasi lebih lanjut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
