KBLI 2025 Berlaku, Ini Dampaknya bagi Legalitas dan Kegiatan Usaha Perusahaan
“KBLI 2025 berlaku, yang mana nanti KBLI tidak lagi didasarkan pada sarana digital yang digunakan, melainkan pada substansi kegiatan usaha dan jenis layanan yang menjadi objek intermediasi tersebut.”
Setelah melalui proses panjang, pada Kamis (18/12/25) Badan Pusat Statistik secara resmi menerbitkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (PerBPS 7/2025), yang menandai dimulainya rezim KBLI 2025.
Pembaruan KBLI 2025 tidak hanya bersifat statistik, tetapi juga memiliki implikasi langsung terhadap perizinan berusaha, penetapan tingkat risiko, serta kewajiban pelaporan melalui sistem OSS berbasis risiko.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami substansi perubahan dalam KBLI 2025 sekaligus menyiapkan langkah langkah yang diperlukan untuk menghadapi pembaruan tersebut.
Lantas, ketentuan apa saja yang mengalami perubahan dan berpotensi memengaruhi perizinan berusaha? Berikut ulasannya.
Baca juga: Pembaruan Klasifikasi Usaha KBLI 2025, Apa yang Perlu Dicermati Pelaku Usaha?
KBLI 2025 Berlaku: Kewajiban Penyesuaian KBLI
Melalui PerBPS 7/2025, BPS secara tegas mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menyesuaikan penggunaan KBLI yang telah ada paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa KBLI bukan sekadar klasifikasi statistik, melainkan telah berfungsi sebagai dasar penentuan jenis perizinan berusaha, tingkat risiko usaha, serta kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Dalam konteks perizinan berusaha, KBLI menjadi rujukan utama dalam penetapan izin usaha, pemenuhan komitmen perizinan, hingga kewajiban pelaporan melalui sistem OSS berbasis risiko.
Namun demikian, regulasi ini belum memberikan kejelasan teknis terkait bentuk penyesuaian yang dimaksud.
Masih terdapat pertanyaan apakah seluruh perusahaan wajib melakukan restatement KBLI secara menyeluruh, sebagaimana terjadi pada transisi dari KBLI 2015 ke KBLI 2020, atau hanya penyesuaian terbatas bagi bidang usaha yang mengalami perubahan klasifikasi.
Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi, khususnya dalam proses perubahan data perseroan di AHU, OSS, dan pemenuhan persyaratan sektoral.
Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan pemetaan awal terhadap KBLI yang digunakan agar penyesuaian dapat dilakukan secara tepat dan memberikan kepastian hukum sejak dini.
Baca juga: RDTR Daerah Usaha Belum Tersedia? Ini Dampaknya terhadap Penerbitan PKKPR
Perubahan Struktur dan Kategori dalam KBLI 2025
Sejumlah perbedaan penting antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 terlihat dari perubahan struktur, ruang lingkup, serta pendekatan dalam mengklasifikasikan kegiatan usaha.
KBLI 2025 disusun untuk merespons dinamika ekonomi yang semakin kompleks, termasuk berkembangnya model bisnis baru, pemanfaatan teknologi digital, serta meningkatnya perhatian terhadap aspek keberlanjutan.
Dengan pendekatan tersebut, KBLI 2025 dirancang agar lebih rinci dan relevan dengan praktik usaha aktual.
Secara konseptual, KBLI 2025 tetap mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities yang diterbitkan oleh United Nations Statistics Division.
Namun demikian, klasifikasi tersebut disesuaikan dengan karakteristik perekonomian nasional melalui berbagai penambahan dan penataan ulang yang mencerminkan kebutuhan lintas sektor di Indonesia.
1. Perluasan Struktur Klasifikasi Usaha
Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami perluasan melalui penambahan kategori, subgolongan, dan kelompok usaha. Jumlah kategori meningkat dari 21 menjadi 22 kategori, disertai dengan penyesuaian berupa pemecahan, penggabungan, serta recoding pada sejumlah kode KBLI.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi pengelompokan kegiatan ekonomi sekaligus mengurangi penggunaan klasifikasi yang terlalu umum.
Perubahan struktur tersebut berdampak langsung pada pemetaan kegiatan ekonomi dan administrasi perizinan berusaha.
Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI bersifat payung atau umum perlu melakukan peninjauan kembali agar klasifikasi yang digunakan tetap mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya.
2. Pendekatan Berbasis Substansi pada Jasa Intermediasi
KBLI 2025 membawa pendekatan baru dalam pengelompokan jasa intermediasi berbasis teknologi.
Berbeda dengan KBLI 2020 yang menempatkan portal web dan platform digital dalam satu kategori umum, KBLI 2025 mengklasifikasikan jasa intermediasi berdasarkan sektor jasa yang diintermediasikan.
Artinya, penentuan KBLI tidak lagi didasarkan pada sarana digital yang digunakan, melainkan pada substansi kegiatan usaha dan jenis layanan yang menjadi objek intermediasi tersebut.
Sebagai contoh, jasa intermediasi konsultasi kesehatan diklasifikasikan dalam sektor kesehatan, sementara jasa intermediasi perdagangan melalui platform digital diklasifikasikan dalam sektor perdagangan.
Pendekatan ini menekankan substansi kegiatan usaha, bukan sekadar medium digital yang digunakan, sehingga lebih relevan dengan pengaturan sektoral dan penetapan tingkat risiko usaha.
3. Penambahan dan Penataan Klasifikasi Usaha Baru
Selain penyesuaian struktur, KBLI 2025 juga memperluas cakupan kegiatan usaha melalui penambahan klasifikasi baru yang sebelumnya belum diatur secara spesifik.
Salah satunya adalah pengenalan klasifikasi khusus bagi Factoryless Goods Producers, yang dipisahkan dari kategori perdagangan dan diklasifikasikan sesuai dengan jenis industri produk yang dikendalikan.
Di sektor lingkungan dan energi, aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon yang sebelumnya tergabung dalam satu kode kini dipecah menjadi beberapa KBLI terpisah, sehingga membedakan secara jelas aktivitas penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon.
Selain itu, pembangkitan tenaga listrik kini diklasifikasikan berdasarkan sumber energi, baik terbarukan maupun non terbarukan, yang masing masing memiliki kode KBLI tersendiri.
4. Pengaturan Spesifik untuk Ekonomi Digital dan Kreatif
KBLI 2025 juga memberikan pengaturan yang lebih rinci terhadap aktivitas ekonomi digital dan kreatif.
Aktivitas konten digital dan media kreatif kini diatur secara eksplisit, mencakup pembuatan audio podcast dengan KBLI 5920, pembuatan video podcast dengan KBLI 5911, distribusi dan streaming audio on demand dengan KBLI 6010, serta distribusi dan streaming video on demand dengan KBLI 6020.
Perumusan yang lebih spesifik ini memberikan kepastian klasifikasi bagi pelaku usaha di sektor digital, namun sekaligus menuntut kesiapan pelaku usaha untuk menyesuaikan perizinan berusaha dan kewajiban administratif yang melekat pada masing masing KBLI tersebut.
Belum siap menghadapi perubahan dan penyesuaian KBLI 2025? Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Prolegal Indonesia.
Kami siap membantu memberikan pendampingan terkait penyesuaian legalitas dan perizinan usaha Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
