Diduga Langgar Hak Cipta Agnez Mo Dituntut 1,5 Miliar, Ini Penjelasannya!

Diduga Langgar Hak Cipta Agnez Mo Dituntut 1,5 Miliar, Ini Penjelasannya!

Diduga Langgar Hak Cipta Agnez Mo Dituntut 1,5 Miliar, Ini Penjelasannya!

“Setiap individu yang ingin melaksanakan hak ekonomi tersebut wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, agar tidak langgar ketentuan hak cipta“

Penyanyi Agnes Monica, atau “Agnez Mo”, baru-baru ini menghadapi tuduhan pelanggaran hak cipta karena membawakan beberapa lagu tanpa izin. 

Lagu ciptaan Ari Bias ini dinyanyikan Agnez Mo di sebuah acara dari Holywings Group, yang membuat Ari Bias melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo ke polisi. 

Dalam laporannya, Ari Bias meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dari Agnez, angka yang dihitung berdasarkan tiga kali penampilan Agnez Mo membawakan lagu miliknya pada konser live.

Dalam pernyataannya kepada CNN Indonesia (20/06/24), Ari menyebut memberlakukan “direct licence” tidak hanya kepada Agnez Mo, tetapi juga kepada penyanyi lainnya.

Lantas, apa yang disebut sebagai “direct licence”, dan bagaimana ketentuan hak cipta dalam hal ini? Berikut informasi lengkapnya.

Baca juga: Ketentuan Hak Cipta dari Kasus Lagu Nadin Amizah yang Di-remix Tanpa Izin

Langgar Hak Cipta, Bagaimana Kronologinya?

Dilansir dari CNN Indonesia (20/06/24), Konflik antara Agnez Mo dan Ari Bias bermula pada Desember 2023 ketika Ari melarang Agnez Mo membawakan sejumlah lagunya tanpa izin. Larangan ini diberlakukan setelah Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja” di tiga klub milik Holywings Group pada Mei 2023 tanpa izin. 

Ari, yang merupakan komposer dari beberapa lagu untuk Agnez Mo seperti “Bilang Saja,” “Bukan Milikmu Lagi,” dan “Ku Di Sini,” mengkritik manajemen Agnez Mo karena dinilai tidak kooperatif dalam pembahasan royalti, berbeda dengan manajemen penyanyi lainnya.

Pada Mei 2024, Ari mengirimkan somasi terbuka setelah somasi tertutup tidak mendapat tanggapan dari Agnez Mo dan Holywings Group. 

Kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa somasi terbuka tersebut dikeluarkan karena dugaan pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, yang dihitung dari tiga penampilan Agnez Mo menggunakan lagunya.

Masih berdasarkan sumber yang sama, setelah somasi terbuka tidak direspons, pada 19 Juni 2024, Ari melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri. Ari menyatakan bahwa komposer tidak menerima royalti dari lagu-lagu yang dibawakan dalam konser tanpa izin dan menerapkan sistem “direct licensing.”

Baca juga: Lisensi Hak Cipta Film Siksa Kubur Dikabarkan Gratis, Bagaimana Ketentuannya?

Apa itu Direct Licence?

Lisensi pada dasarnya merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk menggunakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait, dengan syarat-syarat tertentu.

Sementara itu, direct license merupakan sistem di mana pencipta karya dapat langsung melakukan lisensi dan pembayaran royalti dengan pengguna karyanya tanpa melibatkan lembaga manajemen kolektif.

Sistem ini memungkinkan pencipta untuk mengatur hak-hak ekonomi mereka secara langsung dengan pihak yang menggunakan karya ciptanya tanpa adanya perantara. Namun, sistem direct license telah menjadi subjek polemik karena dianggap tidak sesuai dengan UU Hak Cipta. 

Sebagaimana dilaporkan oleh kompas.com (06/03/24), Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menegaskan penolakannya terhadap sistem ini. 

Direct licence bertentangan dengan Pasal 87 UU Hak Cipta yang mengatur pengelolaan hak ekonomi secara kolektif oleh lembaga manajemen kolektif seperti LMKN. 

Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Lisensi Merek

Hak Ekonomi dalam Hak Cipta Lagu

Lagu dan/atau musik, baik dengan atau tanpa teks, merupakan karya intelektual yang dilindungi oleh hukum sebagai bagian dari Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Hak Cipta. 

Hak Cipta memberikan perlindungan eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan dan pemanfaatan karya musik mereka. Pada dasarnya, hak Cipta terdiri dari 2 (dua) aspek utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi. 

Hak moral mencakup hak-hak yang melekat pada diri pencipta secara tidak terpisahkan, seperti hak untuk diakui sebagai pencipta, untuk mempertahankan integritas karya, dan untuk mengendalikan penggunaan nama atau aliasnya. 

Sementara itu, hak ekonomi memberikan pencipta atau pemegang hak cipta hak eksklusif untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya cipta mereka. Hak-hak ini mencakup menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi, mendistribusikan, melakukan pertunjukan, dan menyewakan karya cipta (Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta).

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap individu yang ingin melaksanakan hak ekonomi tersebut wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Dalam kasus Agnez Mo, Ari Bias melaporkan tuduhan pelanggaran karena Agnez Mo melakukan pertunjukan lagu tanpa izin darinya, sebagai pencipta lagu dan pemegang hak ekonomi atas hak cipta tersebut.

Baca juga: Jingle Ditiru Orang Lain, Pelanggaran Hak Cipta Atau Merek?

Pembayaran Royalti atas Lisensi Hak Cipta Lagu

Lisensi dan royalti sangat erat terkait dengan hak cipta atas lagu. Hak cipta memberikan pencipta atau pemegang hak cipta hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan komersial lagu mereka. 

Royalti merupakan imbalan finansial yang harus dibayar kepada pencipta atau pemilik hak cipta atas pemanfaatan lagu tersebut. Imbalan ini mencerminkan nilai ekonomi dari hak yang diberikan melalui lisensi. 

Terkait hal ini hadir Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang merupakan badan hukum yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonomi mereka. 

Menurut Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta, untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap pencipta atau pemegang hak cipta harus menjadi anggota LMK agar dapat memperoleh imbalan yang wajar dari penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam layanan publik yang bersifat komersial. 

Pengguna hak cipta wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui LMK, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 

Adapun, pemanfaatan ciptaan atau produk hak terkait secara komersial oleh pengguna tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum jika dilakukan sesuai dengan perjanjian dengan LMK (Pasal 87 Ayat (4) UU Hak Cipta).

Butuh konsultasi mengenai pengelolaan kekayaan intelektual bisnis Anda? Serahkan saja kepada Prolegal. 

Kami siap membantu Anda menangani semua kebutuhan legal, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual untuk bisnis Anda. Hubungi kami melalui link di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment