“Jangan sampai dana monetisasi tertahan! Aturan baru Permendag wajibkan kepemilikan NIB Content Creator.”
Industri kreatif digital kini telah bertransformasi dari sekadar aktivitas hobi menjadi mesin ekonomi raksasa. Bagi para Mega-Influencer, Agensi KOL Management, hingga Multi-Channel Network (MCN), perputaran uang dari endorsement, afiliasi, dan monetisasi platform bernilai hingga miliaran rupiah.
Namun, besarnya valuasi ini kini berada dalam radar pengawasan ketat pemerintah. Di tahun 2026, pemerintah tidak lagi menoleransi aktivitas komersial digital tanpa legalitas. Aturan terbaru memaksa setiap pelaku industri kreatif untuk mengantongi NIB Content Creator (Nomor Induk Berusaha).
Mengabaikan legalitas ini tak lagi sekadar berisiko mendapat teguran administratif. Aset terbesar Anda—yakni akun media sosial, toko afiliasi, dan saldo monetisasi—terancam dibekukan secara sepihak oleh platform.
Baca Juga: Pentingnya NIB dan Bagaimana Cara Mendapatkannya untuk Bisnis Usaha?
Mengapa Content Creator Wajib Memiliki NIB?
Sebelum diberlakukannya KBLI 2025, banyak content creator belum menyadari bahwa aktivitas digital yang mereka lakukan termasuk kegiatan usaha. Akibatnya, masih banyak pelaku ekonomi kreatif digital yang menjalankan usahanya tanpa memiliki legalitas usaha.
Melalui pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, profesi seperti content creator, influencer, YouTuber, podcaster, dan profesi sejenis kini memiliki dasar klasifikasi usaha yang lebih jelas.
Karena itu, content creator yang menjalankan aktivitas komersial secara terus-menerus perlu memiliki NIB sebagai identitas resmi usahanya. Kewajiban ini berlaku bagi content creator yang memperoleh penghasilan dari endorsement, kerja sama dengan brand, monetisasi platform seperti YouTube AdSense atau TikTok Creator Fund, pembuatan konten berbayar, maupun jasa promosi dan produksi konten digital lainnya.
Sebaliknya, bagi Anda yang membuat konten semata-mata sebagai hobi dan belum memperoleh pendapatan komersial pada prinsipnya belum memiliki kewajiban untuk mengurus NIB.
Baca Juga: Penambahan KBLI 2025 di OSS: Wajib Urus Ulang PKKPR?
Memilih KBLI yang Tepat untuk Content Creator
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (7) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 5/2025, NIB harus membuat data KBLI secara akurat. Ketidaksesuaian aktivitas usaha Anda dengan NIB yang Anda miliki merupakan pelanggaran saat pengawasan kementerian.
KBLI 2025 juga menyediakan kode yang lebih spesifik bagi content creator. Beberapa kode yang relevan antara lain:
- KBLI 59112 – Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta, mencakup pembuatan vlog, video digital, animasi, dan karya audiovisual untuk platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram Reels.
- KBLI 59201 – Aktivitas Perekaman Suara, relevan bagi podcaster atau pelaku usaha yang memproduksi konten audio secara komersial.
- KBLI 90200 – Aktivitas Seni Pertunjukan, yang dapat digunakan oleh talent atau influencer sesuai ruang lingkup kegiatannya.
- KBLI 73100 – Periklanan, yang mencakup jasa promosi produk, unggahan bersponsor, dan penempatan iklan dalam konten digital.
Ancaman Sanksi dari BKPM (Investasi)
Selain hukuman dari platform, Pasal 364 Peraturan BKPM 5/2025 juga menyiapkan sanksi langsung dari negara bagi entitas yang beroperasi tanpa NIB. Sanksi ini dimulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga Daya Paksa Polisional (penutupan lokasi studio produksi).
Cara Membuat NIB Content Creator
Mengurus NIB bagi content creator pada dasarnya dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS dengan langkah-langkah berikut:
- Mendaftarkan akun pada portal OSS RBA.
- Mengisi data profil usaha, modal usaha, dan lokasi usaha yang dapat menggunakan alamat rumah atau studio.
- Pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan content creator yang dijalankan.
- Mengunggah dokumen pendukung, seperti KTP dan NPWP.
- Menunggu proses verifikasi sistem hingga NIB diterbitkan dan dapat diunduh.
Menjadi content creator bukan lagi sekadar hobi, tetapi sudah menjadi profesi dan kegiatan usaha. Karena itu, legalitas seperti NIB penting dimiliki agar aktivitas bisnis Anda berjalan lebih aman dan profesional.
Jangan menunggu sampai akun Anda dibatasi atau kerja sama Anda dengan brand tertunda karena belum memiliki NIB.
Jangan korbankan akun media sosial ber- followers jutaan dan dana miliaran rupiah yang tertahan hanya karena Anda menunda legalitas!
Serahkan pengurusan legalitas agensi digital, pendirian PT/PT Perorangan, hingga penerbitan NIB Content Creator kepada konsultan profesional di Prolegal.id.
Hubungi kami hari ini agar operasional dan kontrak brand Anda berjalan aman dan profesional!
Author: Annisa Rendanianti
