Klinik Estetika PMA: Izin yang Wajib Dicek Sebelum Buka

izin klinik kecantikan PMA

“Klinik kecantikan dengan investor asing tidak cukup hanya memiliki PT PMA dan NIB. Belajar dari penutupan klinik di Bali, periksa izin fasilitas, kewenangan dokter, dan legalitas tenaga asing sebelum beroperasi.”

Bali menjadi salah satu pasar yang menarik bagi bisnis klinik estetika, terutama dengan berkembangnya layanan kecantikan dan wellness tourism.

Investor dapat melihat peluang untuk membangun klinik baru, mengakuisisi fasilitas yang sudah beroperasi, atau menghadirkan merek klinik internasional ke Indonesia.

Namun, izin klinik kecantikan PMA tidak cukup hanya dengan mendirikan badan usaha dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Apabila bisnis menyelenggarakan pelayanan estetika medis, perusahaan harus memenuhi persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan. Tenaga medis yang melakukan tindakan juga wajib memiliki kompetensi dan kewenangan praktik sesuai ketentuan.

Risikonya terlihat dalam kasus penutupan PRIME Skin Clinic, sebelumnya bernama Elasto Beauty, di Bali pada Juni 2026.

Dilansir dari ANTARA pada 17 Juni 2026, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa fasilitas tersebut tidak terdaftar dalam sistem registrasi fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak memiliki izin operasional yang diperlukan.

Kemenkes juga melaporkan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) tanpa dokumen perizinan yang sah.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa kepatuhan klinik tidak berhenti pada legalitas perusahaan.

Investor harus memisahkan tiga aspek penting: izin badan usaha dan penanaman modal, izin fasilitas klinik, serta izin praktik tenaga medis.

Ketiganya memiliki persyaratan dan mekanisme berbeda.

Karena itu, perusahaan yang ingin membuka klinik estetika dengan investasi asing perlu menentukan jenis pelayanan, struktur usaha, dan kebutuhan tenaga medis sebelum menetapkan jadwal soft opening.

Apa yang Terjadi pada Kasus Klinik Kecantikan di Bali?

Pada 17 Juni 2026, ANTARA memberitakan penutupan PRIME Skin Clinic di Bali berdasarkan keterangan Kemenkes.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, penutupan tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan estetika medis tanpa perizinan yang diperlukan.

Hasil investigasi yang disampaikan Kemenkes menunjukkan bahwa fasilitas tersebut tidak terdaftar dalam sistem registrasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain persoalan perizinan fasilitas, Kemenkes menemukan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA asal Rusia dan Armenia yang bekerja tanpa dokumen perizinan yang sah.

Penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi berbagai instansi, termasuk otoritas kesehatan, ketenagakerjaan, dan keimigrasian.

Namun, penutupan tersebut tidak berarti seluruh klinik dengan investor asing dilarang beroperasi di Indonesia.

Hal yang menjadi persoalan dalam kasus itu adalah pemenuhan persyaratan hukum atas kegiatan yang dijalankan dan tenaga profesional yang digunakan.

Bagi investor maupun operator klinik, terdapat tiga pelajaran penting:

  1. Legalitas PT PMA tidak menggantikan Perizinan Berusaha fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Kepemilikan klinik oleh investor asing tidak otomatis memberikan hak untuk mempekerjakan dokter WNA.
  3. Klinik tidak boleh memulai tindakan medis sebelum persyaratan fasilitas dan kewenangan praktik tenaga medis terpenuhi.

Karena itu, penilaian legalitas perlu dilakukan berdasarkan jenis pelayanan dan struktur operasional yang sebenarnya.

Apakah PT PMA dan NIB Sudah Cukup untuk Membuka Klinik Estetika?

Tidak. Jika perusahaan menyelenggarakan pelayanan estetika medis, PT PMA dan NIB tidak menggantikan kewajiban Perizinan Berusaha Klinik serta persyaratan tenaga medis yang memberikan pelayanan.

NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, penyelenggaraan klinik harus memenuhi standar fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 (Permenkes 11/2025).

Peraturan tersebut mengatur standar Klinik Pratama dan Klinik Utama, termasuk persyaratan sarana, sumber daya manusia, pelayanan, serta penilaian kesesuaian.

