Aturan Pelaksana PP 56/2021 tentang Royalti Musik Terbit, Berikut Implikasinya bagi Pelaku Usaha

Aturan royalti musik

Aturan Pelaksana PP 56/2021 tentang Royalti Musik Terbit, Berikut Implikasinya bagi Pelaku Usaha

“Aturan royalti musik melalui Permenkum 27/2025 menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.”

Belakangan ini, isu royalti musik menjadi pembicaraan hangat di Indonesia. Berawal dari gugatan bernilai fantastis terhadap musisi Vidi Aldiano, sengketa antara Agnez Mo dan Ari Bias, hingga kritik Ari Lasso terhadap pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), semua itu menunjukkan betapa rumitnya persoalan hak cipta musik di tanah air. 

Situasi semakin pelik ketika sejumlah restoran dan kafe memilih berhenti memutar musik agar terhindar dari kewajiban membayar royalti yang dianggap memberatkan, terutama di masa pemulihan pasca pandemi. 

Sebagai respons atas polemik tersebut, pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).

Diharapkan, dengan diterbitkannya aturan ini, pencipta dan pemilik hak mendapat kepastian hukum atas hak ekonominya. sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik di ruang publik.

Lantas, apa saja ketentuan yang diatur dan bagaimana implikasinya terhadap pengelolaan royalti, baik bagi pencipta maupun bagi pelaku usaha sebagai pengguna musik di ruang komersial?

Baca juga: Musisi Ari Lasso Kritik Distribusi Royalti, Bagaimana Mekanisme Pengelolaan di Indonesia?

Ketentuan Baru Dalam Aturan Royalti Musik

Sebagaimana disebutkan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkum 27/2025) diterbitkan sebagai aturan pelaksana untuk memperjelas dan menguatkan ketentuan yang telah diatur dalam PP 56/2021. 

Terdapat sejumlah pokok pengaturan penting dalam regulasi ini, mulai dari perluasan kewajiban pembayaran royalti hingga penegasan ruang lingkup kewenangan LMKN untuk tata kelola kelembagaan yang lebih transparan dan akuntabel.

1. Perluasan Bentuk Layanan Publik Bersifat Komersial

Salah satu perubahan penting dalam Permenkum 27/2025 adalah perluasan kategori layanan publik yang bersifat komersial. 

Jika sebelumnya dalam PP 56/2021 kewajiban pembayaran royalti hanya berlaku pada sektor-sektor tertentu, kini cakupannya diperinci dan diperluas ke lebih banyak bentuk usaha, baik analog maupun digital. 

Pada layanan analog, daftar yang diwajibkan membayar royalti mencakup tempat penginapan, tempat makan dan minum, pusat hiburan, pertokoan, sarana olahraga, salon, transportasi, tempat wisata, kantor, bioskop, rumah sakit, hingga penyedia konten musik di ruang publik. 

Sedangkan pada layanan digital, kategori yang diatur meliputi audio/video streaming, video on demand, online radio, webcast, hingga live event streaming. 

Perluasan ini memastikan bahwa setiap bentuk pemanfaatan karya musik untuk tujuan komersial tetap menghargai hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, baik dalam bentuk pertunjukan langsung, pemutaran di ruang publik, maupun distribusi melalui platform digital, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan nilai ekonomi karya tetap terlindungi.

2. Kewenangan Penarikan Royalti Hingga Lingkup Internasional oleh LMKN

Permenkum 27/2025 memberikan penguatan signifikan bagi LMKN dalam menjalankan kewenangannya, khususnya terkait penarikan royalti. 

Jika sebelumnya kewenangan LMKN hanya terbatas di dalam negeri, kini regulasi tersebut memperluas cakupannya hingga ke ranah internasional. 

Melalui mekanisme kerja sama dengan lembaga manajemen kolektif asing maupun platform digital global, LMKN dapat menarik royalti atas pemanfaatan lagu atau musik yang digunakan di luar negeri. 

Langkah ini menjadi jawaban atas tantangan distribusi karya musik yang semakin lintas batas, terutama melalui layanan digital yang tidak mengenal teritori.

Baca juga: Memutar Lagu di Tempat Usaha Lewat Platform Streaming Berbayar, Legal atau Melanggar?

3. Penguatan Kelembagaan LMKN, Tugas, dan Kejelasan Penggunaan Dana

Aturan baru ini menegaskan kembali struktur kelembagaan serta tata kelola LMKN yang membagi LMKN menjadi dua, yaitu LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait. 

Keduanya dipimpin oleh komisioner independen bersama anggota yang berasal dari unsur pemerintah, praktisi hukum, perwakilan LMK, serta para pencipta dan pemilik hak terkait. 

Pembagian ini dimaksudkan agar representasi dan kepentingan seluruh pihak dapat diakomodasi secara lebih seimbang dalam proses pengelolaan royalti. Dari sisi keuangan, regulasi juga mempertegas pengelolaan dana cadangan dan dana operasional. 

Dana cadangan berasal dari royalti yang tidak diketahui pihak berhaknya, yang setelah jangka waktu tertentu dapat dialokasikan untuk pendidikan musik, kegiatan sosial, maupun jaminan sosial. 

Sedangkan dana operasional dibatasi maksimal delapan persen dari total royalti per tahun, yang penggunaannya mencakup biaya kelembagaan, gaji komisioner, serta dukungan operasional lainnya. 

Seluruh penggunaan dana ini wajib mendapat persetujuan melalui rapat pleno, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. 

Dengan penguatan ini, LMKN diharapkan mampu menjalankan fungsi strategisnya secara lebih kredibel dan profesional dalam sistem manajemen kolektif nasional.

4. Kewajiban Pembayaran Royalti atas Pemanfaatan Lagu pada Layanan Publik

Terakhir, salah satu poin penting lain yang diperjelas dalam Permenkum 27/2025 adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial. 

Meskipun PP 56/2021 telah menegaskan bahwa setiap orang dapat menggunakan musik secara komersial dengan membayar royalti melalui LMKN, ketentuan tersebut masih menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang sebenarnya berkewajiban melakukan pembayaran.

Dalam praktiknya, pertanyaan ini kerap muncul karena pemanfaatan musik dapat terjadi dalam berbagai konteks, baik oleh penyelenggara acara, pengelola gedung, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, maupun platform hiburan lainnya.

Permenkum 27/2025 kemudian mempertegas aturan tersebut melalui Pasal 20 ayat (4) yang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. 

Penegasan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya saling lempar tanggung jawab antara pelaku usaha.

Baca juga: Melekat Sejak Karya Diciptakan, Lalu Mengapa Tetap Perlu Pencatatan Hak Cipta?

Implikasi bagi Pelaku Usaha atas Penggunaan Musik untuk Tujuan Komersial

Penerbitan Permenkum 27/2025 membawa konsekuensi langsung bagi pelaku usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari layanan publik mereka. 

Dengan diperluasnya kategori layanan publik yang wajib membayar royalti, kini semakin banyak sektor usaha yang masuk dalam lingkup pengaturan, baik pada ranah analog maupun digital. 

Artinya, pelaku usaha seperti hotel, restoran, pusat hiburan, salon, bioskop, hingga platform digital streaming harus memastikan bahwa aktivitas penggunaan musik di ruang publik atau layanan mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti. 

Bagi sebagian pelaku usaha, hal ini tentu menambah komponen biaya operasional. Namun, di sisi lain, kepatuhan terhadap kewajiban ini juga memberikan kepastian hukum dan melindungi dari potensi sengketa dengan pencipta maupun pemilik hak terkait.

Lebih jauh, penegasan tanggung jawab pembayaran royalti yang dibebankan kepada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha memberikan kejelasan posisi hukum bagi semua pihak. 

Pelaku usaha tidak lagi dapat berkilah atau saling melempar tanggung jawab, karena aturan telah menetapkan pihak yang wajib melakukan pembayaran. 

Implikasi positifnya, mekanisme pengelolaan royalti akan berjalan lebih tertib, dan ekosistem usaha yang menggunakan musik sebagai bagian dari layanannya dapat berkembang secara berkelanjutan dengan tetap menghargai hak ekonomi para pencipta. 

Dalam perspektif bisnis, kepatuhan terhadap aturan ini juga dapat meningkatkan citra usaha sebagai entitas yang menghormati karya intelektual, sekaligus membangun kepercayaan publik dan mitra usaha.

Selalu update pengetahuan hukum Anda! Bila mengalami kendala regulasi usaha, baik soal legalitas, perizinan, maupun urusan lainnya, Prolegal Indonesia siap membantu Anda.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in