Persiapan dan Dokumen Wajib Sebelum Mulai Bisnis Impor

Mulai Bisnis Impor

Persiapan dan Dokumen Wajib Sebelum Mulai Bisnis Impor

“Berniat mulai bisnis impor? penentuan jenis API sangat ditentukan oleh karakter serta tujuan usaha. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan menjual kembali barang impor wajib menggunakan API-U.”

Dengan semakin pesatnya globalisasi dan perkembangan teknologi, terutama dengan hadirnya berbagai marketplace yang mengubah kebiasaan belanja masyarakat, kegiatan impor dan ekspor kini menjadi salah satu pendorong utama arus barang dan perdagangan antarnegara.

Dalam praktiknya, aktivitas ekspor dan impor diawasi ketat oleh pemerintah karena berkaitan dengan stabilitas ekonomi, perlindungan konsumen, keamanan nasional, hingga pengendalian kualitas barang yang masuk dan keluar dari Indonesia.

Oleh karena itu, terdapat sejumlah regulasi dan persyaratan yang wajib dipahami oleh pelaku usaha yang ingin memulai bisnis impor. Mulai dari perizinan, klasifikasi barang, pemenuhan standar teknis, hingga kewajiban pelaporan.

Lantas, apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum memulai kegiatan impor? Simak penjelasannya di sini!

Baca juga: Mengenal Bill of Lading, Dokumen Penting dalam Ekspor Impor 

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mulai Bisnis Impor

1. Menentukan Kebutuhan Impor dan Regulasi Dasarnya

Langkah pertama sebelum memulai kegiatan impor adalah memahami secara jelas tujuan dan kebutuhan bisnis. Keputusan mengenai jenis barang, baik bahan baku, komponen, maupun produk jadi, akan menentukan regulasi yang wajib dipatuhi.
Penetapan jenis barang harus disesuaikan dengan:

  1. Undang Undang 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur jenis barang tertentu, dan
  3. Undang Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Pemahaman ini menjadi pondasi agar proses impor berjalan sesuai aturan dan menghindari penolakan atau hambatan administratif dari otoritas terkait.

2. Memahami Penetapan HS Code

HS Code merupakan komponen paling mendasar sekaligus paling krusial dalam proses impor. Melalui kode ini, pemerintah menentukan tarif bea masuk, PPN, PPh impor, dan berbagai pungutan lainnya. 

HS Code juga menjadi acuan utama untuk mengetahui apakah suatu barang termasuk kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas) sehingga membutuhkan izin tambahan sebelum dapat diimpor.

Penetapan HS Code wajib mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 26/PMK.010/2022 tentang Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (PMK 26/PMK.010/2022), yang kemudian telah diubah sebagian melalui PMK Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar klasifikasi setiap jenis barang yang masuk ke Indonesia.

Selain menentukan tarif dan status Lartas, HS Code juga berfungsi untuk mengidentifikasi kebutuhan izin teknis dari kementerian atau lembaga terkait, misalnya Kemenperin, Kementan, BPOM, atau Kominfo, tergantung pada karakteristik barang yang diimpor.

3. Kuota Impor dan Persyaratan Kepabeanan

Terakhir, pelaku usaha perlu memahami bahwa terdapat regulasi yang mengatur mengenai kuota impor, yaitu pembatasan jumlah atau volume barang tertentu yang dapat masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Meskipun pada prinsipnya pembatasan kuantitatif dilarang berdasarkan ketentuan GATT 1994 yang telah diratifikasi, pemerintah tetap dapat menerapkan kuota dalam kondisi khusus seperti perlindungan industri, keamanan, kesehatan, atau melalui skema perjanjian internasional seperti Tariff Rate Quota (TRQ).

TRQ adalah mekanisme impor yang menggabungkan kuota dan tarif. Selama jumlah impor masih dalam batas kuota, barang dikenakan tarif preferensial yang lebih rendah, tetapi jika kuota terlampaui, berlaku tarif lebih tinggi.

Pemahaman mengenai kuota ini penting agar pelaku usaha dapat menilai potensi batasan terhadap barang yang akan diimpor sebelum memulai prosesnya.

Selain kuota impor, persyaratan kepabeanan juga menjadi aspek krusial yang harus dipenuhi, mulai dari kelengkapan dokumen seperti invoice, packing list, kontrak jual beli, hingga Certificate of Origin.

Baca juga: Wajib Tau! Ini Dia Panduan Prosedur Impor untuk Pelaku Usaha

Perizinan yang Wajib Dimiliki Importir

Setelah memahami hal-hal yang telah dijelaskan di atas, barulah masuk ke perizinan yang dibutuhkan oleh importir. 

1. NIB dan Angka Pengenal Importir (API)

Sebelum memulai kegiatan impor, pelaku usaha wajib memiliki izin dasar berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Sesuai Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 16/2025) sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025, NIB berfungsi sekaligus sebagai Angka Pengenal Importir atau API. 

API ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu API-U untuk impor dengan tujuan komersial dan API-P untuk impor barang yang digunakan untuk kebutuhan sendiri seperti bahan baku, komponen, atau barang modal. 

API-U biasanya dimiliki perusahaan dagang, distributor, atau pedagang besar karena memungkinkan impor barang untuk diperjualbelikan kembali sepanjang sesuai KBLI dan memenuhi ketentuan lartas, persetujuan impor, serta izin teknis. 

Sementara itu, API-P digunakan perusahaan manufaktur atau industri yang mengimpor barang untuk proses produksi internal. 

Barang yang masuk melalui API-P tidak boleh dialihkan atau dijual kembali dan pelanggarannya dapat berakibat sanksi administratif hingga pencabutan izin. Pemilihan API-U atau API-P bersifat eksklusif karena perusahaan tidak diperbolehkan memiliki keduanya secara bersamaan.

Dalam praktiknya, penentuan jenis API sangat ditentukan oleh karakter serta tujuan usaha. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan menjual kembali barang impor wajib menggunakan API-U. 

Sebaliknya, perusahaan yang membutuhkan bahan baku atau komponen untuk proses produksi harus memilih API-P. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 2 Permendag 16/2025 yang membedakan impor untuk kegiatan usaha, baik untuk perdagangan maupun produksi, dengan impor yang tidak bersifat komersial. 

Kepemilikan NIB/API ini merupakan dasar hukum bagi importir untuk dapat mengajukan izin lanjutan dan melakukan kegiatan impor secara sah.

2. Persetujuan Impor

Setelah memiliki API, importir masih harus memperoleh Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan sebelum barang dapat masuk ke wilayah pabean. Dokumen ini menjadi bukti legalitas impor dan wajib ditunjukkan pada saat pemeriksaan oleh DJBC. 

Isi Persetujuan Impor mencakup informasi utama seperti identitas importir, jenis dan jumlah barang, negara asal, pelabuhan tujuan, pos tarif, nomor seri, serta masa berlaku. Untuk komoditas tertentu, misalnya minuman beralkohol, tambahan informasi mengenai golongan pajak harus dicantumkan. 

Dalam kasus barang yang berasal dari kawasan khusus seperti KPBPB, KEK, atau TPB, pelabuhan muat tetap wajib disebutkan meskipun pelabuhan tujuan tidak harus dicantumkan. 

Penerbitan Persetujuan Impor dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas yang menilai kebutuhan nasional, sehingga impor hanya disetujui apabila kebutuhan dalam negeri tidak dapat dipenuhi oleh produksi lokal.

Prosedur pengajuan Persetujuan Impor dilakukan secara elektronik melalui SINSW yang terhubung dengan INATRADE. Importir harus melakukan registrasi dan melampirkan dokumen persyaratan seperti NIB, NPWP, atau identitas badan usaha lainnya. 

Apabila data tersebut sudah tersedia di sistem dan terintegrasi dengan kementerian terkait, proses unggah dokumen tidak lagi diperlukan. 

Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal akan menerbitkan Persetujuan Impor dalam bentuk dokumen elektronik yang dilengkapi kode QR sebagai bukti keabsahan. Dokumen ini diterbitkan dalam waktu paling lambat lima hari kerja.

Silakan konsultasikan dengan Prolegal Indonesia agar proses impor dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tim kami siap membantu memberikan panduan yang diperlukan.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana