Nadin Amizah Protes Judul Film Mirip Lagu “Bertaut”, Apakah Bisa Digugat Secara Hukum?

Nadin Amizah Protes Judul Film Mirip Lagu “Bertaut”, Apakah Bisa Digugat Secara Hukum?

Nadin Amizah Protes Judul Film Mirip Lagu “Bertaut”, Apakah Bisa Digugat Secara Hukum?

“Berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta, setiap orang yang ingin memanfaatkan hak ekonomi atas suatu ciptaan, seperti menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi, mendistribusikan, hingga mengumumkan atau mengkomunikasikan karya, wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.”

Penyanyi Nadin Amizah protes judul film atas penggunaan kata “Bertaut” sebagai bagian dari judul film Bertaut Rindu. 

Menurutnya, penggunaan kata tersebut terlalu menyerupai judul lagunya yang berjudul Bertaut, apalagi sebelumnya pihak rumah produksi sempat mengajukan permohonan izin namun sudah ia tolak.

Film produksi SinemArt ini dijadwalkan rilis pada tahun 2025. Nadin juga menyoroti bahwa lagu tema dan tagline film tersebut terasa cukup mirip dengan lirik dalam lagunya.

Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah penggunaan kata atau nuansa yang mirip tanpa izin bisa digugat secara hukum? Bagaimana perlindungan hak cipta dalam kasus seperti ini menurut aturan yang berlaku di Indonesia?

Baca juga: Memutar Lagu di Tempat Usaha Lewat Platform Streaming Berbayar, Legal atau Melanggar?

Kronologi Nadin Amizah Protes Judul Film “Bertaut Rindu” 

Polemik ini mencuat setelah Nadin Amizah mengunggah Instagram Story yang berisi tangkapan layar percakapannya dengan tim produksi film Bertaut Rindu. 

Dalam unggahan tersebut, Nadin membagikan isi komunikasi di mana pihak produksi menyampaikan niat untuk menggunakan lagu Bertaut sebagai bagian dari proyek film yang sedang mereka rencanakan. 

Namun, Nadin secara tegas menolak permintaan tersebut dan meminta agar keputusannya disampaikan kembali secara jelas kepada pihak terkait.

Dua bulan setelah penolakan itu, Nadin mengaku terkejut saat mengetahui bahwa rumah produksi SinemArt tetap akan merilis film dengan judul Bertaut Rindu, yang dinilainya terlalu mirip dengan judul lagunya. 

Ia pun mengirimkan teguran kepada pihak produksi. Dalam responnya, pihak SinemArt menyatakan tidak ingin memperbesar persoalan. 

Namun, Nadin kembali menyampaikan kekecewaannya setelah film Bertaut Rindu diumumkan secara resmi dengan judul lengkap Bertaut Rindu: Semua Impian Berhak Dirayakan. 

Ia menilai judul dan tagline tersebut terlalu dekat dengan karya-karyanya, khususnya lagu Bertaut yang dirilis pada 2020 dan dikenal sebagai salah satu lagu paling personal dalam album Selamat Ulang Tahun. 

Sementara itu, frasa “Semua Impian Berhak Dirayakan” dinilai serupa dengan judul dan lirik lagu Semua Aku Dirayakan, yang dirilis Nadin pada 2023 dan sempat viral di berbagai media sosial. 

Kesamaan ini menimbulkan kesan bahwa film tersebut mengambil inspirasi dari karya Nadin tanpa adanya izin atau kolaborasi resmi.

Dalam unggahan lanjutan di Instagram Story, Nadin membagikan isi percakapan WhatsApp dengan ibunya, yang memperlihatkan bahwa film tersebut berkaitan dengan permintaan awal dari tim produksi yang sempat ingin menggunakan frasa “seperti detak jantung yang bertaut.” 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa pihak produksi tetap melanjutkan proyek dengan pendekatan yang serupa meskipun sudah ditolak. 

Nadin juga menyuarakan kekesalannya terhadap praktik penggunaan elemen lagu populer sebagai strategi promosi film, yang menurutnya mengabaikan kedalaman makna dan nilai personal dalam sebuah karya seni. 

Ia menilai praktik semacam ini sebagai bentuk komersialisasi berlebihan yang bertentangan dengan prinsip idealisme seniman.

Meski menyadari bahwa kata “bertaut” maupun frasa “semua dirayakan” bukanlah ciptaan eksklusif dan berasal dari kosakata umum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 

Nadin menekankan pentingnya etika dalam menghargai karya kreatif. Ia tidak mengklaim hak cipta atas kata-kata tersebut, namun menilai bahwa penggunaan tanpa mempertimbangkan konteks orisinal dan emosional tetap mencerminkan kurangnya penghargaan. 

Menurutnya, sekalipun tanpa dasar hukum, sikap saling menghormati tetap menjadi nilai penting dalam dunia kreatif.

Baca juga: Ketentuan Hak Cipta dari Kasus Lagu Nadin Amizah yang Di-remix Tanpa Izin

Apakah Judul Lagu atau Lirik Bisa Dilindungi Hak Cipta?

Secara umum, hukum hak cipta di Indonesia mengatur bahwa ciptaan dalam bidang seni dan sastra, termasuk lagu dan lirik, dilindungi sebagai karya intelektual. 

Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang menyebutkan bahwa lagu dan/atau musik, dengan atau tanpa teks, termasuk sebagai objek perlindungan hak cipta. 

Lebih lanjut, penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa frasa “lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks” diartikan sebagai ciptaan musik yang bersifat utuh, baik berupa melodi saja, lirik saja, maupun kombinasi keduanya.

Artinya, baik lirik maupun musik (atau keduanya secara bersama-sama) dianggap sebagai bentuk ekspresi orisinal yang dapat berdiri sendiri dan mendapatkan perlindungan hak cipta secara penuh. 

Selama unsur tersebut merupakan hasil ciptaan yang memenuhi unsur orisinalitas dan dituangkan dalam bentuk nyata, maka hak eksklusif akan melekat pada penciptanya.

Oleh karena itu, penggunaan sebagian atau seluruh bagian dari lagu, baik berupa potongan lirik, melodi, maupun kesamaan tema yang substansial, dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak.

Namun demikian, judul lagu, terutama jika hanya berupa satu atau dua kata, biasanya tidak dianggap cukup “original” untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. 

Hal ini karena kata atau frasa pendek sering kali dianggap sebagai ungkapan umum yang tidak memenuhi syarat orisinalitas. 

Dalam kasus “bertaut”, misalnya, kata tersebut berasal dari KBBI dan merupakan istilah umum yang tidak secara otomatis menjadi hak eksklusif penciptanya, kecuali telah didaftarkan sebagai merek dagang (trademark).

Sementara itu, lirik lagu bisa mendapatkan perlindungan penuh apabila terbukti merupakan ekspresi orisinal pencipta. 

Penggunaan sebagian atau seluruh lirik lagu tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, terlebih jika digunakan untuk kepentingan komersial seperti film, iklan, atau media lain. 

Selain itu, aransemen musik dan melodi juga termasuk dalam perlindungan hukum, sehingga pencipta lagu memiliki hak untuk melarang penggunaan atau adaptasi yang dianggap melanggar.

Baca juga: Belajar dari Kasus Lesti Kejora, Pentingnya Izin dalam Menggunakan Lagu Ciptaan Orang Lain

Jadi, Sekedar Mirip atau Pelanggaran?

Kasus yang dialami Nadin Amizah memperlihatkan adanya ruang abu-abu dalam penerapan hukum hak cipta, khususnya ketika harus membedakan antara bentuk inspirasi dan pelanggaran. 

Tidak semua kemiripan tema, gaya, atau ekspresi artistik dapat secara langsung dianggap melanggar hukum. 

Namun, dalam konteks etika dan penghargaan terhadap karya kreatif, kemiripan yang signifikan tetap dapat menimbulkan pertanyaan. 

Berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta, setiap orang yang ingin memanfaatkan hak ekonomi atas suatu ciptaan, seperti menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi, mendistribusikan, hingga mengumumkan atau mengkomunikasikan karya, wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. 

Ketentuan ini menjadi dasar bahwa setiap bentuk penggunaan karya orang lain, apalagi untuk tujuan komersial, tidak dapat dilakukan secara bebas.

Namun, permasalahan menjadi kompleks ketika yang dipersoalkan bukanlah pengambilan langsung atas lirik atau melodi, tetapi kemiripan dalam konsep, judul, atau tagline. 

Dalam kasus ini, Nadin menilai bahwa judul film Bertaut Rindu: Semua Impian Berhak Dirayakan terlalu dekat dengan lagu-lagunya, yaitu Bertaut dan Semua Aku Dirayakan, yang memiliki makna personal dan dikenal luas oleh publik. 

Penggunaan kata umum seperti “bertaut” memang tidak otomatis dilindungi sebagai hak cipta, karena tidak semua kata bisa dianggap sebagai karya cipta.

Namun jika kemiripan tersebut mengarah pada kesan bahwa unsur-unsur dalam film sengaja dikaitkan dengan karya Nadin demi kepentingan promosi, maka permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele.

Di sisi lain, penting juga memahami perbedaan antara hak cipta dan merek dagang. Jika hak cipta muncul secara otomatis sejak suatu karya diciptakan, maka merek di Indonesia menganut sistem first to file, yaitu siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek, dialah yang berhak secara hukum. 

Namun, tidak semua nama bisa didaftarkan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) menyebut bahwa merek tidak dapat didaftarkan jika menggunakan nama umum atau lambang milik publik. 

Penggunaan kata-kata generik sebagai merek bisa menimbulkan ketidakadilan karena memberikan hak eksklusif atas sesuatu yang seharusnya dapat digunakan bersama. 

Oleh karena itu, meskipun kata “bertaut” adalah kata umum, jika dikombinasikan dengan unsur lain yang serupa dengan karya yang sudah ada, tetap dapat memunculkan konflik, baik secara hukum maupun secara etika.

Dengan mempertimbangkan prinsip substansial similarity, yakni prinsip yang menilai apakah suatu karya memiliki tingkat kemiripan yang cukup signifikan dengan karya lain hingga dapat menimbulkan kesan bahwa karya tersebut mengambil bagian penting dari karya sebelumnya, maka kemiripan tidak harus bersifat identik untuk dianggap melanggar. 

Namun karena dalam kasus ini tidak terdapat pengambilan langsung atas bagian lagu seperti lirik atau melodi, kemungkinan besar secara hukum formal tidak terpenuhi unsur pelanggaran hak cipta secara tegas. 

Meski demikian, dari sisi etika dan penghargaan terhadap karya seni yang bersifat personal, langkah pihak produksi film tetap dapat dinilai tidak sensitif. 

Hal ini menjadi pengingat bahwa dalam industri kreatif, kepatuhan terhadap hukum harus dibarengi dengan sikap saling menghargai antar kreator.

Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda sekarang, mulai dari pendaftaran hak cipta hingga merek usaha, bersama Prolegal Indonesia yang siap membantu dari awal hingga tuntas.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in