Wajib Tau! Ini Dia Panduan Prosedur Impor untuk Pelaku Usaha

Wajib Tau! Ini Dia Panduan Prosedur Impor untuk Pelaku Usaha

Wajib Tau! Ini Dia Panduan Prosedur Impor untuk Pelaku Usaha

“Jika Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan impor dapat disesuaikan dengan kebijakan terkait, seperti untuk impor produk hewan sapi, yang memerlukan rekomendasi dari kementerian pertanian.”

Impor bukan hanya sekadar mendatangkan barang ke dalam negeri, tetapi juga menjadi strategi penting bagi pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan pasar, meningkatkan variasi produk, dan memperoleh teknologi atau bahan baku yang tidak tersedia secara lokal. 

Dengan memanfaatkan impor, usaha dapat menekan biaya produksi, meningkatkan daya saing, dan memperluas peluang pertumbuhan di tengah persaingan global.

Namun, prosedur impor tidaklah mudah, terutama jika Anda masih baru, karena ada sejumlah aturan dan ketentuan, termasuk pengurusan dokumen, yang harus dipenuhi.

Mulai dari memahami regulasi impor, menyiapkan dokumen, hingga memilih metode pengiriman yang tepat, setiap langkahnya memerlukan perhatian khusus. 

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas langkah-langkah penting yang perlu diketahui pelaku usaha untuk memulai impor, simak pembahasannya!

Baca juga: Ketentuan Lartas Impor di Indonesia, Apa yang Harus Diketahui?

1. Prosedur Impor: Persiapan Sebelum Impor

Memahami Kebutuhan dan Tujuan Impor

Sebelum memulai kegiatan impor, calon importir perlu memahami dengan jelas kebutuhan dan tujuan dari impor yang akan dilakukan. 

Langkah pertama adalah menentukan jenis barang yang akan diimpor, seperti bahan baku, produk jadi, atau komponen, yang disesuaikan dengan tujuan bisnis, seperti mendukung produksi, memenuhi permintaan pasar, atau meningkatkan stok barang. 

Tujuan ini harus jelas, misalnya untuk menambah kapasitas produksi atau mengembangkan produk inovatif. 

Tahap identifikasi barang yang akan diimpor sangat krusial, termasuk memastikan bahwa barang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang larangan atau pembatasan (Lartas). 

Pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang atau membatasi impor barang demi melindungi keamanan nasional, kesehatan, keselamatan, serta kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU 7/2014), yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk itu, penting bagi importir untuk memeriksa pos tarif atau HS Code dari barang yang ingin diimpor, yang juga digunakan untuk menentukan tarif bea masuk, PPN, PPh, cukai, dan pajak lainnya.

Informasi tarif dan regulasi terkait dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (PMK 26/PMK.010/2022), atau melalui situs resmi Indonesia National Trade Repository (INTR) di halaman https://www.insw.go.id/intr. 

Di situs tersebut, Anda dapat melakukan penelusuran detail komoditas berdasarkan kode HS atau uraian HS yang relevan, sehingga memudahkan Anda untuk mendapatkan informasi terkait tarif dan regulasi impor/ekspor yang berlaku untuk barang tertentu. 

Memilih Pemasok yang Tepat untuk Impor

Memilih pemasok yang tepat adalah langkah penting setelah memahami kebutuhan barang dan tarif yang berlaku. Proses ini memerlukan riset mendalam untuk memastikan kualitas produk yang ditawarkan sesuai dengan standar yang dibutuhkan. 

Selain harga yang kompetitif, reputasi pemasok juga harus dievaluasi, termasuk kemampuan mereka dalam memenuhi pesanan tepat waktu dan menjaga konsistensi kualitas. 

Kebijakan pengembalian atau jaminan kualitas yang ditawarkan oleh pemasok juga penting untuk memberikan perlindungan kepada bisnis Anda jika produk yang diterima tidak sesuai harapan.

Asal negara pemasok juga memengaruhi biaya, kualitas, dan kelancaran pengiriman barang. Negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Indonesia, seperti Uni Emirat Arab (UEA) melalui Kesepakatan IUAE-CEPA, dapat menawarkan tarif bea masuk yang lebih rendah atau bahkan bebas biaya bea masuk, mengurangi biaya impor. 

Selain itu, memilih negara yang dikenal dengan kualitas produk tertentu, seperti Jerman untuk teknologi atau China untuk elektronik, dapat memastikan kualitas yang diinginkan. 

