“Platform digital korporasi Anda terancam diblokir? Pahami aturan dan syarat daftar SIUPMSE berdasarkan Permendag 19/2026 untuk mengamankan operasional komersial.”
Transaksi online di Indonesia tidak lagi sekadar soal produk laris dan traffic tinggi. Sejak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 19/2026) berlaku, legalitas menjadi syarat mutlak sebelum sebuah toko online boleh bertransaksi.
Setiap Pelaku Usaha yang menjalankan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE). Ketentuan ini berlaku baik untuk marketplace, online travel agent, ride hailing, maupun toko daring dengan situs sendiri.
Bagi pelaku usaha yang masih menunda pengurusan izin ini, risikonya bukan sekadar teguran administratif. Toko yang masih ramai transaksi bisa tiba-tiba diblokir oleh platform, tanpa banyak ruang negosiasi begitu masa transisi berakhir.
Baca Juga: Kapan Izin TDPSE dan SIUPMSE Harus Dimiliki oleh Pelaku Usaha?
Apa Itu SIUPMSE dan Siapa yang Wajib Memilikinya?
Izin usaha PMSE atau SIUPMSE dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, sebagaimana diatur dalam Permendag 19/2026. Izin ini wajib dimiliki pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara online.
Cakupan model bisnis yang tunduk pada kewajiban ini cukup luas, meliputi retail online, lokapasar (marketplace), iklan baris online, pelantar (platform) pembanding harga, daily deals, social-commerce, ride hailing, dan online travel agent (Pasal 3 Permendag 19/2026).
Namun, tidak semua pihak dalam ekosistem PMSE wajib memiliki izin ini. Berdasarkan Pasal 7 Permendag 19/2026, kewajiban memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE melekat pada tiga pihak berikut:
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik dalam negeri maupun luar negeri;
- BUMN dan BUMD yang menjalankan kegiatan usaha di bidang PMSE; dan
- Pedagang dalam negeri yang memiliki sarana PMSE sendiri (membangun website atau aplikasi sendiri), karena dikategorikan sebagai PPMSE.
Sementara itu, Penyelenggara Sarana Perantara (Intermediary Services/PSP) dikecualikan dari kewajiban ini bila bukan pihak penerima manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi, atau tidak terlibat hubungan kontraktual antarpihak (Pasal 4 ayat (3) Permendag 19/2026).
Dokumen dan Syarat Daftar SIUPMSE di OSS
Sebelum mengajukan izin usaha PMSE, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha di sektor Perdagangan (Pasal 4 ayat (1) Permendag 19/2026). Pelaku usaha juga wajib memiliki Perizinan Berusaha di sektor lain, sesuai jenis barang atau jasa yang diperdagangkan.
Khusus Pedagang yang memperdagangkan Jasa, wajib pula memiliki sertifikat kompetensi dan/atau didukung tenaga teknis bersertifikat kompetensi sesuai bidangnya (Pasal 5 ayat (2) Permendag 19/2026).
Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang PMSE mensyaratkan pemenuhan minimal dua unsur (Pasal 4 ayat (5) Permendag 19/2026):
- NIB di sektor Perdagangan; dan
- Bukti pemenuhan standar Barang/Jasa yang diwajibkan.
Kedua unsur ini menjadi entry point penting. Sebab PPMSE yang menyediakan sarana bagi Pedagang wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang yang belum memenuhinya (Pasal 4 ayat (4) Permendag 19/2026). Secara rinci, dokumen dan data yang perlu disiapkan meliputi:
- Profil usaha, permodalan, NPWP, KBLI sesuai bidang PMSE yang benar-benar dijalankan, dan lokasi usaha untuk penerbitan NIB.
- Sertifikat Standar atau Izin, tergantung tingkat risiko KBLI yang terdaftar di sistem OSS.
Khusus Pedagang luar negeri (cross-border seller), ada syarat tambahan yang wajib disampaikan ke PPMSE dalam negeri (Pasal 6 ayat (1) Permendag 19/2026):
- identitas berupa nama dan alamat negara asal;
- izin usaha dari lembaga berwenang di negara asal, yang telah dilegalisasi otoritas kompeten (bagi negara peserta Konvensi Apostille) atau perwakilan RI di negara asal (bagi negara non-peserta);
- bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa; dan
- nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.
Seluruh bukti legalisasi tersebut harus dilengkapi sertifikat atau laporan hasil inspeksi dari lembaga survei independen di negara asal.
Pedagang luar negeri juga wajib menggunakan Bahasa Indonesia pada deskripsi produk serta mencantumkan informasi negara asal pengiriman barang. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, PPMSE dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang luar negeri tersebut (Pasal 6 ayat (5) Permendag 19/2026).
Baca Juga: SIUPMSE untuk PPMSE Asing, Perlukah dan Apa Risiko Jika Tidak Mengurusnya?
Sanksi Jika Tidak Mengurus SIUPMSE
Toko masih ramai transaksi, tiba-tiba akun dibekukan platform — itu risiko nyata bagi Pedagang yang mengabaikan tenggat legalisasi. Pedagang yang sudah berjualan sebelum Permendag 19/2026 berlaku diberi masa transisi 18 bulan (Pasal 74 Permendag 19/2026).
Di luar masa transisi tersebut, pelanggaran terhadap kewajiban memiliki Perizinan Berusaha dikenai sanksi secara berjenjang (Pasal 58 Permendag 19/2026):
- Peringatan tertulis, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender setiap kalinya;
- Jika tetap tidak dipatuhi, pelaku usaha dimasukkan dalam daftar hitam dan dikenai pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi berwenang, berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).
Pelaku usaha yang telanjur masuk daftar hitam atau kena blokir sementara tidak perlu berkecil hati, sebab masih terbuka opsi mengajukan permohonan pemulihan kepada Direktur Jenderal PKTN setelah memenuhi kewajiban yang dilanggar (Pasal 71 Permendag 19/2026).
Menunda pengurusan SIUPMSE bukan sekadar risiko administratif yang bisa disusulkan santai. Begitu masa transisi berakhir, kelalaian ini berpotensi menghentikan operasional toko online Anda secara langsung.
Cegah pembekuan platform digital komersial Anda akibat cacat administrasi! Percayakan audit kepatuhan, sinkronisasi KBLI, dan pemenuhan syarat daftar SIUPMSE korporasi Anda kepada spesialis hukum di Prolegal.id. Hubungi kami sekarang untuk memastikan operasional bisnis digital Anda legal dan terlindungi.
Author: Annisa Rendanianti
