
“RUPS Tahunan 2025 belum dilaksanakan? Direksi perlu segera menyiapkan rapat susulan, memastikan keabsahan keputusan, dan menyelesaikan kewajiban laporan tahunan sebelum menghadapi sanksi SABH.”
Bayangkan sebuah perusahaan keluarga memiliki tiga pemegang saham. Bisnis berjalan normal, karyawan tetap menerima gaji, dan operasional perusahaan tidak mengalami kendala. Namun, hingga November 2026, perusahaan tersebut belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) untuk tahun buku 2025.
Direksi beranggapan bahwa RUPS hanya diperlukan ketika perusahaan hendak mengganti pengurus, mengubah anggaran dasar, atau mengalihkan saham.
Padahal, RUPS Tahunan tetap wajib diselenggarakan meskipun tidak terdapat perubahan pengurus maupun kepemilikan saham.
Keterlambatan ini semakin perlu diperhatikan setelah Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengumumkan perpanjangan masa transisi penyampaian laporan tahunan PT tahun buku 2025 hingga 31 Desember 2026.
Berdasarkan pengumuman Ditjen AHU pada 27 Oktober 2026, teguran tertulis dijadwalkan berlaku pada 1–31 Desember 2026. Sementara itu, pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mulai diberlakukan pada 2 Januari 2027 bagi Perseroan yang belum memenuhi kewajibannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi Direksi, keterlambatan RUPS bukan hanya persoalan administrasi tahunan. Persetujuan laporan tahunan yang belum selesai dapat menghambat pemenuhan kewajiban SABH dan menimbulkan kendala ketika perusahaan membutuhkan perubahan data korporasi.
Apakah RUPS Tahunan yang terlambat masih bisa dilaksanakan? Bisa. Namun, Direksi harus memastikan pemanggilan, kuorum, pengambilan keputusan, dokumentasi notaris, dan penyampaian melalui SABH dilakukan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Telat Pelaporan RUPS Tahunan? Bayar PNBP Rp2 Juta
Apakah PT Tetap Wajib RUPS Tahunan Jika Tidak Ada Perubahan Pengurus?
Ya. Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah (UU PT), RUPS dibedakan menjadi RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
RUPS Tahunan wajib diselenggarakan setiap tahun untuk membahas pertanggungjawaban pengurusan Perseroan. Sementara itu, RUPS lainnya dapat diadakan sesuai kebutuhan perusahaan, misalnya untuk perubahan anggaran dasar atau penggantian pengurus.
Perusahaan yang tidak mengalami perubahan Direksi, Dewan Komisaris, atau komposisi pemegang saham tetap memiliki kewajiban RUPS Tahunan.
Apa Saja yang Harus Dibahas dalam RUPS Tahunan?
Pasal 66 UU PT mengatur bahwa Direksi wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris.
Laporan tahunan tersebut paling sedikit memuat:
- Laporan keuangan, termasuk neraca, laporan laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
- Laporan kegiatan Perseroan selama tahun buku.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku dan memengaruhi kegiatan usaha.
- Laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris.
- Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Informasi gaji dan tunjangan Direksi serta remunerasi Dewan Komisaris.
Dokumen tersebut perlu dibedakan dari agenda keputusan dalam RUPS.
Berdasarkan Pasal 69 UU PT, persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dilakukan oleh RUPS.
RUPS juga dapat menetapkan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen dan penyisihan cadangan sesuai Pasal 70 dan Pasal 71 UU PT.
Untuk cadangan wajib, Perseroan harus menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku apabila memiliki saldo laba positif, sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% dari modal ditempatkan dan disetor.
Sementara itu, pembagian dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, RUPS Tahunan merupakan mekanisme pertanggungjawaban Direksi sekaligus forum pengambilan keputusan mengenai kondisi keuangan dan pengelolaan Perseroan.
Bagi perusahaan keluarga, kewajiban ini membantu memastikan bahwa penggunaan laba, pembagian dividen, dan keputusan korporasi tidak dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan informal antarpemegang saham.
Kapan Batas Waktu RUPS Tahunan Menurut UU PT?
Pasal 78 ayat (2) UU PT menetapkan bahwa RUPS Tahunan wajib diadakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 66 ayat (1) UU PT dan Pasal 16 ayat (1) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengenai penyampaian laporan tahunan kepada RUPS.
Sebagai contoh, perusahaan yang menggunakan tahun buku 1 Januari–31 Desember memiliki perhitungan sebagai berikut.
| Tahapan | Tanggal |
|---|---|
| Tahun buku 2025 berakhir | 31 Desember 2025 |
| Batas pelaksanaan RUPS Tahunan 2025 | 30 Juni 2026 |
| Kondisi pada November 2026 | Sudah melewati tenggat UU PT |
Namun, tidak semua Perseroan menggunakan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember.
Perusahaan yang tahun bukunya berakhir pada 30 Juni, misalnya, memiliki batas penyelenggaraan RUPS Tahunan enam bulan setelah tanggal tersebut.
Oleh karena itu, Direksi harus memeriksa ketentuan tahun buku dalam anggaran dasar sebelum menentukan batas pelaksanaan RUPS.
Apakah Perpanjangan AHU hingga Desember 2026 Mengubah Batas RUPS?
Tidak.
Perpanjangan masa penyampaian laporan tahunan 2025 hingga 31 Desember 2026 merupakan kebijakan implementasi administratif terkait penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui SABH.
Kebijakan tersebut tidak mengubah kewajiban pelaksanaan RUPS Tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir berdasarkan UU PT.
Artinya, perusahaan yang seharusnya menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 Juni 2026 tetap telah melewati tenggat apabila baru melaksanakan rapat pada November atau Desember 2026.
Namun, keterlambatan tersebut bukan alasan untuk menunda rapat lebih lanjut.
Direksi tetap perlu menyelesaikan kewajiban RUPS Tahunan dan mempersiapkan penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui SABH.
Apa Risiko Jika RUPS Tahunan 2025 Belum Dilaksanakan?
Keterlambatan RUPS Tahunan dapat menimbulkan persoalan tata kelola, pertanggungjawaban Direksi, dan administrasi badan hukum.
Namun, risiko tersebut harus dibedakan berdasarkan ketentuan yang mengaturnya.
1. Pemegang Saham Dapat Meminta Penyelenggaraan RUPS
Pasal 79 ayat (2) UU PT memberikan hak kepada satu atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili sekurang-kurangnya 1/10 bagian dari seluruh saham dengan hak suara untuk meminta penyelenggaraan RUPS, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil.
Permintaan dilakukan melalui surat tercatat dengan menyebutkan alasannya.
Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 hari setelah permintaan diterima.
Jika Direksi tidak melakukan pemanggilan, pemegang saham dapat meneruskan permintaan kepada Dewan Komisaris. Apabila prosedur tersebut juga tidak menghasilkan pemanggilan, tersedia mekanisme permohonan kepada pengadilan negeri sesuai Pasal 80 UU PT.
Bagi perusahaan yang memiliki beberapa pemegang saham, pengabaian permintaan RUPS dapat memperbesar risiko perselisihan internal.
2. Pertanggungjawaban Direksi Belum Diselesaikan
Pasal 97 ayat (3) UU PT mengatur tanggung jawab pribadi anggota Direksi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Namun, keterlambatan RUPS Tahunan tidak otomatis membuat Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kerugian perusahaan.
Pertanggungjawaban tersebut harus dinilai berdasarkan kesalahan atau kelalaian, kerugian yang terjadi, hubungan sebab akibat, serta ketentuan pembuktian dalam UU PT.
Demikian pula, berdasarkan Pasal 69 ayat (3) dan ayat (4) UU PT, tanggung jawab renteng Direksi dan Komisaris berkaitan dengan laporan keuangan yang ternyata tidak benar atau menyesatkan, dengan kemungkinan pembebasan tanggung jawab apabila dapat dibuktikan bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Karena itu, Direksi perlu memastikan laporan tahunan telah disusun secara benar dan memperoleh persetujuan melalui prosedur yang sah.
3. Perseroan Berisiko Menghadapi Sanksi Administratif SABH
Permenkum 49/2025 menambahkan kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui SABH.
Berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18, Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban atau melewati batas waktu penyampaian dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis.
- Pemblokiran akses SABH.
Pemblokiran tersebut berkaitan dengan penutupan akses Perseroan terhadap layanan administrasi badan hukum melalui SABH.
Akibatnya, perusahaan dapat menghadapi hambatan ketika perlu memproses perubahan anggaran dasar, perubahan susunan pengurus, atau perubahan data korporasi lainnya.
Baca Juga: Blokir SABH karena Laporan Tahunan: Bisa Hambat Ekspansi Bisnis
Bagaimana Cara Menyelenggarakan RUPS Tahunan yang Terlambat?
RUPS Tahunan yang terlambat tetap dapat diselenggarakan melalui prosedur yang berlaku.
UU PT tidak memberikan mekanisme khusus yang membolehkan Direksi mengabaikan pemanggilan, kuorum, atau persyaratan keputusan hanya karena rapat sudah melewati tenggat.
Karena itu, Direksi perlu menyiapkan penyelenggaraan RUPS susulan secara tertib.
1. Periksa Anggaran Dasar dan Tahun Buku
Langkah pertama adalah memeriksa anggaran dasar untuk memastikan:
- Tahun buku Perseroan.
- Tata cara dan jangka waktu pemanggilan RUPS.
- Tempat penyelenggaraan rapat.
- Ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan.
- Hak suara pemegang saham.
- Ketentuan lain yang relevan dengan agenda rapat.
Pemeriksaan penting dilakukan karena anggaran dasar dapat menetapkan persyaratan tertentu yang lebih ketat daripada ketentuan umum UU PT.
2. Siapkan Laporan Tahunan dan Dokumen Keuangan
Direksi perlu menyiapkan laporan tahunan tahun buku 2025 beserta dokumen pendukung.
Sebelum diajukan dalam RUPS, laporan tahunan harus ditelaah Dewan Komisaris.
Pasal 67 UU PT mengatur bahwa laporan tahunan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku terkait.
Apabila terdapat anggota Direksi atau Komisaris yang tidak menandatangani, yang bersangkutan harus menyatakan alasannya secara tertulis atau alasan tersebut dinyatakan Direksi dalam surat tersendiri yang dilampirkan pada laporan tahunan.
Jika tidak memberikan alasan tertulis, yang bersangkutan dianggap menyetujui isi laporan.
Direksi juga perlu memeriksa kewajiban audit laporan keuangan.
Pasal 68 UU PT mewajibkan audit oleh akuntan publik dalam kondisi tertentu, antara lain bagi Perseroan Terbuka, perusahaan yang menghimpun atau mengelola dana masyarakat, dan Perseroan dengan aset atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar, serta kategori lain yang ditentukan undang-undang.
Apabila laporan keuangan wajib diaudit tetapi kewajiban tersebut tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak dapat disahkan oleh RUPS.
3. Lakukan Pemanggilan RUPS Sesuai Ketentuan
Berdasarkan Pasal 82 UU PT, pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal rapat, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
Pemanggilan dilakukan melalui surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar sesuai ketentuan yang berlaku.
Panggilan harus memuat tanggal, waktu, tempat, agenda rapat, dan informasi mengenai ketersediaan bahan rapat.
Namun, Pasal 82 ayat (5) memberikan ketentuan khusus apabila pemanggilan tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Keputusan RUPS tetap sah apabila seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan disetujui dengan suara bulat.
Ketentuan ini dapat relevan bagi perusahaan keluarga dengan jumlah pemegang saham terbatas.
Meski demikian, kehadiran seluruh pemegang saham dan persetujuan bulat tetap harus dibuktikan melalui dokumentasi yang benar.
