“Fenomena H&M tutup gerai picu urgensi transisi digital. Pahami penyesuaian KBLI 2025 dan kepatuhan PMSE agar perizinan OSS Anda tetap valid.”
Langkah strategis raksasa ritel Swedia, H&M tutup gerai sebanyak 160 toko secara global pada tahun 2026, menandai pergeseran masif ke arah efisiensi digital.
Dikutip dari Kompas (9/4/2026), kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan profitabilitas dan memperkuat penetrasi penjualan online.
Bagi pelaku usaha ritel di Indonesia, fenomena ini bukan sekadar tren pasar, melainkan sinyal urgensi untuk meninjau kembali aspek legalitas.
Peralihan model bisnis dari toko fisik (toko offline) ke kanal digital (e-commerce) menuntut sinkronisasi ulang pada klasifikasi izin usaha agar tetap patuh terhadap regulasi terbaru, terutama pasca terbitnya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Perubahan H&M Tutup Gerai: Dari Perdagangan Fisik ke E-Commerce
Langkah H&M tutup gerai didorong oleh perubahan perilaku konsumen yang semakin beralih ke belanja online.
Dengan kontribusi penjualan digital yang telah mencapai sekitar 30% dari total pendapatan, kanal online kini menjadi pendorong utama pertumbuhan bisnis, sehingga perusahaan perlu menyesuaikan strategi operasionalnya.
Sejalan dengan itu, dikutip dari rri.co.id (9/4/2026), dalam kajian manajemen ritel, transformasi dari toko fisik ke platform digital telah menjadi tren utama dalam industri fesyen global.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa pertumbuhan e-commerce secara signifikan mengurangi ketergantungan pada toko fisik, khususnya di wilayah urban, seiring meningkatnya penetrasi internet dan perubahan preferensi konsumen.
Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk mengadopsi model omnichannel, yaitu integrasi antara kanal fisik dan digital guna meningkatkan efisiensi serta pengalaman pelanggan.
Selain itu, berbagai riset juga menegaskan bahwa penutupan gerai fisik kerap menjadi bagian dari strategi restrukturisasi untuk menekan biaya dan meningkatkan profitabilitas jangka panjang, termasuk dengan mempertahankan toko flagship dan menutup gerai yang kurang optimal.
Perubahan model bisnis ini pada akhirnya berdampak pada aspek regulasi karena karakter kegiatan usaha turut berubah secara fundamental.
Ketika perusahaan beralih dari perdagangan fisik ke e-commerce, aktivitas usaha tidak lagi terbatas pada penjualan di toko, tetapi juga mencakup penyelenggaraan sistem elektronik yang melibatkan platform digital, transaksi online, serta pengelolaan data konsumen.
Perubahan ini menyebabkan klasifikasi kegiatan usaha (KBLI) yang sebelumnya digunakan dapat menjadi tidak relevan, sehingga perlu disesuaikan agar mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Di samping itu, bisnis digital juga membawa konsekuensi kewajiban tambahan, seperti kepatuhan terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perlindungan data pribadi, serta pengaturan transaksi elektronik yang sebelumnya tidak menjadi fokus utama dalam model bisnis berbasis toko fisik.
Baca juga: Kapan Izin TDPSE dan SIUPMSE Harus Dimiliki oleh Pelaku Usaha?
Penyesuaian KBLI Hingga Perizinan Usaha
Dalam konteks kegiatan usaha di Indonesia, bisnis ritel yang dijalankan oleh H&M pada dasarnya termasuk dalam KBLI 47711 – Perdagangan Eceran Pakaian.
KBLI ini mencakup kegiatan penjualan langsung kepada konsumen akhir untuk berbagai jenis pakaian, baik berbahan tekstil, kulit, maupun sintetis, seperti kemeja, celana, jaket, gaun, hingga pakaian dalam.
Karakteristik tersebut selaras dengan model bisnis H&M sebagai brand ritel yang menjual produk langsung kepada konsumen.
Namun, transformasi bisnis menuju kanal digital membawa implikasi terhadap klasifikasi kegiatan usaha tersebut. Ketika penjualan tidak lagi bergantung pada toko fisik dan semakin didominasi oleh platform digital, kegiatan usaha tidak hanya dipandang sebagai perdagangan eceran konvensional, tetapi juga mencakup PMSE.
Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk menyesuaikan atau menambahkan KBLI agar mencerminkan aktivitas digital secara lebih tepat.
Dalam praktik sebelumnya, perusahaan yang mengoperasikan aplikasi atau platform digital sering kali menggunakan KBLI 62012 (Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet/E-Commerce).
Namun, seiring berlakunya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025), terjadi reklasifikasi di mana aktivitas e-commerce kini ditempatkan secara lebih spesifik dalam sektor perdagangan, antara lain melalui KBLI 47901 – Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran.
KBLI ini mencakup pengoperasian platform digital yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli tanpa mengambil kepemilikan atas barang. Perubahan ini menegaskan pentingnya identifikasi peran pelaku usaha dalam ekosistem digital, apakah sebagai merchant (penjual langsung) atau sebagai PPMSE (penyedia platform intermediasi).
Dalam konteks H&M, apabila penjualan dilakukan melalui kanal digital milik sendiri, maka kegiatan tersebut tetap dikategorikan sebagai perdagangan eceran yang diperluas ke kanal online, bukan sebagai platform intermediasi.
Oleh karena itu, penyesuaian KBLI harus diikuti dengan pembaruan data pada sistem OSS, termasuk NIB, agar sesuai dengan kondisi operasional aktual.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi kewajiban dalam kerangka PMSE, seperti transparansi informasi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan transaksi elektronik. Apabila perusahaan mengoperasikan sistem elektronik sendiri, maka wajib pula terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga: Nasib Izin Usaha Lama Pasca Terbitnya Peraturan KBLI 2025
Kewajiban Kepatuhan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Selain aspek perizinan tersebut, transformasi ke perdagangan digital juga menimbulkan berbagai kewajiban kepatuhan tambahan yang sebelumnya tidak menjadi fokus dalam model bisnis konvensional.
Perubahan peran pelaku usaha, khususnya ketika bertindak sebagai PPMSE, yaitu pelaku usaha yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik sebagai sarana transaksi perdagangan elektronik, membawa konsekuensi hukum yang lebih luas dibandingkan sekadar aktivitas penjualan biasa.
Dengan demikian, dalam konteks kerangka Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana diatur dalam PP 80/2019, kewajiban tersebut mencakup beberapa aspek sebagai berikut:
1. Kepatuhan Platform dan Sistem Elektronik
PPMSE wajib menyediakan sistem elektronik yang memenuhi standar hukum, termasuk penggunaan domain .id, alamat IP sesuai ketentuan, serta penempatan server pada pusat data yang sah.
PPMSE juga wajib mendaftarkan sistem elektronik, memenuhi standar teknis dan sertifikasi keandalan, serta memastikan keamanan sistem dari ancaman siber. Selain itu, PPMSE bertanggung jawab atas pengelolaan data dan konten, termasuk pelaporan kepada pemerintah, penyediaan mekanisme pengaduan, dan penanganan konten ilegal.
2. Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha wajib melindungi hak konsumen, termasuk memastikan kesesuaian produk, keamanan, dan keakuratan informasi. Selain itu, pelaku usaha wajib menjaga praktik persaingan usaha yang sehat serta menyediakan layanan pengaduan yang jelas, transparan, dan mudah diakses.
3. Bukti Transaksi Elektronik
PPMSE wajib menyediakan dan menyimpan bukti transaksi elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Bukti elektronik tidak dapat ditolak hanya karena bentuknya digital, dan dapat menjadi akta autentik apabila didukung tanda tangan elektronik tersertifikasi.
4. Pengaturan Iklan Elektronik
Iklan elektronik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk digital. Jika melalui PPMSE, platform wajib memastikan kepatuhan pada aturan penyiaran, perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha. Iklan juga harus benar, tidak menyesatkan, dan tidak melanggar hak konsumen.
5. Mekanisme Transaksi Elektronik
Transaksi mencakup penawaran, penerimaan, dan konfirmasi elektronik. Penawaran harus memuat informasi lengkap dan dilakukan dengan iktikad baik. Transaksi dianggap sah jika ada penerimaan yang sesuai dan diikuti konfirmasi elektronik, serta memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Perlindungan Data Pribadi
Data pribadi wajib dilindungi sebagai hak individu. Data harus diperoleh secara sah, digunakan sesuai tujuan, akurat, dan tidak disimpan melebihi kebutuhan. Pelaku usaha wajib menjaga keamanan data dan menghapusnya jika diminta pemilik data.
7. Sistem Pembayaran Elektronik
Pembayaran dilakukan melalui sistem berizin dari perbankan atau penyedia jasa pembayaran. Transaksi wajib menggunakan mata uang sesuai ketentuan Indonesia, dan penyelenggara sistem pembayaran harus memenuhi standar keamanan serta melaporkan kerja sama kepada otoritas.
8. Pengiriman Barang dan/atau Jasa
Pelaku usaha wajib memastikan pengiriman barang atau jasa sesuai standar, termasuk keamanan, kesesuaian, kerahasiaan, dan ketepatan waktu. Informasi status pengiriman juga harus disampaikan secara berkala, dengan tanggung jawab atas sengketa apabila terjadi ketidaksesuaian.
9. Penukaran Barang, Pembatalan, dan Refund
Pelaku usaha wajib memberikan waktu minimal 2 hari kerja untuk penukaran atau pembatalan sejak barang diterima. Pembatalan dapat dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian, cacat, kerusakan, atau keterlambatan. Konsumen umumnya hanya menanggung biaya pengiriman kembali, dan PPMSE wajib menyediakan mekanisme pengembalian dana (refund).
10. Penyelesaian Sengketa PMSE
Sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau mekanisme alternatif, termasuk online dispute resolution. Dalam transaksi domestik, konsumen dapat menggugat melalui lembaga sengketa konsumen atau pengadilan. Untuk transaksi internasional, berlaku pilihan hukum dan forum yang disepakati atau ketentuan Hukum Perdata Internasional jika tidak ditentukan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transformasi perdagangan ke sistem digital tidak hanya berdampak pada perubahan model bisnis, tetapi juga memperluas cakupan kewajiban kepatuhan pelaku usaha secara signifikan.
Satu kesalahan klasifikasi KBLI bisa mengancam kelangsungan operasional perusahaan Anda. Hindari risiko sanksi. Biar Prolegal.id yang ambil alih pengurusan perizinan dan KBLI Anda, memastikan 100% kepatuhan hukum sejak hari pertama
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
