Awas! Mangkir Setor LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut

Awas! Mangkir Setor LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut

“Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu instrumen pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha di Indonesia.”

Salah satu kewajiban pelaku usaha selaku penanam modal adalah membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Amanat tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Nomor 25 Tahun 2007) beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020).

Selanjutnya, dikutip dari laman resmi BKPM, penyampaian LKPM oleh pelaku usaha begitu penting karena dapat memberikan gambaran dari iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.

Selain itu, LKPM juga berguna bagi para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun pelaku usaha untuk mengetahui:

  1. Sektor usaha yang sedang berkembang
  2. Hambatan yang sedang dihadapi
  3. Kebijakan yang harus diterapkan untuk menunjang iklim berusaha di indonesia

Pengaturan mengenai LKPM secara khusus dapat dijumpai dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021).

Definisi dan golongan pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM

Menurut Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021, Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau yang biasa disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi, terutama bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar.

Namun, terdapat beberapa kategori pelaku usaha yang tidak wajib menyampaikan LKPM, di antaranya (Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021):

  1. Pelaku usaha mikro
  2. Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi

Kemudian, LKPM disampaikan oleh pelaku usaha untuk setiap tingkat risiko secara berkala, dengan ketentuan (Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021):

  1. Bagi pelaku usaha kecil: setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan
  2. Bagi pelaku usaha menengah dan besar: setiap 3 bulan dalam 1 tahun laporan (triwulan)

Penyampaian LKPM oleh pelaku usaha kecil

Periode penyampaian LKPM bagi pelaku usaha kecil dirinci sebagai berikut (Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021):

  1. Laporan semester I: disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
  2. Laporan semester II: disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya

Selanjutnya, ketentuan terkait kewajiban menyampaikan LKPM untuk pertama kali bagi pelaku usaha kecil meliputi (Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021):

  1. Bagi pelaku usaha yang perizinan berusaha berbasis risikonya diterbitkan pada rentang waktu 6 bulan pertama periode semester, maka:

LKPM pertama kali disampaikan pada periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko.

  1. Bagi pelaku usaha yang perizinan berusaha berbasis risikonya yang diterbitkan pada rentang bulan ke-7 periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan perizinan berusaha, maka:

LKPM pertama kali disampaikan pada periode semester berikutnya.

Penyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha kecil dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan format sesuai dengan Lampiran XIII Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021, yang secara umum memuat:

  1. Keterangan perusahaan
  2. Realisasi penanaman modal penanaman modal/usaha
  3. Penggunaan tenaga kerja
  4. Produksi/jasa dan pemasaran
  5. Permasalahan yang dihadapi perusahaan

Penyampaian LKPM oleh pelaku usaha menengah dan besar

Berbeda dengan LKPM bagi pelaku usaha kecil, penyampaian LKPM untuk usaha menengah dan besar masih terbagi menjadi dua tahapan.

Inilah tahapan yang wajib diisi kewajiban pelaku usaha menengah dan besar untukmengisi tahapan berikut (Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021):

  1. LKPM tahap konstruksi/persiapan: bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial
  2. LKPM tahap operasional dan/atau komersial: bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial

Kedua LKPM di atas berlaku ketentuan periode pelaporan sebagai berikut:

  1. Laporan triwulan I: disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan
  2. Laporan triwulan II: disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
  3. Laporan triwulan III: disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan
  4. Laporan triwulan IV: disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Pengajuan LKPM tahap konstruksi/persiapan

Sementara itu, data yang harus dilengkapi sebagai bentuk penyampaian LKPM bagi usaha menengah dan besar pada tahap konstruksi/persiapan, antara lain (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal, Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko):

  1. Data proyek (cukup diperiksa saja)
  2. Data realisasi penanaman modal
  3. Perubahan data nilai total akumulasi (apabila diperlukan)
  4. Data realisasi tenaga kerja
  5. Data permasalahan yang dihadapi pelaku usaha
  6. Data petugas penanggung jawab LKPM dari pelaku usaha
  7. Notifikasi Laporan Outward Investment (OI) (Khusus Pelaku Usaha PMDN)

Jika telah dipastikan lengkap dalam mengisi data-data yang diperlukan, maka pelaku usaha dapat mengirimnya melalui sistem OSS tersebut. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait pelaporan LKPM tahap konstruksi/persiapan.

Kemudian, jika hasil verifikasi menunjukkan catatan perbaikan dari verifikator, maka pelaku usaha wajib untuk memperbaikinya segera dan mengirim ulang data-data LKPM tahap konstruksi/persiapan.

Pengajuan LKPM tahap operasional dan/atau komersial

Data yang harus dilengkapi sebagai bentuk penyampaian LKPM bagi usaha menengah dan besar pada tahap operasional/komersial, antara lain (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal, Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko):

  1. Data proyek (cukup diperiksa saja)
  2. Data realisasi penanaman modal
  3. Data realisasi tenaga kerja
  4. Data permasalahan yang dihadapi pelaku usaha
  5. Data produksi/jasa pemasaran per tahun (untuk pelaporan triwulan IV)
  6. Data kewajiban perusahaan (untuk pelaporan triwulan IV)
  7. Data petugas penanggung jawab lkpm dari pelaku usaha dan menyetujui pernyataan pelaporan LKPM
  8. Notifikasi laporan outward investment (OI) (khusus pelaku usaha PMDN)

Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengirim data-data tersebut melalui sistem OSS. Kemudian, akan dilakukan verifikasi oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait pelaporan LKPM tahap operasional dan/atau komersial.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan catatan perbaikan dari verifikator, maka pelaku usaha wajib untuk memperbaikinya segera dan mengirim ulang data-data LKPM tahap operasional dan/atau komersial.

Sanksi

Teruntuk pelaku usaha yang tidak rutin atau mangkir untuk menyampaikan LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
  3. Pencabutan perizinan berusaha

Namun, penjatuhan sanksi tersebut disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha, mulai dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat.

Batas akhir LKPM periode semester I dan triwulan II jatuh pada 10 Juli ini. Masih kesulitan saat mengisi laporannya? Silakan konsultasi pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in