4. Pastikan Kuorum Kehadiran dan Persetujuan Keputusan
Pasal 86 ayat (1) UU PT mengatur bahwa RUPS dengan ketentuan kuorum umum dapat dilangsungkan jika lebih dari setengah bagian seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang atau anggaran dasar menentukan kuorum yang lebih besar.
Misalnya, PT keluarga memiliki tiga pemegang saham.
| Pemegang saham | Kepemilikan |
|---|---|
| A | 50% |
| B | 30% |
| C | 20% |
| Total | 100% |
Jika hanya pemegang saham A yang hadir, kuorum umum RUPS pertama belum terpenuhi.
Hal ini karena kehadiran tepat 50% tidak sama dengan lebih dari 50%.
Namun, apabila pemegang saham A dan C hadir atau diwakili, jumlah saham yang hadir menjadi 70%, sehingga memenuhi kuorum kehadiran umum.
Perlu diperhatikan bahwa kuorum kehadiran tidak sama dengan persyaratan persetujuan keputusan.
Pasal 87 UU PT mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan dengan ketentuan umum memerlukan persetujuan lebih dari setengah suara yang dikeluarkan, kecuali terdapat persyaratan lebih besar.
Untuk agenda tertentu, seperti perubahan anggaran dasar, berlaku ketentuan kuorum dan persetujuan khusus.
5. Bagaimana Jika Kuorum RUPS Pertama Tidak Tercapai?
Apabila RUPS pertama tidak mencapai kuorum, perusahaan dapat menyelenggarakan RUPS kedua sesuai ketentuan.
Untuk agenda dengan kuorum umum, Pasal 86 ayat (4) UU PT mengatur bahwa RUPS kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri atau diwakili paling sedikit 1/3 bagian seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih besar.
Pemanggilan RUPS kedua dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum rapat.
RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS pertama.
Jika RUPS kedua juga tidak mencapai kuorum, tersedia mekanisme permohonan penetapan kuorum RUPS ketiga melalui pengadilan negeri.
Namun, kuorum 1/3 tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis pada seluruh keputusan korporasi yang memiliki persyaratan khusus.
Baca Juga: Pemegang Saham Absen RUPS Tahunan? Ini Syarat Sahnya
Apakah RUPS Tahunan Susulan Harus Dilaksanakan Secara Fisik?
Tidak selalu.
Pasal 77 UU PT memperbolehkan penyelenggaraan RUPS melalui telekonferensi, konferensi video, atau media elektronik lainnya.
Syaratnya, seluruh peserta dapat saling melihat, mendengar secara langsung, dan berpartisipasi dalam rapat.
Kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan tetap harus dipenuhi.
Untuk RUPS elektronik, risalah rapat harus disetujui dan ditandatangani oleh seluruh peserta sebagaimana diatur Pasal 77 ayat (4) UU PT.
Opsi ini dapat membantu perusahaan yang pemegang sahamnya berada di kota atau negara berbeda.
Bisakah Menggunakan Circular Resolution?
Pasal 91 UU PT memungkinkan pemegang saham mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS.
Syaratnya, seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dan menandatangani usul keputusan yang bersangkutan.
Keputusan di luar RUPS yang memenuhi persyaratan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Namun, penggunaan mekanisme tersebut untuk penyelesaian persetujuan laporan tahunan perlu dipastikan kesesuaiannya dengan kewajiban RUPS Tahunan dan persyaratan dokumentasi dalam Permenkum 49/2025.
Perseroan sebaiknya berkoordinasi dengan notaris sebelum memilih keputusan sirkuler sebagai mekanisme penyelesaian.
Persetujuan informal melalui percakapan keluarga atau grup WhatsApp tidak dapat langsung dianggap memenuhi persyaratan keputusan tertulis yang ditandatangani seluruh pemegang saham.
Bolehkah Risalah RUPS Tahunan Dibuat dengan Tanggal Mundur?
Tidak. Risalah RUPS harus mencerminkan waktu pelaksanaan dan keputusan yang benar-benar terjadi.
Misalnya, perusahaan baru menyelenggarakan RUPS pada November 2026 meskipun batas pelaksanaan untuk tahun buku 2025 sudah berakhir pada Juni 2026.
Dalam kondisi tersebut, Direksi tidak boleh membuat risalah seolah-olah rapat sudah dilaksanakan pada Juni 2026.
Pencantuman tanggal atau peristiwa yang tidak sesuai kenyataan dapat menimbulkan persoalan keabsahan dan pembuktian dokumen.
Risiko ini menjadi semakin penting ketika perusahaan menjalani pemeriksaan hukum dalam proses pembiayaan, investasi, atau akuisisi.
Solusi yang tepat adalah menyelenggarakan RUPS dengan tanggal sebenarnya, mencatat agenda dan keputusan secara akurat, serta menindaklanjuti kewajiban yang terlambat.
Keterlambatan administratif perlu diperbaiki melalui prosedur yang sah, bukan dengan menciptakan dokumentasi yang tidak mencerminkan peristiwa sebenarnya.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah RUPS Tahunan Selesai?
Setelah RUPS dilaksanakan, Direksi masih perlu memastikan seluruh dokumentasi dan kewajiban pemberitahuan diselesaikan.
1. Susun Risalah RUPS
Pasal 90 UU PT mengatur bahwa setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah yang ditandatangani ketua rapat dan paling sedikit satu pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
Ketentuan penandatanganan tersebut tidak diperlukan apabila risalah dibuat dalam bentuk akta notaris.
Untuk RUPS elektronik, berlaku persyaratan khusus Pasal 77 ayat (4) mengenai persetujuan dan penandatanganan seluruh peserta.
2. Tuangkan Persetujuan Laporan Tahunan dalam Akta Notaris
Pasal 16 ayat (2) Permenkum 49/2025 mengatur bahwa persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS dimuat dalam akta notaris.
Karena itu, Direksi perlu berkoordinasi dengan notaris untuk memastikan keputusan telah didokumentasikan sesuai ketentuan.
3. Sampaikan Persetujuan Melalui SABH dalam 30 Hari
Berdasarkan Pasal 16 ayat (3)–(5) Permenkum 49/2025, Direksi melalui notaris wajib menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan kepada Menteri Hukum paling lama 30 hari kalender sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan mengunggah:
- Akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan.
- Laporan tahunan Perseroan.
Setelah pemberitahuan diterima, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana diatur Pasal 16 ayat (7).
Artinya, kewajiban perusahaan tidak selesai hanya karena rapat telah dilaksanakan atau akta sudah dibuat.
Direksi juga perlu memastikan penyampaian melalui SABH berhasil diterima dan memiliki bukti administrasi yang dapat disimpan.
Baca Juga: Awas Blokir! Wajib Laporan Tahunan PT di SABH
Kapan Teguran dan Pemblokiran SABH Mulai Berlaku?
Ditjen AHU melalui pengumuman tanggal 27 Oktober 2026 menetapkan jadwal implementasi terbaru bagi Perseroan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan periode 2025.
| Tanggal | Ketentuan |
|---|---|
| 1 November 2026 | Pemberlakuan ketentuan penyampaian akta persetujuan laporan tahunan melalui SABH dalam 30 hari sejak akta ditandatangani |
| 1–31 Desember 2026 | Periode pemberlakuan teguran tertulis |
| 31 Desember 2026 | Akhir masa transisi penyampaian laporan tahunan 2025 dan periode tarif PNBP Rp0 |
| 2 Januari 2027 | Mulai pemberlakuan pemblokiran akses SABH bagi Perseroan yang belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan |
Penting: Tanggal 2 Januari 2027 merupakan jadwal dimulainya pemberlakuan pemblokiran, bukan berarti seluruh perusahaan yang terlambat otomatis diblokir tepat pada tanggal tersebut.
Pasal 17 dan Pasal 18 Permenkum 49/2025 tetap mengatur mekanisme sanksi secara bertahap.
Perseroan terlebih dahulu menerima teguran tertulis melalui notifikasi SABH dan/atau surat elektronik.
Apabila kewajiban belum dipenuhi dalam 30 hari kalender sejak notifikasi teguran pada SABH, Perseroan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses.
Oleh karena itu, Direksi perlu memeriksa notifikasi yang diterima dan menindaklanjuti kewajiban berdasarkan status administrasi perusahaan.
Apakah Penyampaian Laporan Tahunan Masih Gratis?
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Permenkum Nomor 13 Tahun 2026, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 berlaku bagi layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan Perseroan persekutuan modal, baik yang wajib audit maupun tidak wajib audit.
Fasilitas tarif tersebut diberikan untuk pengajuan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Namun, tarif PNBP Rp0 tidak berarti seluruh biaya penyelesaian RUPS menjadi gratis.
Biaya jasa notaris, audit laporan keuangan, dan pendampingan profesional merupakan komponen berbeda yang perlu dihitung perusahaan.
Setelah periode tersebut berakhir, tarif PNBP mengikuti peraturan yang berlaku.
Bagaimana Jika Akses SABH Sudah Terblokir?
Permenkum 49/2025 menyediakan mekanisme pembukaan pemblokiran akses SABH.
Berdasarkan Pasal 19, Perseroan yang dikenai sanksi dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal melalui SABH.
Pengajuan dilakukan dengan mengisi formulir pembukaan pemblokiran dan mengunggah dokumen pendukung sesuai Pasal 16 ayat (5).
Pasal 20 mengatur bahwa pembukaan pemblokiran dilakukan setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, pemblokiran akses SABH tidak berarti perusahaan kehilangan status badan hukumnya.
Namun, Perseroan perlu mengikuti mekanisme yang ditentukan untuk memulihkan akses administrasi.
Pemeriksaan perlu mencakup penyebab pemblokiran, status laporan tahunan, kelengkapan dokumen, dan tarif layanan yang berlaku.
Checklist Penyelesaian RUPS Tahunan yang Terlambat
Bagi Direksi dan Corporate Secretary, langkah penyelesaian dapat disesuaikan dengan status kewajiban perusahaan.
| Kondisi Perseroan | Tindakan yang perlu dilakukan |
|---|---|
| RUPS Tahunan 2025 belum dilaksanakan | Siapkan laporan tahunan, periksa anggaran dasar, dan jadwalkan RUPS susulan |
| Laporan tahunan belum lengkap | Lengkapi dokumen, penelaahan Komisaris, serta audit jika diwajibkan |
| Pemanggilan belum dilakukan | Lakukan pemanggilan sesuai ketentuan UU PT |
| RUPS pertama gagal mencapai kuorum | Periksa ketentuan RUPS kedua dan dokumentasikan kegagalan kuorum |
| RUPS sudah dilaksanakan tetapi belum ada akta notaris | Koordinasikan dokumentasi persetujuan dengan notaris |
| Akta sudah ditandatangani tetapi belum disampaikan | Periksa tenggat 30 hari kalender dan segera lakukan penyampaian melalui SABH |
| Perseroan menerima teguran | Periksa notifikasi dan segera lengkapi kewajiban yang belum dipenuhi |
| Akses SABH diblokir | Ajukan pembukaan pemblokiran sesuai Pasal 19–20 Permenkum 49/2025 |
Selain menyelesaikan kewajiban tahun buku 2025, perusahaan sebaiknya mulai menyiapkan kalender RUPS untuk tahun buku 2026.
Ditjen AHU telah menginformasikan periode penyampaian laporan tahunan 2026 melalui SABH mulai 2 Januari hingga 30 Juni 2027.
Untuk Perseroan yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember 2026, batas RUPS Tahunan menurut UU PT adalah 30 Juni 2027.
Perusahaan dengan periode tahun buku berbeda perlu menghitung tenggatnya berdasarkan tanggal berakhirnya tahun buku masing-masing.
FAQ RUPS Tahunan Terlambat
1. Apakah RUPS Tahunan tetap sah jika dilaksanakan setelah tenggat?
RUPS Tahunan yang dilaksanakan setelah tenggat tetap dapat menghasilkan keputusan yang sah sepanjang prosedur pemanggilan, kuorum, pengambilan keputusan, dan dokumentasinya memenuhi ketentuan. Namun, pelaksanaan rapat susulan tidak menghapus fakta bahwa Perseroan telah melewati batas waktu penyelenggaraan.
2. Apakah PT keluarga wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan?
Ya. PT keluarga yang berbentuk Perseroan persekutuan modal tetap wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan meskipun seluruh pemegang saham memiliki hubungan keluarga dan tidak ada perubahan pengurus.
3. Apakah RUPS dapat dilaksanakan tanpa seluruh pemegang saham hadir?
Bisa, sepanjang kuorum dan persyaratan keputusan terpenuhi. Untuk agenda dengan kuorum umum, RUPS pertama membutuhkan kehadiran atau perwakilan lebih dari setengah bagian seluruh saham dengan hak suara, kecuali terdapat ketentuan yang lebih besar.
4. Apakah RUPS Tahunan harus dilakukan di hadapan notaris?
UU PT mengatur mekanisme risalah RUPS, sedangkan Pasal 16 ayat (2) Permenkum 49/2025 secara khusus mewajibkan persetujuan laporan tahunan dimuat dalam akta notaris. Karena itu, perusahaan perlu memastikan dokumentasi notarial yang sesuai untuk memenuhi kewajiban penyampaian melalui SABH.
5. Apakah tenggat 30 hari dihitung sejak tanggal RUPS?
Tidak. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Permenkum 49/2025, jangka waktu penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri dihitung paling lama 30 hari kalender sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
6. Apakah semua PT yang belum melaporkan laporan tahunan otomatis diblokir pada 2 Januari 2027?
Tidak otomatis. Tanggal tersebut merupakan awal pemberlakuan pemblokiran berdasarkan jadwal transisi Ditjen AHU. Pelaksanaan sanksi tetap mengikuti mekanisme teguran tertulis dan jangka waktu pemenuhan kewajiban yang diatur Pasal 17–18 Permenkum 49/2025.
7. Apakah perusahaan yang belum melaksanakan RUPS Tahunan masih dapat memperbaiki kepatuhannya?
Bisa. Direksi perlu segera menyelenggarakan RUPS sesuai prosedur, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan memastikan persetujuan laporan tahunan disampaikan melalui notaris ke SABH sesuai ketentuan.
RUPS Tahunan Belum Dilaksanakan? Segera Periksa Kewajiban Perusahaan
Keterlambatan RUPS Tahunan bukan alasan untuk mengabaikan pertanggungjawaban pengurusan Perseroan.
Bagi Direksi, langkah yang perlu dilakukan adalah memastikan laporan tahunan telah disiapkan, RUPS diselenggarakan secara sah, dan persetujuannya disampaikan melalui SABH sesuai ketentuan.
Hal tersebut semakin penting menjelang periode pemberlakuan teguran pada Desember 2026 dan pemblokiran akses SABH mulai Januari 2027.
Bagi perusahaan yang sedang menyiapkan ekspansi, perubahan pengurus, restrukturisasi, atau transaksi investasi, penyelesaian kewajiban RUPS Tahunan juga menjadi bagian penting dari kesiapan administrasi korporasi.
RUPS Tahunan perusahaan belum dilaksanakan atau persetujuan laporan tahunan belum disampaikan melalui SABH?
Prolegal.id dapat membantu perusahaan memeriksa status kewajiban RUPS Tahunan, mempersiapkan kebutuhan penyelenggaraan rapat, serta mendampingi koordinasi dokumentasi keputusan dan proses penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui notaris.
Konsultasikan penyelesaian RUPS Tahunan dan kebutuhan administrasi korporasi perusahaan Anda bersama Prolegal.id sebelum akses SABH terhambat.
Author: Annisa Rendanianti