Faktor logistik, kestabilan politik, dan ekonomi negara pemasok juga perlu dipertimbangkan untuk memastikan kelancaran rantai pasokan dan kemudahan dalam proses administratif impor.

Baca juga: Pentingnya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam Impor di Indonesia

2. Prosedur Impor: Proses Pendaftaran dan Pengurusan Dokumen

Pendaftaran Importir

Proses pertama yang perlu dilakukan oleh calon importir adalah melakukn pendaftaran dan perizinan berusaha sebagai imporitr.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023) yang terakhir diubah oleh Permendag 9 Tahun 2024, importir diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API).

NIB terbagi menjadi dua jenis, yaitu API-U untuk kegiatan komersial dan API-P untuk kegiatan impor barang yang digunakan untuk keperluan sendiri, seperti bahan baku atau barang modal. 

Sebagaimana disebutkan dalam Permendag 36/2023, terdapat tiga jenis perizinan yang dapat diperoleh, yaitu Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan Persetujuan Impor. 

Importir dapat memiliki satu atau lebih jenis perizinan sesuai dengan jenis barang yang diimpor, di mana Importir Terdaftar dan Importir Produsen berlaku untuk lebih dari satu kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, sedangkan Persetujuan Impor berlaku untuk satu kali atau lebih. 

Pengurusan Dokumen Impor

Setelah memiliki API, pelaku usaha masih harus memperoleh Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh menteri yang mengurus perdagangan. Dokumen Persetujuan Impor ini menjadi syarat utama untuk melakukan impor dan wajib diperlihatkan saat pemeriksaan oleh DJBC. 

Dokumen tersebut mencakup beberapa informasi penting, seperti nomor persetujuan, identitas importir, jenis dan jumlah barang, negara asal, serta pelabuhan tujuan. Persetujuan Impor diterbitkan berdasarkan Neraca Komoditas yang mempertimbangkan kebutuhan barang di dalam negeri. 

Jika Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan impor dapat disesuaikan dengan kebijakan terkait, seperti untuk impor produk hewan sapi, yang memerlukan rekomendasi dari kementerian pertanian.

Dalam proses pengajuannya, Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dan memiliki hak akses yang diperoleh melalui registrasi serta pengunggahan dokumen persyaratan yang meliputi nomor pokok wajib pajak, NIB, atau nomor induk kependudukan, sesuai jenis badan usaha yang dimiliki.

Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan, kecuali jika dokumen tersebut telah tersedia secara elektronik melalui kementerian atau lembaga terkait yang terintegrasi dengan SINSW.

Setelah permohonan lengkap, Direktur Jenderal akan menerbitkan Perizinan Berusaha secara elektronik dalam waktu paling lama 5 hari kerja, yang dilengkapi dengan kode QR sebagai bukti sah.

Baca juga: Mengoptimalkan Impor-Ekspor dengan Memahami Daftar HS Code

3. Prosedur Impor: Bea Cukai dan Pelaporan Impor

Pemberitahuan Impor dan Pembayaran Bea Masuk

Setelah barang tiba di pelabuhan atau bandara, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke kantor bea cukai. PIB berisi informasi terkait barang yang diimpor, nilai barang, jenis pembayaran, serta dokumen pendukung. 

Setelah PIB diterima, importir harus membayar bea masuk dan pajak impor yang relevan, seperti PPN dan PPh Pasal 22, melalui bank atau sistem pembayaran elektronik yang ditetapkan DJBC.

Pemeriksaan Fisik dan Pembebasan Barang

Setelah pembayaran selesai, DJBC akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang untuk memastikan kesesuaian antara barang dan dokumen yang disampaikan. 

Jika tidak ada ketidaksesuaian, DJBC akan memberikan pembebasan barang, memungkinkan barang dikeluarkan dari pelabuhan atau bandara.

Penyerahan Barang dan Pelaporan Kewajiban Impor

Setelah barang dibebaskan, importir dapat melakukan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan kontrak atau dokumen yang berlaku. 

Selain itu, importir wajib melaporkan rincian impor kepada DJBC, termasuk jumlah, nilai, dan informasi terkait lainnya, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi bea cukai dan pajak.

Harap diperhatikan bahwa barang impor mungkin dikenakan Bea Masuk Tambahan (BMT), seperti Bea Masuk Antidumping, Imbalan, Tindakan Pengamanan, atau Pembalasan, tergantung pada kondisi dan jenis barang impor.

Konsultasikan dengan Prolegal Indonesia untuk memastikan proses impor berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana