Aturan Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital, Apa yang Harus Diperhatikan Platform Digital?

Aturan Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital, Apa yang Harus Diperhatikan Platform Digital?

Aturan Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital, Apa yang Harus Diperhatikan Platform Digital?

“Yang dimaksud dengan “Anak” dalam PP ini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan menggunakan atau mengakses produk, layanan, serta fitur digital.”

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP 17/2025). 

Pesatnya perkembangan teknologi dan akses internet membuka peluang sekaligus risiko bagi anak-anak, seperti paparan konten negatif, eksploitasi, dan kejahatan siber. 

Oleh karena itu, pengesahan aturan perlindungan anak di ruang digital melalui PP 17/2025 menjadi langkah strategis untuk melindungi anak-anak di dunia digital. 

Dengan diberlakukannya regulasi ini, penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform digital, wajib memahami dan melaksanakan berbagai kewajiban baru guna menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. 

Lalu, apa saja ketentuan penting yang harus diperhatikan? Simak penjelasannya berikut ini!

Baca juga: Perusahaan Wajib Tahu! Ini Dokumen Penting dalam UU Pelindungan Data Pribadi

Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kenapa Penting?

Perlindungan anak di ruang digital menjadi semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan internet yang memberikan akses luas bagi anak-anak ke dunia maya.

Namun, kemudahan ini juga membawa risiko serius seperti paparan konten negatif, eksploitasi, hingga kejahatan siber yang dapat mengancam kesehatan fisik dan mental anak. 

Selain itu, anak-anak yang masih rentan sering kali belum memiliki kemampuan penuh untuk mengenali atau menghindari bahaya di dunia digital. 

Tanpa adanya perlindungan yang memadai, mereka bisa menjadi sasaran mudah bagi pelaku kejahatan seperti cyberbullying, penipuan online, atau bahkan predator seksual. 

Paparan terus-menerus terhadap konten yang tidak sesuai juga dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis dan emosional mereka. 

Oleh sebab itu, perlindungan anak di ruang digital bukan hanya soal mengawasi akses, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman, edukatif, dan mendukung tumbuh kembang mereka secara sehat.

Menyadari hal ini, Pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan PP 17/2025 pada 27 Maret 2025 sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas bagi anak-anak di dunia digital.

Yang dimaksud dengan “Anak” dalam PP ini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan menggunakan atau mengakses produk, layanan, serta fitur digital.

Dalam pengumuman yang digelar pada 28 Maret 2025, Presiden menegaskan pentingnya perlindungan anak agar mereka dapat tumbuh sehat secara jiwa dan raga di tengah kemajuan teknologi. 

Proses penyusunan aturan ini melibatkan partisipasi luas dari berbagai kementerian, lembaga, hingga organisasi internasional seperti UNICEF dan Save the Children.

Dengan aturan ini, diharapkan ruang digital menjadi lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga anak-anak dari berbagai ancaman di dunia maya.

Baca juga: Bisakah Swasta Menjadi PSE Lingkup Publik? Ini Penjelasannya

Kewajiban PSE Sesuai PP 17/2025 terkait Perlindungan Anak di Ruang Digital

PP mengatur berbagai kewajiban PSE dalam rangka melindungi anak-anak saat menggunakan produk, layanan, dan fitur digital. Beberapa kewajiban utama yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut:

1. Penilaian Risiko Produk dan Layanan

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (6) PP 17/2025, PSE wajib melakukan penilaian mandiri atas produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan untuk mengukur risikonya terhadap anak, termasuk potensi kontak dengan orang asing, paparan konten tidak sesuai, eksploitasi, ancaman data pribadi, risiko adiksi, dan gangguan kesehatan psikologis/fisiologis. 

Berdasarkan hasil penilaian, PSE mengkategorikan produk ke profil risiko tinggi atau rendah, kemudian melaporkannya ke Menteri untuk diverifikasi dan penetapan profil risiko.

Profil risiko ini berfungsi sebagai dasar bagi PSE dan pihak terkait untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan yang tepat sesuai tingkat risiko produk, layanan, atau fitur tersebut terhadap anak.

2. Persetujuan Orang Tua atau Wali

Sebelum anak dapat mengakses produk atau layanan tertentu, PSE wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali. 

Namun, untuk anak yang berusia 17 tahun ke atas, anak tersebut diperbolehkan memberikan persetujuan sendiri dengan ketentuan bahwa orang tua atau wali diberi pemberitahuan terkait akses tersebut.

3. Verifikasi Usia dan Pengaturan Privasi

PSE diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang sesuai dengan tingkat risiko produk atau layanan yang disediakan. 

Selain itu, pengaturan privasi harus disetel secara default pada tingkat perlindungan tertinggi demi menjaga keamanan anak saat menggunakan produk digital. 

PSE juga harus menyediakan fitur pengendalian akses seperti parental control guna membantu orang tua mengawasi dan mengatur penggunaan layanan digital oleh anak-anak.

4. Pelabelan dan Klasifikasi Konten

PSE wajib melakukan pelabelan atau klasifikasi konten sesuai Pasal 21 PP 17/2025 agar tingkat keamanan dan kesesuaian konten mudah dikenali oleh pengguna, khususnya orang tua. 

Terkait hal ini, terdapat ketentuan batasan usia untuk penggunaan produk, layanan, dan fitur digital. Sebagai contoh,u anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses produk dengan profil risiko rendah dan harus mendapatkan persetujuan orang tua. 

Bagi anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun juga hanya dapat menggunakan produk berprofil risiko rendah dengan persetujuan orang tua, sedangkan anak usia 16 hingga di bawah 18 tahun dapat mengakses produk dengan persetujuan orang tua.

5. Larangan Praktik Manipulatif dan Pengumpulan Data Berlebihan

PSE dilarang melakukan praktik manipulatif yang mendorong anak memberikan data pribadi secara berlebihan. Selain itu, pengumpulan data geolokasi anak tanpa alasan yang jelas juga tidak diperbolehkan.

6. Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Penyalahgunaan

PSE wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh pengguna untuk melaporkan penyalahgunaan konten atau layanan yang membahayakan anak. 

Setiap laporan yang diterima harus ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan agar perlindungan terhadap anak dapat terjaga secara efektif.

Baca juga: Memahami Perbedaan & Kaitan PSE dan PMSE Serta PPMSE

Implikasi dan Tantangan bagi Platform Digital

Ketentuan dalam PP 17/2025 membawa berbagai implikasi penting bagi platform digital, terutama dalam hal pengembangan dan pengelolaan produk, layanan, dan fitur yang aman bagi anak-anak. 

Platform digital diwajibkan melakukan penilaian risiko secara menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi dampak negatif terhadap anak, termasuk risiko psikologis, sosial, dan fisik. 

Selain itu, penerapan mekanisme verifikasi usia yang akurat menjadi sangat krusial untuk memastikan hanya anak yang memenuhi kriteria usia yang dapat mengakses layanan tertentu. 

Platform juga harus menyediakan fitur pengendalian akses yang memadai, seperti parental control, agar orang tua dapat memantau dan mengatur penggunaan layanan digital oleh anak-anak secara efektif. 

Kewajiban pelabelan dan klasifikasi konten yang jelas juga menuntut platform untuk transparan dalam menginformasikan tingkat keamanan konten kepada pengguna, khususnya orang tua.

Namun, implementasi regulasi ini juga menghadirkan tantangan signifikan bagi platform digital. Mereka harus mampu menyeimbangkan antara inovasi dan pengembangan layanan yang menarik dengan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak yang ketat. 

Pengelolaan data anak-anak harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari praktik manipulatif dan pengumpulan data berlebihan yang dapat merugikan anak. 

Selain itu, platform perlu memastikan bahwa teknologi pengawasan dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan berjalan secara efektif tanpa mengganggu kenyamanan dan pengalaman pengguna secara keseluruhan. 

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara hingga pemutusan akses sesuai Pasal 38 PP 17/2025.

Oleh karena itu, platform digital perlu berkomitmen penuh dalam menjalankan kewajiban ini untuk menghindari risiko sanksi sekaligus menjaga kepercayaan pengguna.

Penyelenggaraan sistem elektronik harus mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi semua pengguna, terutama anak-anak. 

Untuk menjaga kepatuhan hukum dan menghindari sanksi administratif, konsultasikan perizinan, legalitas, dan pendaftaran PSE perusahaan Anda kepada kami melalui tautan berikut!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment