Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Akibat Tidak Membayar Royalti

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Akibat Tidak Membayar Royalti

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Akibat Tidak Membayar Royalti

“Peraturan ini mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan lagu secara komersial, serta mengatur mekanisme pelaporan melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang dikelola LMKN.”

Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ira merupakan Direktur PT Mitra Bali Sukses, perusahaan yang mengelola gerai Mie Gacoan di Bali.

Dikutip dari Kompas (21/7/25), penetapan status tersangka dilakukan karena Ira diduga tidak membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di outlet Mie Gacoan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa telah ditemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya penggunaan karya musik secara komersial tanpa izin atau tanpa pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sah.

Dalam ketentuannya, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial, seperti di restoran, kafe, atau tempat hiburan, memang wajib memperoleh izin dan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak terkait. 

Lantas, seperti apa pengaturannya dan sejauh mana tanggung jawab seorang direktur dalam kasus ini? Simak pembahasan lengkapnya!

Baca juga: Memutar Lagu Artis di Kafe? Jangan Lupa Bayar Royalti!

Kronologi Mie Gacoan Tidak Bayar Royalti, Hingga Direktur Jadi Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihak kepolisian pada Agustus 2024 terkait dugaan penggunaan lagu tanpa izin di outlet Mie Gacoan. 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Bali melalui proses penyelidikan. Setelah ditemukan cukup bukti, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Januari 2025, berdasarkan laporan resmi dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

LMK SELMI melaporkan bahwa outlet-outlet Mie Gacoan di Bali telah memutar lagu atau musik secara komersial tanpa membayar royalti kepada pemilik hak cipta. 

Padahal, musik diputar secara rutin di outlet untuk menarik pengunjung dan meningkatkan pengalaman pelanggan, baik saat mengantri maupun makan di tempat. 

Outlet tersebut tersebar di sejumlah titik strategis di Bali seperti Pakerisan, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran, dengan jumlah kursi mencapai ratusan dan operasional yang bahkan berlangsung hingga 24 jam.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa tanggung jawab hukum atas pelanggaran ini berada pada Direktur perusahaan, karena Ira berperan dalam pengelolaan operasional bisnis secara menyeluruh. 

Atas dasar itu, Ira resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran hak cipta.

Baca juga: Melekat Sejak Karya Diciptakan, Lalu Mengapa Tetap Perlu Pencatatan Hak Cipta?

Kewajiban Pembayaran Royalti Sesuai UU Hak Cipta

Kasus Mie Gacoan tidak membayar royalti mengingatkan penggunaan lagu atau musik di ruang publik untuk tujuan komersial, seperti di restoran, kafe, hotel, atau tempat hiburan lainnya, wajib disertai izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. 

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang menyatakan bahwa penggunaan karya cipta tanpa izin termasuk pelanggaran hak cipta. Izin tersebut umumnya diberikan melalui perjanjian lisensi dan disertai kewajiban pembayaran royalti. 

Untuk memfasilitasi hal ini, pelaku usaha dapat mengajukan lisensi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN, yang berwenang mengelola, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak.

Kewajiban pembayaran royalti juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). 

Peraturan ini mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan lagu secara komersial, serta mengatur mekanisme pelaporan melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang dikelola LMKN.

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dan/atau perdata. UU Hak Cipta mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar bagi pihak yang menggunakan karya tanpa izin. 

Selain itu, pencipta atau pemegang hak cipta berhak menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata. 

Dalam kasus Mie Gacoan, pihak kepolisian mengungkap bahwa nilai kerugian akibat tidak dibayarkannya royalti dihitung berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Musik dan Lagu untuk Kategori Restoran (Kepmenkumham HKI.2.OT.03.01-02/2016).

Mengacu pada keputusan tersebut, besaran tarif royalti ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di setiap outlet, dikalikan dengan tarif Rp120.000 per tahun. 

Dengan rumus ini, total kerugian yang ditaksir akibat penggunaan lagu tanpa izin di seluruh outlet Mie Gacoan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Ketentuan Hak Cipta dari Kasus Lagu Nadin Amizah yang Di-remix Tanpa Izin

Tanggung Jawab Seorang Direktur Dalam Kasus Pidana

Dalam kasus Mie Gacoan, yang menarik perhatian adalah ditetapkannya anggota direksi sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab hukum tidak selalu berhenti pada badan usaha sebagai entitas, tetapi dapat melekat secara pribadi kepada direksi. 

Khususnya apabila yang bersangkutan mengetahui adanya pelanggaran dan gagal mengambil langkah untuk mencegah atau menghentikannya.

Direktur memiliki peran sentral dalam memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai hukum. Ia tidak hanya bertindak sebagai pengelola harian, tetapi juga menjadi perwakilan perseroan dalam urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa direksi wajib menjalankan tugas dengan integritas, kehati-hatian, dan itikad baik, sebagai bagian dari tanggung jawab fidusia.

Pasal 97 ayat (2) UU PT menyebutkan bahwa direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan. Jika terjadi kerugian akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, anggota direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

Dalam situasi tertentu, tanggung jawab tersebut juga dapat meluas ke ranah pidana, seperti dalam kasus pelanggaran hak cipta yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Lebih lanjut, hukum membuka kemungkinan penerapan prinsip piercing the corporate veil apabila direktur terbukti menggunakan kedudukan dalam perusahaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, di luar kewenangannya atau demi kepentingan pribadi. 

Dalam kasus Mie Gacoan, direktur perusahaan terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar atas dugaan penggunaan karya tanpa izin. 

Tanggung jawab tersebut bersifat pribadi dan menunjukkan bahwa perlindungan hukum badan usaha tidak bersifat mutlak ketika direksi secara aktif atau pasif terlibat dalam pelanggaran.

Hindari kerugian usaha akibat pelanggaran hukum dengan memastikan seluruh perizinan, termasuk hak cipta, telah diurus dengan benar. 

Prolegal Indonesia hadir sebagai solusi terpercaya untuk membantu Anda mengurus legalitas usaha secara cepat, aman, dan sesuai regulasi.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in