Apa Saja Jenis-jenis Koperasi di Indonesia?

Apa Saja Jenis-jenis Koperasi di Indonesia

Apa Saja Jenis-jenis Koperasi di Indonesia?

Terdapat beberapa jenis Koperasi di Indonesia.”

Berikut merupakan jenis-jenis Koperasi di Indonesia menurut KBLI yang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021 tenatang Perizinan Usaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.

Perizinan Berusaha Koperasi Simpan Pinjam Primer (Kode KBLI 64141)

Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) dengan Kode KBLI 64141. Pada kelompok ini mencakup koperasi primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. KSP Primer didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

Perizinan Berusaha Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (Kode KBLI 64143)

Perizinan berusaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP Sekunder) dengan Kode KBLI 64143. Pada kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. KSP Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam.

Perizinan Berusaha Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (Kode KBLI 64145)

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer) dengan Kode KBLI 64145. Pada kelompok ini mencakup koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). KSSPS Primer didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

Perizinan Berusaha Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KBLI 64147)

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder) dengan Kode KBLI 64147. Pada kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). KSSPS Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.

Perizinan Berusaha Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (Kode KBLI 64142)

Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer) dengan Kode KBLI 64142. Pada kelompok ini mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. USP Koperasi Primer dibentuk oleh koperasi primer dan beranggotakan orang seorang.

Perizinan Berusaha Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (KBLI 64144)

Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (USP Koperasi Sekunder) dengan Kode KBLI 64144. Pada kelompok ini mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. USP Koperasi Sekunder dibentuk oleh koperasi sekunder dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam.

Perizinan Berusaha Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (USPPS Koperasi Primer)

Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (USPPS Koperasi Primer) dengan Kode KBLI 64146. Pada kelompok ini mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). USPPS Koperasi Primer dibentuk oleh koperasi primer dan beranggotakan orang seorang.

Perizinan Berusaha Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder (USPPS Koperasi Sekunder)

Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder (USPPS Koperasi Sekunder) dengan Kode KBLI 64148. Pada kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). USPPS Koperasi Sekunder dibentuk oleh koperasi sekunder dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.

Perizinan Berusaha bagi jenis-jenis koperasi tersebut dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kemudian, karena kegiatan usaha jenis-jenis koperasi di atas memiliki tingkat risiko Tinggi,  perizinan berusaha yang harus dimiliki ialah Nomor Induk Berusaha dan Pemenuhan Izin.

Pemenuhan izin sebagaimana dimaksud dilakukan dalam jangka waktu 3 hari dan diverifikasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan wilayah keanggotaan koperasi.

Ingin mengurus perizinan koperasi Anda? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

Author: Hermon Natan

Posted in