Kapan Izin TDPSE dan SIUPMSE Harus Dimiliki oleh Pelaku Usaha?

TDPSE dan SIUPMSE

“Sanksi atas pelanggaran kewajiban izin TDPSE dan SIUPMSE, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses (blocking) terhadap sistem elektronik.”

Website dan aplikasi kini telah menjadi bagian yang lumrah dalam kegiatan usaha di era digital. Hampir seluruh pelaku usaha memanfaatkan sistem elektronik untuk memasarkan produk, melayani pelanggan, hingga menjalankan transaksi. 

Dalam ketentuan yang berlaku, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada prinsipnya diwajibkan memiliki Tanda Daftar PSE (TDPSE). 

Di sisi lain, bagi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara elektronik, juga dikenal kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).

Perbedaan fungsi dan ruang lingkup kedua izin ini kerap menimbulkan pertanyaan: kapan TDPSE dan SIUPMSE mulai berlaku dan menjadi kewajiban bagi pelaku usaha digital?

Baca juga: Kewajiban Pendaftaran PSE: Syarat Utama dan Konsekuensi Hukumnya

Perbedaaan Izin TDPSE dan SIUPMSE

TDPSE dan SIUPMSE merupakan dua bentuk perizinan yang berbeda dalam ekosistem usaha digital, meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan aktivitas elektronik. 

TDPSE wajib dimiliki oleh setiap PSE, yaitu pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik, baik untuk kepentingan internal maupun publik. Kewajiban TDPSE tidak bergantung pada ada atau tidaknya kegiatan perdagangan, melainkan pada penggunaan dan pengelolaan sistem elektronik itu sendiri.

Berbeda dengan TDPSE, SIUPMSE merupakan izin usaha yang secara khusus ditujukan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik. 

SIUPMSE wajib dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yaitu pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk memfasilitasi transaksi perdagangan, seperti marketplace, online retail, platform iklan baris, hingga social-commerce.

Dengan demikian, SIUPMSE hanya relevan apabila sistem elektronik digunakan untuk kegiatan jual beli barang dan/atau jasa.

Perbedaan mendasar antara TDPSE dan SIUPMSE terletak pada fokus pengaturannya. TDPSE berfungsi sebagai mekanisme pendataan dan pengawasan sistem elektronik, sementara SIUPMSE merupakan bentuk legalisasi kegiatan usaha perdagangan digital.

Artinya, TDPSE melekat pada sistem yang dikelola, sedangkan SIUPMSE melekat pada aktivitas usaha yang dijalankan melalui sistem tersebut.

Dalam praktiknya, PPMSE wajib memiliki kedua izin sekaligus, yaitu TDPSE sebagai PSE yang mengoperasikan sistem elektronik dan SIUPMSE sebagai pelaku usaha PMSE. Sementara itu, PSE non-PPMSE yang tidak melakukan transaksi perdagangan elektronik cukup memiliki TDPSE tanpa kewajiban mengurus SIUPMSE.

Baca juga: Wajib Tau, Siapa Saja yang Harus Mengurus Izin PSE?

Kapan Pelaku Usaha Wajib Memilikinya?

Pelaku usaha wajib memiliki TDPSE sejak mulai menyediakan dan mengoperasikan sistem elektronik yang digunakan oleh pengguna, baik untuk kepentingan internal maupun publik. 

Ketika sebuah aplikasi, website, atau layanan digital mulai memproses data pengguna dan dipakai untuk aktivitas tertentu, maka pengelolanya telah dikategorikan sebagai PSE. Dengan demikian, kewajiban pendaftaran timbul sebelum sistem elektronik digunakan secara aktif oleh publik. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) yang telah diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang meluncurkan website untuk menerima pendaftaran pelanggan, aplikasi untuk pemesanan layanan, atau sistem berbasis akun yang menyimpan data pengguna sudah memenuhi unsur sebagai PSE. 

Begitu pula dengan pelaku usaha yang menggunakan sistem internal untuk mengelola data pelanggan, absensi karyawan, atau layanan purna jual berbasis digital.

Meskipun sistem tersebut belum digunakan untuk transaksi perdagangan, kewajiban pendaftaran TDPSE tetap berlaku karena sistem elektronik telah dipakai untuk menjalankan aktivitas usaha.

Bagi pelaku usaha, kewajiban ini melekat pada PSE privat, yaitu sistem elektronik yang diselenggarakan oleh individu atau badan usaha untuk menyediakan layanan digital. 

Cakupannya sangat luas, termasuk marketplace, aplikasi keuangan, platform konten digital, layanan komunikasi, hingga sistem berbasis akun yang mengolah data pelanggan. Karena itu, pada praktiknya hampir seluruh usaha digital yang menggunakan sistem elektronik untuk menjalankan bisnisnya wajib memiliki TDPSE.

