Memutar Lagu di Tempat Usaha Lewat Platform Streaming Berbayar, Legal atau Melanggar?

Memutar Lagu di Tempat Usaha Lewat Platform Streaming Berbayar, Legal atau Melanggar?

Memutar Lagu di Tempat Usaha Lewat Platform Streaming Berbayar, Legal atau Melanggar?

“Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta secara tegas melarang setiap orang untuk menggandakan atau menggunakan karya cipta untuk tujuan komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.”

Belum lama ini, penetapan Direktur Mie Gacoan Bali sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta menjadi perhatian publik dan pelaku usaha. 

Sebagai konsumen, mungkin isu ini tidak menjadi perhatian Anda, karena pemutaran musik di tempat umum sering kali dianggap sebagai hal yang lumrah dan tidak menimbulkan persoalan hukum. Namun, dari sudut pandang pelaku usaha, praktik tersebut tidak dapat dianggap sepele. 

Pemutaran lagu di ruang usaha seperti restoran, kafe, atau pusat perbelanjaan termasuk dalam kategori penggunaan komersial atas karya cipta yang secara hukum wajib disertai izin dari pemilik hak atau melalui lembaga manajemen kolektif yang sah. 

Lantas, bagaimana bentuk penggunaan yang sah menurut ketentuan yang berlaku? Apakah berlangganan layanan streaming berbayar seperti Spotify Premium atau YouTube Music sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban perizinan dan pembayaran royalti?

Baca juga: Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Akibat Tidak Membayar Royalti

Memutar Lagu di Tempat Usaha Menurut UU Hak Cipta

Musik merupakan salah satu bentuk karya cipta yang dilindungi dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta maupun pemegang hak cipta, yang mencakup dua jenis hak utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi. 

Hak moral memberikan pengakuan yang melekat secara pribadi kepada pencipta, antara lain hak untuk dicantumkan namanya sebagai pencipta dan hak untuk menolak setiap bentuk distorsi, mutilasi, atau modifikasi terhadap karyanya yang dapat merugikan kehormatan atau reputasinya.

Sementara itu, hak ekonomi memberikan kewenangan eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari pemanfaatan karya cipta tersebut.

Salah satu bentuk pemanfaatan yang diatur dalam UU Hak Cipta adalah penggunaan secara komersial, yaitu ketika karya cipta dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Contohnya, pemutaran musik di restoran, kafe, toko ritel, atau tempat usaha lainnya. Meskipun musik tersebut tidak dijual secara langsung, keberadaannya mendukung aktivitas bisnis dan menciptakan suasana yang lebih menarik bagi konsumen, sehingga tetap dianggap sebagai pemanfaatan komersial.

Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta secara tegas melarang setiap orang untuk menggandakan atau menggunakan karya cipta untuk tujuan komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang memutar lagu di tempat usaha wajib memperoleh izin dari pencipta, pemegang hak cipta, atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sah, serta membayar royalti atas penggunaannya.

Baca juga: Diduga Langgar Hak Cipta Agnez Mo Dituntut 1,5 Miliar, Ini Penjelasannya!

Apakah Layanan Streaming Berbayar Dapat Digunakan di Tempat Usaha?

Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan pelaku usaha yang ingin memutar musik di tempat usaha seperti restoran, kafe, barbershop, pusat kebugaran, atau hotel. 

Tidak sedikit yang berasumsi bahwa langganan platform musik digital berbayar, seperti Spotify Premium, YouTube Premium, Apple Music, atau Joox VIP, sudah mencukupi untuk memutar musik secara sah di tempat usahanya.

Padahal, layanan streaming tersebut secara hukum hanya memberikan hak penggunaan secara pribadi (personal use), bukan untuk kepentingan komersial atau pemutaran di ruang publik. 

Ketentuan ini umumnya telah dicantumkan secara tegas dalam syarat dan ketentuan penggunaan masing-masing platform. 

Sebagai contoh, dalam Ketentuan Penggunaan Spotify dijelaskan bahwa pengguna hanya diberikan hak terbatas, non-eksklusif, dan dapat dibatalkan untuk mengakses layanan secara pribadi dan non-komersial. 

Artinya, pemanfaatan musik dari layanan streaming di ruang publik seperti tempat usaha melampaui batas lisensi yang diberikan oleh penyedia layanan.

Dengan kata lain, meskipun pemilik usaha telah membayar biaya langganan kepada penyedia platform, penggunaan lagu-lagu dari platform tersebut untuk tujuan komersial tetap tidak diperbolehkan tanpa adanya izin tambahan dari pencipta atau pemegang hak cipta. 

Hal ini disebabkan oleh perbedaan antara lisensi penggunaan pribadi dan lisensi komersial. Pemutaran musik di ruang publik yang bersifat komersial tergolong sebagai bentuk pemanfaatan ekonomi atas karya cipta, yang secara hukum memerlukan izin tersendiri dan mengharuskan pembayaran royalti.

Kewajiban ini ditegaskan dalam UU Hak Cipta, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).

Pasal 10 ayat (1) PP 56/2021 secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dalam layanan publik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), baik telah memiliki perjanjian lisensi maupun belum. 

Bahkan jika tidak ada perjanjian lisensi sebelumnya, misalnya dalam pertunjukan musik atau pemutaran lagu di tempat umum, kewajiban pembayaran royalti tetap berlaku dan harus dibayarkan segera setelah penggunaan komersial tersebut terjadi.

Kesimpulannya, layanan streaming berbayar hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak boleh digunakan di tempat usaha tanpa izin tambahan. 

Untuk pemutaran musik secara komersial, pelaku usaha wajib membayar royalti melalui LMKN. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat menimbulkan risiko hukum.

Baca juga: Ketentuan Hak Cipta dari Kasus Lagu Nadin Amizah yang Di-remix Tanpa Izin

Apa Solusinya Bagi Pelaku Usaha?

Solusi bagi pelaku usaha yang ingin memutar lagu atau musik secara sah di tempat usahanya adalah dengan mengajukan izin penggunaan melalui LMKN. 

LMKN merupakan lembaga yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta, bekerja sama dengan berbagai LMK seperti WAMI, KCI, dan lainnya. Dengan izin ini, pelaku usaha dapat menggunakan lagu secara legal tanpa melanggar hak cipta.

Prosesnya cukup sederhana. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan lisensi dan membayar royalti kepada LMKN sesuai dengan kategori usahanya dan jenis pemanfaatan musik yang dilakukan. 

Besaran tarif royalti biasanya didasarkan pada jenis tempat usaha (seperti restoran, hotel, atau toko), luas area, serta perkiraan jumlah pengunjung. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku usaha akan memperoleh surat izin penggunaan lagu dan/atau musik untuk keperluan komersial.

Sebagai bentuk dukungan terhadap sektor usaha kecil, undang-undang memberikan pengecualian bagi usaha mikro. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) PP 56/2021, usaha mikro tidak diwajibkan membayar royalti selama pemanfaatan lagu atau musik tetap berada dalam lingkup usahanya dan tidak merugikan kepentingan wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta. 

Usaha mikro, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, adalah usaha yang memenuhi salah satu dari dua kriteria, yaitu memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki omzet penjualan tahunan tidak melebihi Rp300 juta.

Meski demikian, pelaku usaha mikro tetap perlu memastikan bahwa klasifikasinya sesuai dengan ketentuan usaha mikro yang berlaku.

Hati-hati, memutar lagu di tempat usaha tanpa izin bisa menimbulkan masalah hukum! 

Pastikan usaha Anda telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Konsultasikan kebutuhan izin penggunaan musik Anda bersama tim kami di Prolegal Indonesia. 

Klik tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in