Pembaruan Klasifikasi Usaha KBLI 2025, Apa yang Perlu Dicermati Pelaku Usaha?
“Pembaruan klasifikasi usaha KBLI 2025 memungkinkan pelaku usaha memilih KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan aktualnya, sehingga penetapan tingkat risiko dan persyaratan perizinan menjadi lebih presisi.”
Kamis (18/12/25) lalu Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi mengesahkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (Peraturan BPS 7/2025).
Melalui regulasi ini, BPS memperbarui KBLI dengan menambahkan sejumlah aktivitas ekonomi baru serta menyesuaikan klasifikasi yang telah ada agar selaras dengan perkembangan struktur ekonomi nasional.
Pembaruan KBLI 2025 menjadi instrumen penting dalam penyediaan data ekonomi yang terstruktur dan komprehensif. Lantas, apa saja hal yang perlu dicermati oleh pelaku usaha terkait pembaruan KBLI ini? Simak penjelasan selengkapnya.
Baca juga: Perubahan Penting! KBLI Pendukung Harus Masuk Akta Sesuai Perka BKPM 5/2025
Pembaruan Klasifikasi Usaha KBLI 2025
Dikutip dari Tempo (20/12/2025), pembaruan KBLI melalui Peraturan BPS 7/2025 dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan perkembangan struktur ekonomi nasional, termasuk munculnya model bisnis baru, kemajuan teknologi digital, serta kebutuhan akan klasifikasi yang lebih presisi.
Pembaruan ini ditujukan untuk mendukung penyusunan statistik, analisis ekonomi, perumusan kebijakan, serta pelaksanaan perizinan usaha yang lebih akurat dan relevan.
Secara konseptual, KBLI 2025 tetap disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang diterbitkan oleh United Nations Statistics Division (UNSD).
Dalam proses penyusunannya, BPS menghimpun lebih dari seribu usulan dari berbagai kementerian dan lembaga, yang mencerminkan kebutuhan lintas sektor terhadap klasifikasi usaha yang lebih tepat.
Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami perluasan melalui penambahan kategori, subgolongan, dan kelompok usaha, yang berdampak langsung pada pemetaan kegiatan ekonomi dan administrasi perizinan.
Salah satu pembaruan penting dalam KBLI 2025 adalah penataan ulang jasa intermediasi berbasis teknologi. Berbeda dengan KBLI 2020 yang cenderung menempatkan platform digital dalam kategori tersendiri, KBLI 2025 mengklasifikasikan aktivitas intermediasi sesuai dengan sektor jasa yang diintermediasikan.
Pendekatan ini memperjelas karakter kegiatan usaha, misalnya platform konsultasi kesehatan diklasifikasikan sebagai intermediasi jasa kesehatan, sementara platform belanja daring dikategorikan sebagai intermediasi perdagangan.
Selain itu, KBLI 2025 memperkenalkan konsep Factoryless Goods Producers (FGP), yaitu pelaku usaha yang memiliki kekayaan intelektual atas produk namun melakukan produksi melalui pihak ketiga, yang kini diklasifikasikan sesuai dengan jenis industrinya.
Di sektor lingkungan, energi, dan ekonomi digital, KBLI 2025 juga membawa sejumlah pembaruan signifikan. Aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon yang sebelumnya tergabung dalam satu kelompok kini dipisahkan, mencerminkan meningkatnya kompleksitas pengelolaan karbon.
Pembangkit tenaga listrik diklasifikasikan berdasarkan sumber energi dan karakteristik emisinya, sementara aktivitas konten digital seperti podcast, streaming audio, dan video on demand kini dirumuskan secara eksplisit.
KBLI 2025 juga menambahkan komoditas industri baru, memperluas cakupan jasa keuangan termasuk aset kripto dan unit karbon, serta memberikan ruang lingkup khusus bagi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus dan kawasan industri.
Secara keseluruhan, perubahan ini menegaskan bahwa transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 merupakan momen penting bagi pelaku usaha untuk meninjau kembali klasifikasi kegiatan usahanya agar tetap selaras dengan rezim perizinan dan kebijakan yang berlaku.
Baca juga: Dokumen, Proses, dan Persyaratan untuk Izin Aktivitas Kurir KBLI 53201
Konsekuensi Teknis bagi Pelaku Usaha
Adanya pembaruan KBLI 2025 ini membawa konsekuensi teknis yang signifikan bagi pelaku usaha, tidak hanya pada tataran klasifikasi, tetapi juga pada aspek perizinan dan pelaporan kegiatan usaha.
Perubahan tersebut meliputi penambahan kode baru sebagai akibat pemecahan atau penggabungan kegiatan usaha, perubahan judul KBLI, penyempurnaan uraian kegiatan, pemindahan kode ke kelompok yang dinilai lebih tepat, serta recoding yang timbul akibat perubahan struktur subgolongan.
Secara keseluruhan, pembaruan ini menuntut pelaku usaha untuk memahami kembali posisi kegiatan usahanya dalam klasifikasi yang baru.
Dampak terbesar dari pembaruan KBLI 2025 muncul dari dua pola utama perubahan klasifikasi, yaitu many to one dan one to many. Pola many to one terjadi ketika beberapa sub-KBLI digabungkan menjadi satu kode KBLI.
Sebagai contoh, KBLI 0311 tentang Penangkapan Ikan di Laut dalam KBLI 2020 memiliki sembilan kelompok terpisah, yaitu KBLI 03111 hingga 03119. Dalam KBLI 2025, kelompok-kelompok tersebut dilebur menjadi satu kode, yakni KBLI 03111.
Bagi pelaku usaha, penggabungan ini menyederhanakan kewajiban administratif karena penginputan nilai investasi dan penyampaian LKPM yang sebelumnya dilakukan untuk setiap sub-KBLI kini cukup dilakukan satu kali, sehingga proses dalam sistem OSS menjadi lebih sederhana dan beban administratif berkurang.
Sebaliknya, pola one to many terjadi ketika satu KBLI dipecah menjadi beberapa kode karena cakupan kegiatan yang terlalu luas atau perbedaan tingkat risiko usaha.
Contohnya adalah KBLI 39000 yang mencakup berbagai aktivitas pengelolaan limbah. Dalam KBLI 2025, aktivitas-aktivitas tersebut dipisahkan ke dalam beberapa KBLI yang lebih spesifik.
Pemecahan ini memungkinkan pelaku usaha memilih KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan aktualnya, sehingga penetapan tingkat risiko dan persyaratan perizinan menjadi lebih presisi.
Namun demikian, pola one to many juga dapat menimbulkan konsekuensi administratif tambahan, seperti kebutuhan untuk menyesuaikan izin usaha, mengajukan izin baru, atau meningkatnya jumlah LKPM yang harus disampaikan.
Dengan adanya dua pola perubahan tersebut, pelaku usaha perlu mencermati pembaruan KBLI 2025 secara menyeluruh agar dapat menyesuaikan perizinan dan pelaporan secara tepat waktu setelah KBLI 2025 resmi diterapkan dan terintegrasi dalam sistem OSS.
Baca juga: Punya Banyak KBLI, Haruskah Punya Dokumen Lingkungan Terpisah?
Langkah yang Diambil Setelah Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan BPS 7/2025, KBLI 2025 secara resmi menggantikan KBLI 2020. Dengan ketentuan ini, KBLI 2025 menjadi satu-satunya rujukan klasifikasi kegiatan usaha yang berlaku secara normatif.
Meskipun demikian, pencabutan KBLI 2020 tidak serta-merta mewajibkan pelaku usaha untuk langsung melakukan perubahan administratif pada hari yang sama.
Dalam praktik, penerapan KBLI 2025 akan sangat bergantung pada kesiapan sistem perizinan dan pelaporan, khususnya integrasi tabel konversi KBLI ke dalam sistem OSS berbasis risiko.
Selama proses transisi tersebut, pelaku usaha pada prinsipnya masih menjalankan kegiatan usaha berdasarkan perizinan yang telah dimiliki, sepanjang tidak terdapat kewajiban eksplisit untuk melakukan penyesuaian.
Oleh karena itu, fase awal berlakunya KBLI 2025 perlu dipahami sebagai masa transisi administratif, di mana pelaku usaha diharapkan melakukan penyesuaian secara bertahap.
Fokus utama pada tahap ini bukan pada perubahan izin secara segera, melainkan pada pemetaan ulang KBLI yang digunakan, identifikasi potensi perubahan tingkat risiko, serta persiapan dokumen pendukung yang diperlukan.
Pendekatan ini memungkinkan pelaku usaha untuk tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu keberlangsungan operasional usaha.
KBLI usaha Anda berubah dan bingung langkah selanjutnya? Konsultasikan dengan Prolegal Indonesia. Kami siap membantu menemukan solusi yang tepat.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