Bagi Klinik Utama dengan status penanaman modal asing, penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

Artinya, memperoleh NIB belum berarti perusahaan dapat langsung menerima pasien dan melakukan tindakan medis.

Baca Juga: Cek Bisnis! NIB Tidak Cukup, Cek Sertifikat Standar OSS

Kapan Beauty Treatment Memerlukan Izin Klinik?

Tidak semua bisnis perawatan kecantikan otomatis menjadi fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun, penggunaan istilah seperti beauty lounge, aesthetic center, atau skin studio juga tidak menentukan jenis perizinan yang berlaku.

Penentunya adalah kegiatan dan pelayanan yang benar-benar diberikan.

Misalnya, perusahaan menawarkan perawatan kosmetik nonmedis, kemudian berencana menambah layanan injeksi estetika.

Perubahan tersebut perlu diperiksa karena dapat mengubah kategori kegiatan dan kewajiban perizinannya.

Jenis layananPemeriksaan legalitas
Facial nonmedis, spa, dan perawatan rambutPerizinan usaha nonmedis sesuai kegiatan
Injeksi filler, botulinum toxin, atau tindakan estetika medis lainnyaLegalitas fasilitas kesehatan, kewenangan tenaga medis, dan standar tindakan
Pelayanan estetika dengan kewenangan tambahan di Klinik PratamaStandar Klinik Pratama serta kompetensi dan kewenangan tambahan tenaga medis
Bedah plastik rekonstruksi dan estetikaRumah sakit atau Klinik Utama yang memenuhi persyaratan

Penggunaan alat tertentu juga perlu diperiksa berdasarkan tujuan penggunaan, jenis alat, izin edar, dan ketentuan pelayanan.

Karena itu, tidak tepat apabila seluruh tindakan yang menggunakan teknologi perawatan kulit otomatis dikategorikan sama.

Apakah Semua Layanan Estetika Medis Harus Dilakukan di Klinik Utama?

Tidak.

Permenkes 11/2025 mengakomodasi Klinik Pratama yang menyelenggarakan pelayanan estetika berdasarkan kewenangan tambahan.

Dalam Lampiran Standar Klinik Pratama, penamaan klinik dapat mencantumkan kekhususan estetika jika pelayanan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan tambahan yang sesuai.

Tenaga medis yang memberikan pelayanan dengan kewenangan tambahan harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi Tambahan sesuai ketentuan.

Namun, hal tersebut tidak berarti Klinik Pratama boleh melakukan seluruh tindakan estetika.

Jenis tindakan harus sesuai dengan standar fasilitas dan kompetensi tenaga medis.

Khusus untuk bedah plastik rekonstruksi dan estetika, Pasal 397 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) mengatur bahwa pelayanannya diselenggarakan oleh rumah sakit atau Klinik Utama setelah memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, perusahaan perlu menentukan jenis tindakan yang akan ditawarkan sebelum memilih kategori klinik.

Klinik Pratama atau Klinik Utama untuk Bisnis Estetika?

Pemilihan kategori klinik merupakan keputusan penting karena berpengaruh pada kebutuhan tenaga medis, fasilitas, biaya investasi, dan jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan.

Klinik Pratama dengan Layanan Estetika

Klinik Pratama merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Permenkes 11/2025 memperbolehkan penyelenggaraan layanan tertentu berdasarkan kewenangan tambahan, termasuk estetika.

Namun, tenaga medis yang memberikan pelayanan harus memenuhi persyaratan kompetensi, kewenangan tambahan, dan Surat Izin Praktik (SIP) pada klinik tersebut.

Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya menunjukkan bahwa dokter pernah mengikuti pelatihan kecantikan.

Dokumen kompetensi dan kewenangan yang dipersyaratkan harus sesuai dengan layanan yang akan diberikan.

Klinik Utama untuk Pelayanan Kesehatan Lanjutan

Klinik Utama menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjutan berdasarkan disiplin ilmu atau sistem organ tertentu.

Lampiran Permenkes 11/2025 menetapkan persyaratan minimal tenaga medis sebagai Profesional Pemberi Asuhan (PPA).

