“Persyaratan dasar wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum atau bersamaan dengan penerbitan perizinan bisnis kuliner.”
Bisnis kuliner merupakan salah satu sektor usaha yang tidak pernah kehilangan relevansinya, karena kebutuhan manusia akan makanan dan minuman bersifat mendasar dan berlangsung sepanjang waktu.
Seiring dengan perubahan gaya hidup, perkembangan teknologi, serta meningkatnya minat masyarakat terhadap ragam konsep kuliner, sektor ini terus tumbuh dan melahirkan berbagai peluang usaha baru, mulai dari warung sederhana, kafe, restoran, hingga layanan makanan berbasis platform digital.
Namun, di balik besarnya potensi tersebut, bisnis kuliner juga merupakan jenis usaha yang sangat diatur secara hukum, mengingat keterkaitannya dengan kesehatan, keselamatan, dan perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai perizinan usaha, pemilihan KBLI yang tepat, serta pemenuhan standar teknis operasional menjadi fondasi penting agar usaha kuliner dapat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Baca juga: Izin “Otomatis” di OSS-RBA? Memahami Konsep Fiktif Positif dalam OSS
Menentukan KBLI yang Tepat untuk Perizinan Bisnis Kuliner
Langkah paling awal sebelum mengurus izin usaha adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha. Pemilihan KBLI sangat krusial karena akan menentukan:
- tingkat risiko usaha,
- jenis izin lanjutan yang dibutuhkan,
- standar teknis yang wajib dipenuhi,
- serta kewajiban pengawasan dari instansi terkait.
Pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan langkah awal yang krusial sebelum pelaku usaha mengurus perizinan melalui sistem OSS.
KBLI tidak hanya berfungsi sebagai klasifikasi administratif, tetapi juga menjadi dasar penentuan tingkat risiko usaha, jenis perizinan lanjutan yang harus dipenuhi, standar teknis operasional, serta mekanisme pengawasan oleh instansi terkait.
Kesalahan dalam menentukan KBLI dapat berakibat pada ketidaksesuaian izin dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif.
Dalam perkembangannya, pemerintah menerbitkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 (Peraturan PBS 7/2025), yang membawa perubahan signifikan terhadap klasifikasi usaha kuliner.
Salah satu perubahan penting dalam KBLI 2025 adalah pemecahan KBLI 56109 menjadi beberapa kode yang lebih spesifik, yaitu 56101 untuk penyediaan makanan di bangunan tetap, 56102 untuk bangunan tidak tetap, dan 56400 untuk jasa intermediasi penyediaan makanan dan minuman. Penyesuaian ini dilakukan agar klasifikasi usaha lebih mencerminkan karakteristik kegiatan usaha yang dijalankan.
Adapun, secara umum, usaha kuliner termasuk dalam golongan Aktivitas Penyediaan Makanan dan Minuman (56), yaitu kegiatan pelayanan makanan atau minuman yang disiapkan untuk langsung dikonsumsi, baik di tempat tetap maupun tidak tetap, dengan atau tanpa fasilitas tempat duduk.
Kelompok ini tidak mencakup produksi makanan yang tidak siap konsumsi (industri makanan olahan) maupun perdagangan makanan kemasan, yang memiliki klasifikasi KBLI tersendiri di sektor industri dan perdagangan.
Berdasarkan KBLI 2025, struktur utama kegiatan usaha kuliner terbagi menjadi:
- 561 – Aktivitas Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling, untuk restoran, warung, food truck, dan sejenisnya;
- 562 – Aktivitas Jasa Boga (Catering), baik untuk acara tertentu maupun kontrak jangka panjang;
- 563 – Aktivitas Penyediaan Minuman, seperti kafe, kedai kopi, bar, dan penjual minuman keliling;
- 564 – Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman, untuk usaha perantara berbasis platform atau non-digital.
Dalam praktiknya, satu usaha kuliner dapat menjalankan lebih dari satu aktivitas, misalnya restoran yang juga menyediakan layanan katering, atau kafe yang menjual produk minuman kemasan.
Untuk kondisi ini, pelaku usaha wajib menambahkan KBLI yang relevan agar seluruh kegiatan usahanya tercakup secara legal dalam OSS.
Selain itu, untuk KBLI tertentu seperti 56101 – Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap, sistem OSS akan meminta klasifikasi tambahan berdasarkan jumlah tempat duduk.
Klasifikasi ini akan menentukan tingkat risiko usaha (menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi), yang pada akhirnya memengaruhi kewajiban sertifikasi, verifikasi, serta standar teknis yang harus dipenuhi.
Baca juga: Wajib Tau! Kewajiban dan Batas Waktu Penyesuaian KBLI 2025
Jenis Perizinan Usaha yang Diperlukan
Setelah pelaku usaha menentukan KBLI yang sesuai, tahap berikutnya adalah memenuhi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Melalui rezim OSS-RBA, perizinan usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yang terdiri atas risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Semakin tinggi tingkat risiko usaha, semakin banyak pula persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dan selama usaha beroperasi.
Secara umum, perizinan usaha kuliner terbagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Seluruh proses pengurusan dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS dan terintegrasi dengan instansi teknis terkait, baik pusat maupun daerah.
Persyaratan dasar wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum atau bersamaan dengan penerbitan izin usaha. Persyaratan ini meliputi:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan lokasi usaha sesuai rencana tata ruang wilayah,
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila usaha menggunakan bangunan permanen, serta
- Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL, SPPL atau UKL-UPL sesuai dengan skala dan potensi dampak kegiatan usaha.
Tanpa pemenuhan persyaratan dasar, izin operasional tidak dapat diterbitkan secara sah.
Selanjutnya, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) yang pada umumnya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas utama untuk menjalankan kegiatan usaha. Untuk usaha kuliner dengan tingkat risiko menengah, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Sertifikat Standar, baik melalui pernyataan mandiri maupun verifikasi oleh instansi berwenang.
Selain itu, terdapat PB-UMKU sebagai izin tambahan yang bersifat sektoral, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), izin usaha pariwisata/TDUP, sertifikat halal, izin edar PIRT atau BPOM, serta izin lain yang bersifat kondisional sesuai karakteristik usaha.
Dengan memenuhi seluruh jenis perizinan tersebut, pelaku usaha kuliner tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun fondasi bisnis yang aman, profesional, dan berkelanjutan.
Baca juga: Apa Saja Perizinan yang Diperlukan untuk Buka Cabang Usaha?
Standar Teknis dan Strategi Aman Memulai Usaha Kuliner
Selain izin administratif, pelaku usaha kuliner juga wajib memperhatikan standar teknis operasional. Hal ini penting karena bisnis kuliner atau penyediaan makanan dan minuman pada dasarnya berkaitan langsung dengan kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen.
Setiap proses, mulai dari pengolahan bahan baku, penyimpanan, penyajian, hingga pengelolaan limbah, memiliki potensi risiko apabila tidak dilakukan sesuai standar.
Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya mewajibkan legalitas usaha, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan operasional usaha kuliner memenuhi standar mutu dan keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sektor pariwisata, standar teknis tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenpar 6/2025).
Regulasi ini menjadi acuan bagi pelaku usaha restoran, kafe, dan usaha penyediaan makanan minuman lainnya untuk memenuhi standar usaha sesuai tingkat risiko, yang meliputi:
- standar perizinan, termasuk pemenuhan NIB dan Sertifikat Standar;
- standar sarana dan prasarana, seperti dapur, ruang makan, sanitasi, dan fasilitas pengelolaan limbah;
- standar keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan (K3L);
- standar pelayanan dan produk, termasuk kebersihan, kualitas menu, dan keamanan pangan;
- standar sumber daya manusia, mencakup kompetensi, seragam, dan pelatihan;
- standar tata kelola usaha, termasuk prosedur operasional, pemeliharaan fasilitas, dan pengawasan internal.
Penerapan standar teknis ini bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan juga instrumen penting untuk menjaga kualitas layanan, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memastikan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Bagaimana? Apakah Anda sudah siap mendirikan usaha kuliner impian Anda? Prolegal Indonesia siap membantu Anda dalam mengurus aspek yang paling kompleks, yaitu perizinan dan legalitas usaha. Hubungi kami untuk konsultasi dan pendampingan lebih lanjut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
