Apa Saja Perizinan yang Diperlukan untuk Buka Cabang Usaha?

Perizinan yang Diperlukan untuk Buka Cabang Usaha

Apa Saja Perizinan yang Diperlukan untuk Buka Cabang Usaha?

“Perizinan yang diperlukan untuk buka cabang usaha dalam PP 28/2025, yaitu mewajibkan setiap Pelaku Usaha mengklasifikasikan kegiatan usahanya ke dalam tiga kategori: kegiatan usaha utama, kegiatan usaha pendukung, dan kantor cabang administrasi.”

Bisnis yang telah mencapai pertumbuhan stabil, permintaan yang terus naik, serta kepercayaan pelanggan yang semakin kuat umumnya menjadi indikator bahwa saatnya mempertimbangkan ekspansi melalui pembukaan cabang baru. 

Momentum ini idealnya dimanfaatkan dengan perencanaan yang matang agar ekspansi tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran. 

Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang masih merasa bingung mengenai persyaratan legal yang harus dipenuhi sebelum membuka cabang baru. 

Pertanyaan yang kerap muncul antara lain: apakah ada perizinan tambahan yang wajib diurus, bagaimana prosesnya, serta dokumen apa saja yang perlu disiapkan? 

Untuk membantu menjawab berbagai kebingungan tersebut, artikel ini akan menguraikan secara lengkap mengenai perizinan yang diperlukan dalam pembukaan cabang usaha. Simak selengkapnya!

Baca juga: Perbedaan Izin Usaha untuk Kantor Cabang dan Franchise

Perbedaan antara Buka Cabang Usaha, Kantor Cabang, dan Waralaba

Pembahasan mengenai perluasan usaha sering kali mencakup berbagai istilah seperti cabang usaha, kantor cabang, kantor perwakilan, hingga waralaba. Meskipun terlihat serupa, masing-masing memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda dalam struktur bisnis. 

Agar tidak salah langkah dalam menentukan model ekspansi, penting bagi pelaku usaha memahami perbedaan dasarnya sebelum memutuskan bentuk perluasan yang paling tepat.

Cabang usaha, pada prinsipnya, merupakan unit operasional tambahan yang berada langsung di bawah pengawasan induk perusahaan. 

Cabang menjalankan kegiatan bisnis utama di lokasi lain dengan menggunakan sistem, merek, dan standar yang sama seperti kantor pusat. Karena sifatnya sebagai perpanjangan dari perusahaan induk, cabang usaha biasanya memiliki ruang gerak operasional penuh sesuai maksud dan tujuan perusahaan. 

Berbeda dari itu, kantor cabang dan kantor perwakilan memiliki batasan kewenangan yang lebih spesifik. 

Kantor cabang dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana ruang lingkup yang diperbolehkan oleh anggaran dasar perusahaan, sedangkan kantor perwakilan bersifat administratif dan tidak melakukan kegiatan bisnis utama. 

Penempatan kantor perwakilan umumnya digunakan untuk fungsi pemasaran, representasi, atau koordinasi, bukan operasional penjualan atau produksi.

Di sisi lain, waralaba (franchise) merupakan bentuk ekspansi yang melibatkan pihak lain sebagai pemilik dan pengelola unit usaha. Franchisee beroperasi secara lebih mandiri dibandingkan cabang, meskipun tetap mengikuti ketentuan dan standar franchisor. 

Karena struktur dan hubungan hukumnya berbeda, model ini tidak dapat disamakan dengan pembukaan cabang usaha. 

Oleh karena itu, artikel ini secara khusus akan berfokus pada pembahasan seputar pembukaan cabang usaha, termasuk aspek-aspek yang perlu dipahami sebelum masuk ke tahapan perizinannya.

Baca juga: Sedang Ekspansi Bisnis? Jangan Lupa Lakukan Update KBLI Melalui OSS

Persiapan yang Perlu Dilakukan Sebelum Membuka Cabang Usaha

Sebelum membuka cabang usaha, terdapat beberapa aspek penting yang perlu dipahami oleh pelaku usaha agar proses ekspansi berjalan lancar dan sesuai rencana. 

Pembukaan cabang bukan hanya soal memperluas jangkauan, tetapi juga tentang memastikan bahwa bisnis memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani pertumbuhan tersebut. Hal ini mencakup kesiapan modal, kemampuan produksi atau pasokan, hingga stabilitas permintaan yang dapat mendukung keberlanjutan operasional cabang baru.

Di samping itu, pelaku usaha perlu melakukan riset pasar secara menyeluruh untuk memahami karakteristik konsumen, potensi pesaing, serta prospek pertumbuhan di lokasi yang dituju. Pemilihan lokasi tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, karena lokasi yang kurang strategis dapat berdampak besar pada efektivitas dan profitabilitas cabang. 

Kesiapan SDM, sistem operasional, serta standar layanan yang konsisten juga menjadi elemen yang harus dipastikan sejak awal agar cabang dapat berjalan optimal tanpa mengganggu operasional kantor pusat.

Selain aspek bisnis dan operasional, pelaku usaha wajib memahami sisi legalitas yang melekat pada pembukaan cabang. Mulai dari ketentuan pendaftaran cabang dalam sistem perizinan berusaha, pemenuhan persyaratan dasar, hingga aturan terkait bangunan dan lingkungan yang harus dipenuhi sebelum cabang dapat beroperasi. 

Pemahaman terhadap aspek legalitas ini akan membantu pelaku usaha menghindari potensi pelanggaran, memastikan operasional berjalan sesuai regulasi, dan memberikan fondasi yang kuat bagi keberhasilan cabang baru. 

Baca juga: Perubahan Anggaran Dasar sebagai “Pintu Ekspansi Bisnis”, Apa Maksudnya?

Perizinan yang Diperlukan untuk Pembukaan Cabang Usaha

Pembukaan cabang usaha merupakan bentuk ekspansi yang perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun cabang berada di bawah perusahaan induk, tidak semua aspek legalitas otomatis mengikuti kantor pusat.

Salah satu ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025), yang mewajibkan setiap Pelaku Usaha mengklasifikasikan kegiatan usahanya ke dalam tiga kategori: kegiatan usaha utama, kegiatan usaha pendukung, dan kantor cabang administrasi.

Klasifikasi ini menjadi acuan untuk menentukan apakah cabang yang dibuka termasuk cabang operasional atau hanya kantor cabang administrasi, karena keduanya memiliki perlakuan hukum dan kewajiban pencatatan yang berbeda dalam sistem perizinan. 

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami secara jelas perbedaan antara cabang yang menjalankan kegiatan operasional dan cabang yang hanya melakukan fungsi administratif, mengingat masing-masing jenis cabang membawa konsekuensi persyaratan dan kewajiban perizinan yang tidak selalu sama.

Pada dasarnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya diterbitkan satu kali untuk setiap pelaku karena NIB berfungsi sebagai identitas utama dan tunggal bagi badan usaha di Indonesia. 

NIB mencakup berbagai fungsi penting, seperti identitas perusahaan, angkat pengenal dalam perizinan, akses kepabeanan, hingga kepesertaan dalam jaminan sosial. Karena sifatnya yang menyeluruh dan mewakili seluruh kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha, maka penerbitannya cukup satu kali saja.

Itulah sebabnya, ketika perusahaan membuka cabang baru, tidak diperlukan NIB tambahan. Cabang dianggap sebagai perpanjangan dari badan usaha yang sudah memiliki identitas resmi melalui NIB yang sama. 

Yang diperlukan hanya pencatatan cabang di sistem OSS untuk memastikan lokasi dan kegiatan cabang diakui serta terdata dengan benar, tanpa perlu menerbitkan identitas baru berupa NIB terpisah.

Untuk cabang yang bersifat administrasi dan tidak melakukan kegiatan usaha, pencatatan biasanya bersifat lebih sederhana. Sementara itu, cabang yang menjalankan kegiatan operasional harus dipastikan memenuhi ketentuan tata ruang daerah setempat agar lokasi tersebut diakui dalam sistem perizinan.

Selanjutnya, cabang operasional wajib memenuhi persyaratan dasar seperti:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, 
  2. Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, dan 
  3. Sertifikat Laik Fungsi 

sesuai kebutuhan dan tingkat risiko usahanya. 

Cabang administrasi biasanya tidak memerlukan seluruh dokumen ini, kecuali jika bangunan digunakan untuk aktivitas yang menimbulkan dampak tertentu. Selain itu, sektor usaha tertentu memerlukan izin operasional tambahan, misalnya izin higiene sanitasi untuk restoran atau izin dari dinas perdagangan untuk minimarket. 

Pada akhirnya, seluruh data cabang, baik administrasi maupun operasional, seperti alamat, penanggung jawab, dan aktivitas usaha, perlu dicatat dengan benar di OSS agar memenuhi ketentuan serta memudahkan pengawasan dan koordinasi antara cabang dan kantor pusat.

Masih ragu soal persiapan pembukaan cabang dan pengurusan legalitasnya? Prolegal dapat mengurus seluruh proses perizinan bisnis Anda secara cepat dan aman, diskusikan dengan Kami!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana