Belajar dari Kasus Lesti Kejora, Pentingnya Izin dalam Menggunakan Lagu Ciptaan Orang Lain

Kasus Lesti Kejora

Belajar dari Kasus Lesti Kejora, Pentingnya Izin dalam Menggunakan Lagu Ciptaan Orang Lain

“Kasus Lesti Kejora mengingatkan Pasal 113 UU 28/2014, pelanggaran hak cipta lagu dengan menggunakan tanpa izin untuk tujuan komersial dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.”

Lesti Kejora, penyanyi jebolan ajang Dangdut Academy, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga membawakan dan mengunggah lagu milik pencipta berinisial YD ke berbagai platform digital tanpa izin.

Pihak pelapor mengaku dirugikan karena lagu yang memiliki hak cipta itu digunakan secara komersial tanpa persetujuan atau perjanjian resmi. 

Pada dasarnya Undang-Undang Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ciptaan orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. 

Dalam konteks lagu, penggunaan tanpa izin termasuk dalam bentuk penggandaan, distribusi, hingga komunikasi publik seperti mengunggah ke platform digital.

Lantas, bagaimana ketentuan hukum terkait penggunaan lagu ciptaan orang lain? Apakah semua bentuk cover lagu wajib memperoleh izin? Dan apa saja sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar? Simak pembahasannya berikut ini.

Baca juga: Viral Merekam Film di Bioskop, Bagaimana Pengaturan Hak Ciptanya?

Kasus Lesti Kejora: Dilaporkan karena Cover Lagu Tanpa Izin

Dugaan pelanggaran hak cipta oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora dikonfirmasi dan diungkap oleh polisi pada Selasa (20/5/2025). 

Dikutip dari CNN Indonesia, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa Lesti dilaporkan karena diduga membawakan ulang dan mengunggah lagu-lagu ciptaan YD ke platform digital seperti YouTube sejak tahun 2018 tanpa izin dari pemilik hak cipta.

Lagu-lagu yang dibawakan ulang tersebut antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, dan Buaya Buntung. 

YD alias Yoni Dores mengklaim memiliki hak atas lagu-lagu tersebut berdasarkan surat pernyataan dari publisher PT ASKM. 

Ia juga menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen resmi dan rekaman lagu yang digunakan tanpa sepengetahuannya. 

Atas perbuatannya, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Meski demikian, Yoni menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melarang siapapun untuk menyanyikan lagu ciptaannya, termasuk Lesti, selama penggunaan lagu tidak bersifat komersial tanpa kontribusi kepada pencipta. 

Ia juga menyoroti banyaknya akun YouTube yang terus mengunggah cover lagu-lagunya secara tidak sah dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Hingga kini, Lesti Kejora maupun perwakilan hukumnya belum memberikan pernyataan resmi. 

Pihak pelapor mengaku telah mencoba menghubungi dan bahkan mendatangi rumah Lesti sebanyak tiga kali, namun belum berhasil menjalin komunikasi.

Kuasa hukum Yoni berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme perlindungan hak cipta lagu di Indonesia, khususnya dalam penggunaan karya di era digital.

Baca juga: Diduga Langgar Hak Cipta Agnez Mo Dituntut 1,5 Miliar, Ini Penjelasannya!

Aturan Penggunaan Lagu Ciptaan Orang Lain Secara Hukum

Di Indonesia, lagu sebagai karya cipta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Hak cipta ini mencakup hak ekonomi dan hak moral yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta. 

Dengan hak eksklusif tersebut, pencipta atau pemegang hak cipta berwenang mengatur bagaimana lagu tersebut dapat digunakan, baik dalam bentuk rekaman, pertunjukan, maupun distribusi. Oleh karena itu, setiap penggunaan lagu yang bukan milik sendiri harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

Hak ekonomi memberikan hak kepada pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Pemanfaatan ini meliputi penerbitan, penggandaan, pengadaptasian, distribusi, pertunjukan, serta komunikasi lagu. 

Sebelum menggunakan lagu, terutama untuk tujuan komersial seperti cover, iklan, atau distribusi digital, wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Walaupun cover lagu sering dianggap sebagai bentuk apresiasi atau ekspresi kreativitas, secara hukum penggunaan lagu tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta. 

Pasal 9 UU 28/2014 menegaskan bahwa setiap penggunaan karya cipta, khususnya untuk kepentingan komersial, harus mendapat persetujuan dari pemilik hak cipta. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana yang serius. Sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU 28/2014, pelanggaran hak cipta lagu dengan menggunakan tanpa izin untuk tujuan komersial dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar. 

Oleh sebab itu, penting bagi setiap pengguna lagu untuk selalu mengurus izin resmi guna menghormati hak pencipta serta menghindari risiko hukum.

Baca juga: Penggunaan AI Semakin Marak, Bagaimana Hak Cipta AI?

Ini Tips Aman Ketika Ingin Gunakan Lagu

Memang di era digital seperti sekarang, kemudahan akses lagu sering membuat orang lupa akan pentingnya izin penggunaan. Untuk menghindari masalah hukum, penting sekali memastikan izin sudah didapatkan sebelum menggunakan lagu, terutama untuk keperluan komersial seperti cover, iklan, atau konten digital.

Setiap jenis penggunaan lagu membutuhkan izin yang spesifik, mulai dari pertunjukan langsung hingga distribusi digital dan monetisasi.  Beberapa platform digital menyediakan fitur otomatis, seperti Content ID di YouTube, yang membantu pemilik hak cipta mengelola karya mereka. 

Melalui fitur ini, pemilik hak cipta dapat mengklaim pendapatan iklan atau memblokir video yang menggunakan lagunya tanpa izin.Hak cipta tidak hanya melindungi aspek hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu. 

Dengan mematuhi aturan perizinan, pengguna lagu berkontribusi menjaga keberlangsungan industri musik yang adil dan sehat. Proses perizinan juga menunjukkan penghormatan terhadap kerja keras dan kreativitas para pencipta.

Jika ada keraguan tentang proses perizinan, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau pihak berwenang. 

Prolegal Indonesia bisa membantu menjawab keraguan tersebut agar terhindar dari risiko pelanggaran hukum.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in