Apabila sistem elektronik tersebut digunakan untuk kegiatan perdagangan, maka pelaku usaha tidak hanya wajib memiliki TDPSE, tetapi juga SIUPMSE. 

Apabila sistem elektronik digunakan untuk kegiatan perdagangan, maka pelaku usaha tidak hanya wajib memiliki TDPSE, tetapi juga SIUPMSE. Batas antara kewajiban TDPSE dan SIUPMSE terletak pada adanya aktivitas transaksi perdagangan. 

Selama sistem elektronik hanya digunakan untuk penyediaan informasi, komunikasi, atau pengelolaan data, pelaku usaha cukup dikategorikan sebagai PSE dan wajib memiliki TDPSE. 

Namun, ketika sistem tersebut digunakan untuk memfasilitasi kegiatan usaha PMSE, statusnya berubah menjadi PPMSE, yang termasuk dalam lingkup PPMSE adalah semua pihak yang menyediakan jasa dan/atau sarana sistem elektronik yang memungkinkan transaksi perdagangan elektronik dilakukan. 

Lebih jauh, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019) mengatur bahwa pelaku usaha dalam kategori ini menyelenggarakan sistem aplikasi sebagai sarana komunikasi elektronik untuk memfasilitasi penawaran, interaksi, dan/atau penyelesaian transaksi PMSE. 

Model bisnis PPMSE mencakup antara lain retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri, marketplace, iklan baris online, platform pembanding harga, serta daily deals. 

Dengan karakteristik tersebut, PPMSE tidak hanya mengelola sistem elektronik, tetapi juga berperan langsung dalam mendukung berlangsungnya proses perdagangan. Karena fungsinya yang memfasilitasi transaksi, PPMSE wajib memiliki TDPSE sebagai PSE sekaligus SIUPMSE sebagai izin usaha perdagangan elektronik. 

Dengan demikian, kewajiban SIUPMSE tidak ditentukan oleh bentuk platform, melainkan oleh fungsi sistem elektronik dalam memungkinkan terjadinya transaksi perdagangan.

Baca juga: Memahami Perbedaan & Kaitan PSE dan PMSE Serta PPMSE

Risiko Hukum dan Konsekuensi Jika Tidak Memiliki Izin

Pelaku usaha digital yang tidak mendaftarkan sistem elektroniknya atau tidak memiliki izin yang diwajibkan berisiko menghadapi sanksi administratif yang serius.

Permenkominfo 5/2020 secara tegas mewajibkan setiap PSE lingkup privat untuk melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna, baik untuk pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri yang menyasar pasar Indonesia. 

Kewajiban ini berlaku untuk setiap website, aplikasi, atau platform digital yang diakses publik, dan masing-masing sistem elektronik wajib didaftarkan secara terpisah. Kelalaian mendaftarkan salah satu sistem, seperti hanya mendaftarkan aplikasi tetapi tidak website, tetap dianggap pelanggaran.

Selain kewajiban pendaftaran awal, PSE juga wajib memperbarui data pendaftaran secara aktif apabila terjadi perubahan informasi penting, seperti domain, URL aplikasi, model bisnis, jenis data pribadi yang diproses, lokasi server, hingga identitas perusahaan. 

Salah satu pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak melaporkan perubahan tersebut, padahal regulator menganggap data pendaftaran sebagai dasar pengawasan. Ketidakpatuhan ini dapat berujung pada sanksi administratif meskipun PSE telah memiliki TDPSE sebelumnya.

Sanksi atas pelanggaran kewajiban TDPSE diatur dalam Pasal 7 Permenkominfo 5/2020, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses (blocking) terhadap sistem elektronik.  Bahkan, untuk PSE yang sama sekali belum mendaftar, pemerintah dapat langsung melakukan pemblokiran tanpa tahapan peringatan. 

Akses baru akan dipulihkan setelah pendaftaran diselesaikan dan TDPSE diterbitkan. Risiko ini berdampak langsung pada operasional bisnis karena layanan dapat dihentikan secara sepihak oleh regulator.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan PMSE tanpa memiliki SIUPMSE, sanksi yang dihadapi jauh lebih berat. 

PP 80/2019 mewajibkan pelaku usaha memiliki izin usaha PMSE, dan pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, masuk daftar prioritas pengawasan, daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE, hingga pencabutan izin usaha. 

Dengan konsekuensi tersebut, kepatuhan terhadap TDPSE dan SIUPMSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi faktor krusial untuk menjaga keberlangsungan dan legalitas usaha digital di Indonesia.

Masih bingung membedakan TDPSE dan SIUPMSE serta izin yang berlaku untuk usaha Anda? Prolegal siap membantu memastikan legalitas usaha digital Anda sesuai ketentuan agar terhindar dari risiko hukum sejak awal.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana