Mempersiapkan Laporan LKPM Q4 dan Semester II 2025, Jangan Sampai Hal Ini Terlewat!

Mempersiapkan Laporan LKPM Q4

Mempersiapkan Laporan LKPM Q4 / Semester II 2025, Jangan Sampai Hal Ini Terlewat!

“Mempersiapkan laporan LKPM Q4 dengan memperhatikan nilai investasi, harus mencerminkan realisasi aktual, baik yang bersumber dari modal sendiri, pinjaman dalam negeri, maupun sumber pembiayaan lainnya.”

Memasuki tahun baru, terdapat satu hal penting yang tidak boleh luput dari perhatian perusahaan, yaitu pelaporan LKPM untuk Triwulan IV (Q4) Tahun 2025. Periode pelaporan ini telah dibuka sejak 1 Januari 2026 dan akan berakhir pada 15 Januari 2026. 

Saat ini, pelaku usaha dihadapkan pada kendala teknis terkait sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang sedang mengalami gangguan akses. Hal ini disebabkan oleh pembaruan regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mempengaruhi sistem tersebut. Website OSS yang seharusnya digunakan untuk pelaporan LKPM Triwulan IV (Q4) Tahun 2025 masih sulit diakses. 

Meskipun demikian, perusahaan tidak perlu panik, selagi menunggu perbaikan teknis sistem, pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu untuk menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaporan LKPM agar proses pelaporan tetap berjalan lancar dan tepat waktu. 

Oleh karena itu, sambil menunggu sistem kembali normal, perusahaan sebaiknya memanfaatkan waktu ini untuk mempersiapkan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaporan LKPM agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.

Baca juga: Penyesuaian Pelaporan LKPM dan Aturan Investasi Asing Dalam Perka BKPM 5/2025

Mempersiapkan Laporan LKPM Q4

Pastikan Data Realisasi Investasi Sudah Lengkap dan Akurat

Komponen utama dalam laporan LKPM adalah data realisasi investasi, yaitu nilai penanaman modal yang benar-benar telah direalisasikan selama periode pelaporan Q4 atau Semester II 2025, bukan rencana maupun estimasi. 

Data ini mencerminkan penggunaan modal secara nyata dalam kegiatan usaha selama periode berjalan.

Realisasi investasi yang dilaporkan meliputi pembelian tanah, pembangunan atau perolehan bangunan, pengadaan mesin dan peralatan produksi, serta pengeluaran untuk sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha. 

Selain itu, modal kerja juga dapat dilaporkan sepanjang digunakan secara langsung untuk mendukung operasional usaha yang telah berjalan.

Nilai investasi tersebut harus mencerminkan realisasi aktual, baik yang bersumber dari modal sendiri, pinjaman dalam negeri, maupun sumber pembiayaan lainnya. 

Pelaku usaha juga perlu memastikan setiap komponen investasi dicatat sesuai klasifikasinya agar penginputan data di sistem OSS-RBA dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan koreksi saat proses verifikasi.

Kesalahan yang kerap terjadi dalam pelaporan LKPM adalah mencampur data investasi antar periode atau menginput nilai kumulatif tanpa memperhatikan realisasi pada periode pelaporan tertentu. 

Oleh karena itu, pemisahan data berdasarkan periode waktu menjadi hal yang sangat penting.

Selain itu, kesesuaian antara data realisasi investasi dalam LKPM dan catatan keuangan internal perusahaan juga harus dijaga, karena ketidaksesuaian tersebut dapat menyebabkan status laporan menjadi “Perlu Perbaikan” dan memperlambat proses persetujuan LKPM.

Baca juga: Jangan Salah Pilih KBLI, Ini Perbedaan KBLI 2025 dan KBLI Lama Berdasarkan Peraturan BPS 7/2025

Siapkan Data Kegiatan Usaha, Produksi, dan Tenaga Kerja

Selain investasi, LKPM juga memuat informasi mengenai kondisi dan perkembangan kegiatan usaha. 

Pelaku usaha perlu memastikan status usaha yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan, apakah masih berada pada tahap konstruksi atau persiapan, atau sudah memasuki tahap operasional dan komersial. Penentuan status ini menjadi penting karena akan memengaruhi jenis dan cakupan data yang wajib diisi dalam sistem OSS-RBA.

Bagi usaha yang telah beroperasi secara komersial, pelaporan realisasi produksi dan penjualan tidak boleh terlewat, terutama pada pelaporan akhir tahun seperti Q4 atau Semester II. 

Data tersebut mencakup kapasitas produksi, realisasi output, serta nilai penjualan selama periode pelaporan, yang berfungsi sebagai gambaran kinerja usaha sekaligus indikator keberlanjutan investasi yang telah direalisasikan.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memperbarui data tenaga kerja secara akurat, baik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Data ini tidak hanya mencerminkan tingkat penyerapan tenaga kerja, tetapi juga menjadi salah satu parameter evaluasi dampak ekonomi dari kegiatan penanaman modal.

Setiap perubahan jumlah tenaga kerja selama periode pelaporan, baik penambahan maupun pengurangan, harus dicatat sesuai kondisi sebenarnya. 

Ketidaksesuaian antara data tenaga kerja dalam LKPM dengan kondisi riil perusahaan berpotensi menimbulkan klarifikasi atau perbaikan saat proses verifikasi, sehingga dapat menghambat persetujuan laporan.

Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, Ini Dampaknya bagi Legalitas dan Kegiatan Usaha Perusahaan

Jangan Abaikan Pelaporan Kendala Usaha dan Kepatuhan Jadwal

Pemerintah telah menetapkan penyesuaian terhadap jadwal penyampaian LKPM melalui Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025). 

Berdasarkan ketentuan terbaru, pelaku usaha kecil tetap diwajibkan menyampaikan LKPM secara semesteran, dengan batas akhir pelaporan pada tanggal 15, yaitu Semester I (Januari–Juni) paling lambat 15 Juli tahun berjalan, dan Semester II (Juli–Desember) paling lambat 15 Januari tahun berikutnya. 

Sementara itu, pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan menyampaikan LKPM secara triwulanan, dengan batas akhir pelaporan masing-masing pada tanggal 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, dan 15 Januari.

Apabila batas waktu pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional, penyesuaian jadwal akan diumumkan secara resmi melalui sistem OSS-RBA.

Selain kepatuhan terhadap jadwal, pelaku usaha juga tidak boleh mengabaikan pengisian kolom kendala atau permasalahan usaha dalam LKPM. 

Informasi mengenai hambatan yang dihadapi, baik terkait perizinan, infrastruktur, pembiayaan, tenaga kerja, maupun faktor lainnya, merupakan bagian penting dari laporan. 

Data tersebut berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah serta menjadi dasar bagi pemberian fasilitasi atau perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Lebih lanjut, penting untuk dipahami bahwa kewajiban penyampaian LKPM pada dasarnya berlaku bagi seluruh pelaku usaha, kecuali pelaku usaha mikro dan kegiatan usaha yang pendanaannya bersumber dari APBN atau APBD. 

Dengan dicabutnya Perka BKPM 5/2021, sektor-sektor yang sebelumnya dikecualikan, seperti hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi, kini wajib menyampaikan LKPM secara berkala. 

Oleh karena itu, pelaku usaha di sektor-sektor tersebut perlu segera menyesuaikan mekanisme internal dan jadwal pelaporan agar kewajiban LKPM dapat dipenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan lewatkan perubahan penting LKPM 2026!

Amankan kepatuhan bisnis Anda sekarang dengan mengikuti Navigasi LKPM: Apa yang Berubah di LKPM 2026?

Daftar sekarang dan pastikan pelaporan LKPM Anda tepat & disetujui. KLIK DISINI UNTUK DAFTAR

Butuh bantuan dalam menyiapkan atau memeriksa laporan LKPM Anda? Tim Prolegal Indonesia siap mendampingi. Klik tautan di bawah ini untuk memulai bantuan laporan LKPM.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana