Ketentuan Lartas Impor di Indonesia, Apa yang Harus Diketahui?

Ketentuan Lartas Impor di Indonesia, Apa yang Harus Diketahui?

Ketentuan Lartas Impor di Indonesia, Apa yang Harus Diketahui?

“Selain barang yang dilarang, terdapat juga pembatasan impor barang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pembatasan ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan dan kondisi ekonomi negara.”

Impor, yang merupakan kegiatan perdagangan antar lintas negara, sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, termasuk tarif bea masuk, kuota impor, dan regulasi perdagangan lainnya yang memengaruhi biaya serta proses impor. 

Dalam perkembangannya, politik dan hukum internasional turut memainkan peran signifikan, terutama terkait pelarangan atau pembatasan produk tertentu yang dapat diimpor maupun diekspor. 

Kondisi ini sering kali dipengaruhi oleh perjanjian dagang antarnegara, sanksi internasional, hingga upaya melindungi industri dalam negeri dari persaingan produk luar. Oleh karena itu, importir atau pelaku usaha perlu memahami konsep Larangan dan Pembatasan Impor (Lartas Impor). 

Sejalan dengan ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah ketentuan yang mengatur barang-barang yang dibatasi atau dilarang untuk diimpor, beserta aturan terkait lainnya. Apa saja ketentuan tersebut? Simak pembahasan lengkapnya di sini!

Baca juga: Pentingnya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam Impor di Indonesia

Lartas Impor di Indonesia dan Regulasi yang Mengaturnya

Lartas Impor atau Larangan dan Pembatasan Impor merupakan sebuah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengontrol masuknya barang tertentu ke dalam negeri. 

Pada dasarnya, sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU 7/2014), yang diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, semua barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang. 

Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang atau membatasi impor barang dengan alasan melindungi keamanan nasional, kepentingan umum, hak kekayaan intelektual, serta kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. 

Selain itu, pembatasan juga dapat dilakukan untuk mendukung pembangunan, percepatan, dan perlindungan industri tertentu di dalam negeri, serta menjaga neraca pembayaran dan neraca perdagangan. 

Dalam praktiknya kemudian importir dilarang mengimpor barang yang termasuk kategori terlarang atau yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan, barang ini kemudian disebut sebagai Barang Lartas.

Barang yang termasuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan Impor (Lartas) diatur oleh Menteri terkait, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag 18/2021), yang terakhir diubah oleh Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023).

Selain itu, pengawasan impor dan ekspor barang Lartas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (PMK 141/PMK.04/2020).

Baca juga: Mengoptimalkan Impor-Ekspor dengan Memahami Daftar HS Code

Barang yang Dilarang dan Dibatasi

Menurut Pasal 2 ayat (3) Permendag 18/2021, terdapat sejumlah barang yang dilarang untuk diimpor, antara lain:

  1. Gula: Gula Kristal Mentah, Gula Kristal Rafinasi, dan Gula Kristal Putih dengan ICUMSA tertentu dilarang diimpor.
  2. Beras: Beras dengan tingkat kepecahan lebih dari 5% hingga 25%, termasuk beras ketan, Hom Mali, Basmati, dan Malys.Selain itu, beras beraroma lainnya dan beras setengah masak yang tingkat kepecahannya melebihi batas yang ditentukan.
  3. Bahan Perusak Lapisan Ozon: Turunan halogenasi dari hidrokarbon seperti karbon tetraklorida, metil kloroform, CFC, HCFC, dan halon yang digunakan dalam sistem pendingin atau bahan pembakaran.
  4. Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas: Barang-barang yang telah digunakan, terutama yang terbuat dari serat jute atau serat tekstil kulit pohon lainnya.
  5. Barang Berbasis Sistem Pendingin dengan CFC dan HCFC: Peralatan pengatur suhu seperti mesin pendingin, lemari pembeku, dan perangkat lainnya yang menggunakan CFC atau HCFC-22, baik kosong maupun terisi.
  6. Bahan Obat dan Makanan Tertentu: Bahan-bahan seperti Heksaklorosikloheksana (HCH), lindana, Sibutramine, dan Karisoprodol yang tercatat dalam Pos Tarif/HS.
  7. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Turunan halogenasi dari hidrokarbon seperti DDT, Aldrin, dan Polychlorinated Biphenyls (PCBs), serta limbah B3 seperti terak, abu, dan residu yang mengandung logam berbahaya.
  8. Perkakas Tangan dalam Bentuk Jadi: Perkakas pertanian seperti sekop, cangkul, dan garu, yang dijual dalam bentuk jadi, kecuali yang tercantum dalam peraturan khusus.
  9. Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri: Alat kesehatan seperti amalgam gigi, alat ukur tekanan darah, dan termometer yang mengandung air raksa.

Barang-barang yang termasuk dalam kategori dilarang impor ini tidak boleh masuk ke Indonesia, dan apabila ada pelanggaran, importir dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 3 dan Pasal 6 Permendag 18/2021).

Selain barang yang dilarang, terdapat juga pembatasan impor barang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pembatasan ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan dan kondisi ekonomi negara. 

Ketentuan terbaru terkait barang yang dibatasi impornya tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KM.4/2024 tentang Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Permendag 7/2024 (KMK 17/KM.4/2024). 

Pembatasan tersebut mencakup barang-barang seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan tertentu, kosmetik, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), barang elektronik serta katup dengan pos tarif dengan deskripsi yang masuk ke dalam dalam Lampiran KMK 17/KM.4/2024.

Barang-barang yang termasuk dalam daftar pembatasan ini memerlukan izin dari instansi teknis terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). 

Pelaku bisnis dapat memeriksa apakah barang mereka termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan (Lartas) dengan mengakses layanan Indonesia National Trade Repository (INTR). 

Caranya, mereka dapat memasukkan HS Code atau uraian barang untuk memperoleh informasi mengenai izin yang diperlukan. Barang yang termasuk Lartas tidak dapat diekspor atau diimpor tanpa izin yang sah. 

Proses persetujuan untuk mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean atau tempat setara dilakukan setelah memastikan bahwa barang tersebut memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku. 

Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan ini dilakukan oleh SINSW, SKP, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan data dari SINSW. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diekspor atau diimpor sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mematuhi ketentuan larangan serta pembatasan guna kelancaran proses ekspor-impor.

Baca juga: Metode Pengiriman FCL dan LCL dalam Ekspor-Impor, Apa Bedanya?

Perlakuan Terhadap Barang Lartas Impor

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU 10/1995), yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur bahwa barang yang tidak memenuhi syarat untuk impor atau ekspor dapat dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. 

Dalam hal ini, untuk barang yang termasuk dalam Barang Lartas Impor, Bea Cukai memiliki wewenang untuk mencegah masuknya barang tersebut ke daerah pabean, baik yang diimpor secara umum, melalui PJT atau Pos, maupun melalui terminal kedatangan penumpang. 

Bea Cukai akan memeriksa kelengkapan izin dan dokumen impor yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak ada pengecualian atau izin yang memenuhi syarat, Bea Cukai tidak dapat memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang, yang dapat mengarah pada proses re-ekspor atau penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

Dengan demikian, pelaku bisnis yang melakukan impor terhadap Barang Lartas Impor sebagaimana disebutkan sebelumnya, perlu memahami jenis dan aturan Lartas yang berlaku pada barang mereka agar dapat merancang strategi penanganan yang tepat. 

Penting juga untuk menjalin komunikasi aktif dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya untuk mencari pemahaman mengenai kemungkinan pengecualian atau persetujuan yang dapat diberikan. 

Jika izin atau permohonan re-ekspor tidak diproses dalam waktu 30 hari setelah pemberitahuan diterima, barang akan dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai dan disimpan di TPP dengan biaya penyimpanan. 

Bea Cukai kemudian akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean dalam waktu 60 hari. Jika tidak diselesaikan, barang akan dilelang, dimusnahkan, atau menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Sebelum melakukan impor, penting untuk memahami kebutuhan dokumentasi dan persyaratannya. Konsultasikan hal ini dengan Prolegal Indonesia!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana