Abai Lapor LKPM Bisa Berujung Sanksi, Ini Dampaknya bagi Pelaku Usaha!
“Abai lapor LKPM bisa berujung sanksi dan berdampak langsung pada keberlangsungan operasional pelaku usaha.”
Menjelang penutupan periode pelaporan LKPM Triwulan IV/Semester I Tahun 2025 yang jatuh pada 15 Januari 2025, pelaku usaha kembali diingatkan akan pentingnya memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.
Bagi sebagian perusahaan, LKPM masih kerap dipandang sebagai kewajiban administratif rutin.
Padahal, keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan LKPM dapat menimbulkan konsekuensi serius yang berdampak langsung pada kepatuhan, legalitas, hingga keberlangsungan usaha.
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, LKPM kini memiliki peran strategis yang tidak bisa diabaikan.
Baca juga: Menjelang Batas Akhir LKPM, Ini yang Perlu Diperhatikan!
LKPM sebagai Tolok Ukur Kepatuhan Pelaku Usaha
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan instrumen utama yang digunakan pemerintah untuk menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Melalui LKPM, pelaku usaha menyampaikan data realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, serta perkembangan dan kendala dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Informasi tersebut tidak hanya bersifat informatif, tetapi menjadi dasar pengawasan aktif terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
Kewajiban penyampaian LKPM diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Perka BKPM 5/2025).
Dalam kerangka regulasi ini, LKPM diposisikan sebagai laporan wajib yang mencerminkan kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan dasar, perizinan berusaha (PB), dan/atau PB UMKU, serta pemenuhan kewajiban penanaman modal.
Pasal 284 Perka BKPM 5/2025 menegaskan bahwa pemeriksaan laporan pelaku usaha dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun otoritas terkait lainnya.
Pemeriksaan tersebut mencakup kepatuhan terhadap persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU, serta perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
Secara tegas, perkembangan realisasi serta pemenuhan kewajiban penanaman modal wajib disampaikan oleh pelaku usaha melalui LKPM dalam Sistem OSS.
Pasal 290 Perka BKPM 5/2025 selanjutnya mengatur bahwa Sistem OSS melakukan pengolahan dan penilaian kepatuhan pelaku usaha berdasarkan hasil verifikasi LKPM.
Berdasarkan penilaian tersebut, OSS menetapkan profil kepatuhan pelaku usaha ke dalam empat kategori, yakni sangat baik, baik, kurang baik, dan tidak baik, yang berfungsi sebagai indikator resmi tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinannya.
Profil kepatuhan ini tidak bersifat administratif semata, melainkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan tindak lanjut pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Perka BKPM 5/2025.
Tindak lanjut tersebut dapat berupa pembinaan, pengenaan sanksi administratif, dan/atau inspeksi lapangan, khususnya terhadap pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan “kurang baik” dan “tidak baik”.
Dalam hal ini, sanksi dapat disertai inspeksi rutin maupun insidental untuk memastikan kesesuaian data LKPM dengan kondisi riil kegiatan usaha, sehingga ketidakpatuhan dalam penyampaian LKPM secara langsung meningkatkan intensitas pengawasan oleh regulator.
Baca juga: Mempersiapkan Laporan LKPM Q4 dan Semester II 2025, Jangan Sampai Hal Ini Terlewat!
Abai Lapor LKPM Bisa Berujung Sanksi
Risiko sanksi semakin nyata ketika pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM. Pasal 364 Perka BKPM 5/2025 menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan persyaratan dasar, perizinan berusaha (PB), dan/atau PB UMKU berdasarkan hasil pengawasan dapat dikenai sanksi administratif.
Ketidakpatuhan dalam penyampaian LKPM secara eksplisit disebut sebagai salah satu dasar pengenaan sanksi tersebut. Artinya, keterlambatan atau kelalaian LKPM bukan pelanggaran administratif ringan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko.
Secara umum, sanksi administratif dapat dijatuhkan berdasarkan tingkat kepatuhan pelaku usaha hasil pengawasan, baik secara bertahap maupun tidak bertahap, dengan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan keadilan.
Bentuk sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan lisensi atau sertifikasi, hingga pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
Namun demikian, khusus terkait kewajiban penyampaian LKPM, Perka BKPM 5/2025 mengatur mekanisme sanksi yang lebih rinci dan berjenjang sebagaimana tercantum dalam Pasal 373 sampai dengan Pasal 376 Perka BKPM 5/2025.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut atau menyampaikan LKPM tanpa realisasi penanaman modal dalam jangka waktu tertentu akan dikenai peringatan bertahap hingga penghentian sementara kegiatan usaha, yang dapat disertai denda administratif.
Apabila ketidakpatuhan tetap berlanjut, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pencabutan perizinan berusaha berupa pencabutan PB, yang pada praktiknya berpotensi menghentikan kegiatan usaha secara keseluruhan.
Baca juga: Jangan Salah Pilih KBLI, Ini Perbedaan KBLI 2025 dan KBLI Lama Berdasarkan Peraturan BPS 7/2025
Dampak Langsung pada Keberlangsungan Usaha
Ketidakpatuhan dalam penyampaian LKPM berdampak langsung pada keberlangsungan operasional pelaku usaha.
Pengenaan sanksi administratif, khususnya penghentian sementara kegiatan usaha, secara nyata dapat menghambat aktivitas bisnis, mulai dari produksi, distribusi, hingga pemenuhan kewajiban kontraktual dengan mitra usaha.
Dalam praktiknya, penghentian sementara ini tidak hanya berdampak pada operasional internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan reputasi di mata mitra, investor, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain dampak operasional, pencabutan perizinan berusaha (PB) sebagai sanksi lanjutan merupakan risiko paling serius bagi pelaku usaha yang terus mengabaikan kewajiban LKPM.
Tanpa PB yang aktif, kegiatan usaha tidak dapat dijalankan secara sah, sehingga seluruh aktivitas bisnis pada dasarnya harus dihentikan.
Kondisi ini dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja, terganggunya rantai pasok, serta potensi sengketa hukum dengan pihak ketiga akibat ketidakmampuan pelaku usaha memenuhi kewajiban komersialnya.
Lebih jauh, status kepatuhan yang rendah akibat ketidakpatuhan LKPM juga dapat mempengaruhi akses pelaku usaha terhadap fasilitas dan kemudahan berusaha.
Pelaku usaha dengan profil kepatuhan “kurang baik” atau “tidak baik” berisiko mengalami pembatasan dalam pengajuan perizinan lanjutan, perubahan data perizinan, maupun pemanfaatan fasilitas penanaman modal.
Dengan demikian, kelalaian dalam pelaporan LKPM tidak hanya menimbulkan risiko jangka pendek berupa sanksi, tetapi juga berdampak struktural terhadap keberlanjutan dan pengembangan usaha ke depan.

Jangan lewatkan perubahan penting LKPM 2026!
Amankan kepatuhan bisnis Anda sekarang dengan mengikuti Navigasi LKPM: Apa yang Berubah di LKPM 2026?
Daftar sekarang dan pastikan pelaporan LKPM Anda tepat & disetujui. KLIK DISINI UNTUK DAFTAR
Untuk menghindari sanksi administratif akibat ketidakpatuhan LKPM, Prolegal Indonesia menyediakan layanan pendampingan penyusunan dan pemeriksaan LKPM.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