Persyaratan tersebut paling sedikit dipenuhi melalui salah satu komposisi:

  1. Dua dokter spesialis, dokter subspesialis, dan/atau dokter spesialis dengan kompetensi tambahan.
  2. Dua dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis dengan kompetensi tambahan.
  3. Satu dokter spesialis atau subspesialis dan satu dokter gigi spesialis atau subspesialis, termasuk kategori dengan kompetensi tambahan sesuai ketentuan.

Komposisi yang dipilih harus relevan dengan jenis pelayanan klinik.

Klinik Utama juga memerlukan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang sesuai kemampuan pelayanan.

Apabila Klinik Utama melakukan tindakan bedah menggunakan anestesi umum, persyaratan sarana, peralatan, tenaga anestesi, dan keselamatan pasien menjadi lebih kompleks.

Karena itu, model bisnis yang hanya mengandalkan seorang dokter umum dengan pelatihan estetika tidak otomatis memenuhi persyaratan Klinik Utama.

Perusahaan harus menghitung kebutuhan tenaga spesialis sejak tahap perencanaan investasi.

Bagaimana Mengurus Izin Klinik Kecantikan PMA?

Pengurusan izin klinik kecantikan PMA perlu dimulai dari pemeriksaan struktur investasi dan jenis kegiatan usaha.

Perusahaan sebaiknya tidak langsung mengajukan permohonan OSS sebelum menentukan kategori pelayanan.

1. Tentukan Struktur Penanaman Modal

Investor perlu memeriksa apakah model bisnis klinik yang direncanakan dapat dijalankan dengan penanaman modal asing berdasarkan ketentuan bidang usaha yang berlaku.

Untuk Klinik Utama swasta dengan penanaman modal asing, Lampiran Permenkes 11/2025 mengatur bentuk badan hukum perseroan terbatas atau badan usaha lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti semua jenis Klinik Pratama komersial otomatis terbuka untuk setiap struktur kepemilikan asing.

Perusahaan perlu memeriksa batasan bidang usaha, struktur saham, serta ruang lingkup kegiatan pada OSS.

2. Gunakan KBLI Klinik yang Sesuai

Berdasarkan sistem OSS, KBLI 86105 — Aktivitas Klinik Swasta digunakan untuk kegiatan klinik swasta.

Kode 86105 tetap dipertahankan dalam KBLI 2025 melalui konversi satu banding satu dari KBLI 2020.

Namun, sistem OSS membedakan ruang lingkup kegiatan, termasuk:

  • Klinik Pratama Pendukung (PMA).
  • Seluruh Klinik Pratama dan Klinik Utama Swasta.

Pembedaan tersebut penting karena setiap ruang lingkup memiliki ketentuan dan persyaratan yang perlu diperiksa.

Perusahaan tidak boleh menganggap kesamaan kode KBLI berarti seluruh model klinik memiliki ketentuan kepemilikan serta perizinan yang identik.

3. Siapkan Persyaratan Dasar Lokasi dan Bangunan

Perusahaan perlu memastikan lokasi klinik memenuhi persyaratan tata ruang dan bangunan yang berlaku.

Pemeriksaan dapat mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai kondisi bangunan serta ketentuan perizinan.

Selain itu, fasilitas klinik harus memenuhi standar ruangan, aksesibilitas, sanitasi, dan keselamatan pasien.

Lokasi yang cocok secara komersial belum tentu langsung memenuhi persyaratan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

4. Ajukan Perizinan Berusaha Klinik melalui OSS

Setelah struktur usaha, lokasi, dan dokumen teknis disiapkan, perusahaan mengajukan Perizinan Berusaha Klinik sesuai ruang lingkup kegiatan yang dipilih.

Berdasarkan Permenkes 11/2025, penilaian kesesuaian Klinik Utama dengan status PMA dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Proses penilaian dapat melibatkan pemeriksaan dokumen atau verifikasi lapangan sesuai ketentuan.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan fasilitas sesuai dengan jenis layanan yang direncanakan.

Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk Izin Klinik?

Lampiran Permenkes 11/2025, khususnya Standar Klinik Utama, mengatur dokumen administratif dan teknis yang harus dipenuhi.

Dokumen pentingnya mencakup:

  1. Profil klinik, termasuk identitas, lokasi, kemampuan pelayanan, dan organisasi.
  2. Penilaian mandiri (self-assessment) pemenuhan standar fasilitas.
  3. Daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan, beserta dokumen pendukung kompetensi.
  4. Daftar obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sesuai pelayanan klinik.
  5. SOP penyelenggaraan klinik, termasuk pelayanan dan keselamatan pasien.
  6. Dokumen kerja sama pengelolaan limbah B3 sesuai persyaratan.
  7. Surat penugasan atau kontrak kerja tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  8. Surat komitmen pengurusan SIP sesuai ketentuan.
  9. Surat komitmen akreditasi paling lambat dua tahun sejak memperoleh Perizinan Berusaha Klinik.
  10. Komitmen penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME).
  11. Dokumen tenaga kerja asing, apabila perusahaan mempekerjakan WNA.

Persyaratan tersebut perlu disesuaikan dengan kategori klinik yang akan diselenggarakan.

Bagaimana dengan Mesin dan Alat Estetika?

Perusahaan juga harus memastikan alat kesehatan yang digunakan memenuhi ketentuan peredaran dan penggunaannya.

Sebelum membeli mesin estetika, investor sebaiknya memeriksa legalitas produk, izin edar yang relevan, kemampuan teknis alat, dan persyaratan tenaga yang mengoperasikannya.

Langkah ini penting terutama bagi perusahaan yang mengimpor peralatan dari luar negeri.

Izin fasilitas klinik tidak otomatis menggantikan izin edar alat kesehatan.

Apa Perbedaan Izin Klinik dengan STR dan SIP Dokter?

Izin fasilitas dan izin praktik tenaga medis merupakan dua persyaratan berbeda.

Perizinan Berusaha Klinik melekat pada fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan STR dan SIP berkaitan dengan registrasi serta kewenangan praktik tenaga medis atau tenaga kesehatan.

STR menunjukkan pemenuhan persyaratan registrasi profesi.

Sementara itu, SIP menjadi dasar kewenangan untuk melakukan praktik pada tempat sesuai ketentuan.

Lampiran Permenkes 11/2025 memungkinkan pemohon izin Klinik Utama melampirkan komitmen untuk segera mengurus SIP setelah Perizinan Berusaha Klinik terbit.

Namun, terdapat ketentuan penting: SIP harus diurus sebelum tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan pelayanan klinik.

Artinya, perusahaan tidak boleh menyamakan terbitnya izin klinik dengan izin seluruh dokter untuk langsung memberikan tindakan kepada pasien.

Contoh Risiko Soft Opening

Misalnya, investor telah menyewa gedung, membeli mesin estetika, dan menyiapkan promosi pembukaan klinik.

Perizinan fasilitas telah diproses, tetapi SIP dokter yang akan memberikan pelayanan belum selesai.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan tidak boleh menjadikan tanggal promosi sebagai alasan memulai tindakan medis sebelum kewajiban izin praktik terpenuhi.

Risikonya tidak hanya berupa persoalan administrasi, tetapi juga dapat berkaitan dengan keselamatan pasien dan pertanggungjawaban hukum.

Apakah Klinik PMA Boleh Mempekerjakan Dokter Asing?

Kepemilikan klinik oleh investor asing tidak otomatis memberikan izin untuk mempekerjakan dokter WNA sebagai tenaga medis yang berpraktik di Indonesia.

Perusahaan perlu membedakan perizinan penanaman modal dengan persyaratan profesi tenaga medis asing.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mengatur mekanisme pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA.

Persyaratannya berbeda berdasarkan kategori profesi, negara tempat pendidikan, dan tujuan kegiatan.

1. Dokter WNA Lulusan Luar Negeri

Pasal 248 UU Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis WNA lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia pada prinsipnya terbatas pada tenaga medis spesialis dan subspesialis, serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu.

Pelaksanaannya mengikuti evaluasi kompetensi.

Evaluasi tersebut meliputi pemeriksaan administrasi dan penilaian kemampuan praktik.

Penilaian kemampuan praktik mencakup penyetaraan kompetensi serta uji kompetensi.

Bagi tenaga profesional yang dinyatakan kompeten, ketentuan juga mengatur proses adaptasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 249 dan Pasal 252 mengatur kebutuhan STR dan SIP dalam tahapan serta pelaksanaan praktik tersebut.

Karena itu, perusahaan tidak dapat langsung merekrut dokter umum WNA lulusan luar negeri untuk memberikan tindakan medis hanya berdasarkan kontrak kerja.

2. Dokter WNA Lulusan Dalam Negeri

Untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan WNA lulusan dalam negeri, Pasal 246 UU Kesehatan mengatur mekanisme tersendiri.

Pelaksanaan praktik harus memenuhi persyaratan STR dan SIP, serta dilakukan atas permintaan fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.

Dengan demikian, aturan bagi tenaga medis WNA lulusan luar negeri tidak boleh langsung disamakan dengan tenaga medis WNA lulusan dalam negeri.

3. Kegiatan Pelatihan dan Alih Teknologi

Tidak semua kedatangan tenaga medis WNA bertujuan melakukan praktik klinis kepada pasien.

Pasal 255 UU Kesehatan mengatur ketentuan tersendiri bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang memberikan pendidikan atau pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi atau kegiatan lain untuk waktu tertentu.

Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan tersebut, terdapat mekanisme persetujuan Menteri yang berbeda dari praktik pelayanan pasien.

Karena itu, perusahaan harus menentukan sejak awal apakah tenaga asing akan bertindak sebagai dokter praktik, tenaga pelatihan, konsultan, atau menjalankan fungsi lainnya.

4. Dokumen Ketenagakerjaan dan Keimigrasian

Selain persyaratan profesi, penggunaan tenaga kerja asing juga perlu memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Dokumen yang relevan dapat mencakup pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai ketentuan, visa, dan izin tinggal untuk kegiatan yang dilakukan.

Namun, persyaratan teknisnya bergantung pada tujuan penggunaan tenaga asing dan ketentuan yang berlaku bagi kategori tersebut.

Dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian tidak menggantikan STR, SIP, atau persyaratan profesi yang diwajibkan.

Inilah salah satu risiko utama yang harus diperiksa oleh investor asing sebelum menetapkan struktur SDM klinik.

Apa Risiko Membuka Klinik Estetika sebelum Izin Lengkap?

Permenkes 11/2025 mengatur pengawasan dan sanksi administratif atas pelanggaran Perizinan Berusaha subsektor kesehatan.

Pasal 28 mengatur bahwa pelaku usaha dapat dikenai sanksi, antara lain apabila tidak memenuhi standar penyelenggaraan kegiatan usaha, tidak melaksanakan kewajiban perizinan, atau menjalankan kegiatan tanpa Perizinan Berusaha yang diwajibkan.

Jenis sanksi administratif yang diatur meliputi:

  • Peringatan.
  • Penghentian sementara kegiatan usaha.
  • Denda administratif.
  • Daya paksa polisional untuk bidang pelanggaran yang ditentukan secara khusus.
  • Pencabutan PB dan/atau PB UMKU.

Namun, Pasal 28 ayat (5) membatasi penerapan daya paksa polisional dalam ketentuan tersebut untuk kegiatan bidang kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Karena itu, tidak tepat apabila seluruh bentuk sanksi diperlakukan otomatis sama untuk setiap pelanggaran klinik.

Pengenaan sanksi mempertimbangkan hasil pengawasan, tingkat kepatuhan, serta prosedur yang berlaku.

Risiko Pidana karena Mempekerjakan Tenaga tanpa SIP

Selain sanksi administratif, terdapat ketentuan pidana yang perlu diperhatikan.

Pasal 442 UU Kesehatan mengatur ancaman terhadap setiap orang yang mempekerjakan tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penerapan sanksi pidana tetap mensyaratkan pemenuhan unsur tindak pidana dan proses hukum yang berlaku.

Bagi pengelola klinik, ketentuan ini menunjukkan pentingnya memverifikasi SIP sebelum tenaga medis ditempatkan untuk melayani pasien.

Dampak terhadap Investasi Klinik

Risiko ketidakpatuhan tidak berhenti pada sanksi.

Penutupan atau penghentian pelayanan juga dapat memengaruhi kegiatan bisnis, antara lain:

  • biaya sewa, renovasi, dan pengadaan alat yang telah dikeluarkan;
  • jadwal peluncuran layanan serta proyeksi pendapatan;
  • hubungan dengan dokter dan tenaga kesehatan;
  • kepercayaan pasien dan reputasi merek;
  • hasil legal due diligence ketika perusahaan mencari pendanaan atau akan diakuisisi.

Dampak tersebut tidak selalu terjadi bersamaan, tetapi harus diperhitungkan dalam perencanaan investasi.

Checklist sebelum Membuka atau Mengakuisisi Klinik Estetika PMA

Bagi investor yang sedang menyiapkan klinik baru maupun mengakuisisi fasilitas yang sudah beroperasi, pemeriksaan dapat dibagi menjadi tiga tahapan.

TahapPemeriksaan utama
Sebelum investasi dan pengajuan izinStruktur PT PMA, ruang lingkup KBLI, jenis klinik, model pelayanan, lokasi, dan SDM
Sebelum soft openingPB Klinik, hasil verifikasi standar, STR/SIP, kompetensi tambahan, peralatan, serta SOP
Setelah beroperasiRegistrasi fasilitas, rekam medis elektronik, pelaporan, akreditasi, dan kepatuhan berkelanjutan

Secara lebih rinci, perusahaan perlu memastikan:

  1. Struktur penanaman modal sesuai. Periksa ketentuan kepemilikan asing untuk kegiatan klinik yang direncanakan.
  2. Kategori klinik tepat. Tentukan apakah layanan sesuai dengan Klinik Pratama atau memerlukan Klinik Utama.
  3. KBLI dan ruang lingkup OSS sesuai. Gunakan KBLI 86105 dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan dan ketentuan investasi.
  4. Legalitas fasilitas telah dipenuhi. Siapkan dokumen teknis, persyaratan lokasi, bangunan, dan perizinan klinik.
  5. Tenaga medis memenuhi persyaratan. Verifikasi STR, SIP, dan kompetensi tambahan sesuai tindakan.
  6. Tenaga WNA diperiksa secara terpisah. Pastikan kategori profesi, persyaratan kesehatan, ketenagakerjaan, dan keimigrasian.
  7. Alat kesehatan sesuai ketentuan. Periksa legalitas dan kelayakan peralatan serta kewenangan penggunaannya.
  8. Dokumen operasional tersedia. Siapkan SOP, rekam medis elektronik, pengelolaan limbah, dan tata kelola pasien.
  9. Kepala klinik memenuhi ketentuan. Permenkes 11/2025 mengatur bahwa kepala klinik hanya dapat bertanggung jawab atas satu klinik.
  10. Rencana akreditasi dan pelaporan disiapkan. Pastikan komitmen pascaterbit dapat dipenuhi.

Bagi investor yang berencana membuka banyak cabang, pemeriksaan masing-masing fasilitas harus dilakukan sesuai lokasi dan jenis pelayanan.

Satu badan usaha dapat menjalankan jaringan klinik sesuai ketentuan, tetapi izin dan persyaratan fasilitas tidak boleh diabaikan hanya karena perusahaan telah memiliki klinik lain.

Pastikan Izin Klinik Kecantikan PMA Lengkap sebelum Beroperasi

Kasus penutupan PRIME Skin Clinic di Bali memperlihatkan pentingnya pemeriksaan legalitas fasilitas dan tenaga profesional sebelum kegiatan estetika medis dijalankan.

Bagi investor asing, persoalannya bukan hanya apakah perusahaan telah memiliki PT PMA dan NIB.

Perusahaan juga harus memastikan kategori klinik, Perizinan Berusaha fasilitas, kompetensi dokter, STR-SIP, serta dokumen tenaga asing telah sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan.

Kesalahan menentukan jenis klinik sejak awal dapat memengaruhi kebutuhan tenaga spesialis, fasilitas, biaya investasi, dan proses perizinan.

Karena itu, pemeriksaan legalitas sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan membeli peralatan, menandatangani kontrak tenaga medis, atau menetapkan jadwal pembukaan.

Hal yang sama juga penting bagi investor yang akan mengakuisisi klinik yang telah berjalan.

Jangan hanya memeriksa badan hukum dan aset. Pastikan pula perizinan fasilitas serta kewenangan tenaga medis yang memberikan pelayanan telah terpenuhi.

Berencana membuka atau mengakuisisi klinik estetika dengan investasi asing? Percayakan pengurusan pendirian PT PMA, pemeriksaan KBLI, dan Perizinan Berusaha Klinik kepada Prolegal.id, termasuk persiapan dokumen fasilitas dan koordinasi persyaratan administratif sebelum operasional.

Author: Annisa Rendanianti