Awas, Tak Lapor LKPM, Pengusaha Dapat Disanksi!

Awas, Tak Lapor LKPM, Pengusaha Dapat Disanksi!

Awas, Tak Lapor LKPM, Pengusaha Dapat Disanksi!

“Ada sanksi yang menanti pelaku usaha jika tidak menyampaikan LKPM, lho! Sehingga penting sekali untuk pelaku usaha mengetahui kewajiban LKPM!”

Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Demikian ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021). Pasal 1 angka 20 Peraturan BKPM 5/2021 mendefinisikan LKPM sebagai, “Laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.”

Pasal 15 huruf b Peraturan BKPM 5/2021 menyatakan, LKPM wajib disampaikan kepada pihak-pihak berikut:

  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi dan kabupaten/kota;
  • Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan
  • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Adapun, Pasal 29 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021 mengatur hal-hal yang harus dimuat dalam suatu LKPM, yakni:

  • Realisasi penanaman modal;
  • Realisasi tenaga kerja;
  • Realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021, penyampaian LKPM ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha pada setiap tingkat risiko untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi melalui Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki beberapa bidang usaha maupun memiliki cabang usaha di sejumlah lokasi, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha maupun cabang usahanya.

Akan tetapi, terdapat beberapa pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian LKPM melalui OSS, yakni (Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021):

  • Pelaku usaha mikro; dan
  • Pelaku usaha dengan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.

Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan, dengan laporan semester I disampaikan maksimal tanggal 10 bulan Juli tahun yang sama dan laporan semester II maksimal tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya (Pasal 32 ayat (4) huruf a dan ayat (6) huruf a Peraturan BKPM 5/2021); dan
  • Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan atau triwulan, dengan laporan triwulan I disampaikan maksimal tanggal 10 bulan April, laporan triwulan II maksimal tanggal 10 bulan Juli, laporan triwulan III maksimal tanggal 10 bulan Oktober, dan laporan triwulan IV maksimal tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya (Pasal 32 ayat (4) huruf b dan ayat (7) huruf b Peraturan BKPM 5/2021).

LKPM yang wajib disampaikan pelaku usaha menengah dan besar terdiri atas:

  • LKPM tahap konstruksi/persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial; dan
  • LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial.

Pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM pertama kalinya dengan ketentuan (Pasal 33 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):

  • Bagi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 6 bulan pertama periode semester, penyampaian LKPM pertama kali wajib dilakukan pada periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; atau
  • Bagi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan ke-7 periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penyampaian LKPM pertama kali wajib dilakukan pada periode semester berikutnya.

Sementara, bagi pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali dengan ketentuan (Pasal 33 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021):

  • Bagi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 3 bulan pertama periode triwulan, penyampaian LKPM pertama kali wajib dilakukan pada periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; atau
  • Bagi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan ke-4 periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penyampaian LKPM pertama kali wajib dilakukan pada periode triwulan berikutnya.

Jika LKPM tidak disampaikan, terdapat sanksi yang menanti pelaku usaha. Menurut Pasal 46 ayat (1) huruf a Peraturan BKPM 5/2021, dalam hal pelaku usaha tidak memenuhi salah satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan BKPM 5/2021, termasuk kewajiban penyampaian LKPM, pelaku usaha dikenai sanksi oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021, sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif yang terdiri dari:

  • Peringatan tertulis;
  • Penghentian sementara kegiatan usaha;
  • Pencabutan perizinan berusaha (berupa pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB), pencabutan Sertifikat Standar, dan/atau pencabutan Izin); atau
  • Pencabutan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

Author: Aleyna Azzahra Badarudin

Posted in