Permenkum 49/2025 Resmi Berlaku, Ini Poin Poin Penting yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha
“Permenkum 49/2025 resmi berlaku menggantikan Permenkumham 21/2021 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan terbatas.”
Pada 11 Desember 2025, Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025).
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang mengatur hal serupa dalam pengurusan administrasi hukum perseroan terbatas.
Meskipun tidak mengubah ketentuan pokok mengenai perseroan terbatas, terdapat sejumlah pembaruan yang penting untuk dipahami karena berpengaruh langsung pada proses pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan.
Oleh karena itu, pelaku usaha dan pihak terkait perlu mencermati ketentuan baru dalam peraturan ini. Berikut kami rangkum poin-poin utamanya!
Baca juga: Jangan Salah Pilih KBLI, Ini Perbedaan KBLI 2025 dan KBLI Lama Berdasarkan Peraturan BPS 7/2025
1. Permenkum 49/2025 Menggantikan Permenkumham 21/2021
Permenkum 49/2025 secara resmi menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 (Permenkumham 21/2021) yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan terbatas.
Dengan berlakunya peraturan ini, seluruh proses administrasi hukum perseroan wajib mengacu pada ketentuan terbaru, sementara peraturan lama dinyatakan tidak berlaku.
2. Penegasan SABH sebagai Sarana Wajib dalam Pengajuan Layanan
Permenkum 49/2025 menegaskan kembali Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagai sarana utama dalam pengajuan permohonan pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan.
Seluruh proses pada prinsipnya dilakukan secara elektronik melalui SABH, baik oleh notaris maupun pemohon sesuai dengan jenis perseroannya.
Dengan sistem yang terpusat, proses pencatatan dan verifikasi diharapkan menjadi lebih transparan, efisien, dan terukur, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administratif.
3. Penyempurnaan Prosedur dan Kepastian Waktu
Salah satu pembaruan penting dalam Permenkum 49/2025 adalah penyempurnaan prosedur layanan melalui penegasan jangka waktu pemeriksaan dan perbaikan permohonan.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, peraturan ini secara jelas menetapkan batas waktu bagi Direktorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan permohonan.
Sebagai contoh, Pasal 13 Permenkum 49/2025 mengatur bahwa pemeriksaan atas permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan Persekutuan Modal dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
Selain itu, ditetapkan pula batas waktu bagi notaris atau pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen, dengan konsekuensi permohonan dapat ditolak apabila perbaikan tidak dilakukan.
Pengaturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan menjadikan proses layanan perseroan lebih tertib dan terukur.
Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, Ini Dampaknya bagi Legalitas dan Kegiatan Usaha Perusahaan
4. Penegasan Permohonan Non Elektronik
Meskipun menekankan penggunaan SABH, Permenkum 49/2025 tetap memberikan ruang bagi pengajuan permohonan secara nonelektronik dalam kondisi tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 30 Permenkum 49/2025, yang memperbolehkan notaris mengajukan permohonan pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan secara nonelektronik apabila terjadi kendala jaringan internet berdasarkan pengumuman resmi pemerintah daerah atau apabila SABH tidak berfungsi sebagaimana diumumkan oleh Menteri.
Penegasan ini penting untuk menjamin akses layanan hukum tetap tersedia dalam keadaan khusus.
5. Penguatan Pengaturan Perseroan Perorangan dan Kondisi Khusus
Perseroan perorangan merupakan bentuk badan hukum yang mulai diperkenalkan sejak berlakunya Undang Undang Cipta Kerja.
Pada praktiknya, ketentuan mengenai perseroan perorangan belum sepenuhnya terakomodasi secara komprehensif dalam Permenkumham 21/2021, sehingga masih menimbulkan berbagai pertanyaan terkait prosedur administrasi dan perubahan status badan hukum.
Melalui Permenkum 49/2025, pengaturan mengenai perseroan perorangan dirapikan dan diperjelas, mulai dari pendirian, perubahan, hingga perubahan status menjadi perseroan persekutuan modal, dengan alur dan ketentuan yang disusun lebih sistematis.
Selain itu, Permenkum 49/2025 juga mengakomodasi kondisi khusus yang sebelumnya belum diatur secara jelas, termasuk pembubaran perseroan perorangan dalam keadaan pailit.
Pengaturan ini memberikan kejelasan prosedur bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menggunakan bentuk perseroan perorangan, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dalam hal perseroan tidak lagi memenuhi kriteria atau menghadapi kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Laporan Tahunan dan Pembubaran Perseroan
Terakhir, Permenkum 49/2025 menghadirkan pembaruan dengan mengatur kewajiban penyampaian laporan tahunan perseroan secara lebih rinci dan terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum.
Peraturan ini tidak hanya menegaskan kewajiban penyampaian laporan tahunan melalui SABH, tetapi juga merinci jenis dokumen pendukung yang harus dilampirkan serta jangka waktu penyampaiannya.
Penyempurnaan ini penting karena pada ketentuan sebelumnya, pengaturan mengenai mekanisme dan kelengkapan laporan tahunan belum diatur secara detail, sehingga sering menimbulkan perbedaan praktik di lapangan.
Selain itu, Permenkum 49/2025 juga memperjelas tata cara pembubaran perseroan, baik perseroan persekutuan modal maupun perseroan perorangan.
Pengaturan ini mencakup mekanisme pencatatan pembubaran secara elektronik, kewenangan pihak yang mengajukan permohonan, serta tahapan administratif yang harus dilalui hingga berakhirnya status badan hukum.
Selalu perbarui pengetahuan hukum dan regulasi Anda agar bisnis tetap berjalan berkelanjutan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Butuh konsultasi terkait penyesuaian terhadap regulasi terbaru? Prolegal Indonesia siap membantu. Klik tautan di bawah ini untuk memulai konsultasi.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
