Badan Usaha Yang Sesuai Bagi Kantor Pengacara

Badan-Usaha-Yang-Sesuai-Bagi-Kantor-Pengacara

Persekutuan Perdata adalah pilihan badan usaha yang tepat bagi anda Para Pengacara yang ingin melebarkan sayap dalam bisnisnya.

Hampir setiap sarjana  Hukum mempunyai cita-cita menjadi Pengacara. Pengacara mungkin menjadi momok yang cukup menakutkan bagi orang awam, padahal menjadi Pengacara adalah suatu Profesi yang cukup mulia dan menjanjikan. Namun kendalanya, apakah para Pengacara akan cepat berkembang apabila bergerak sendiri tanpa adanya kantor yang mengakomodir pekerjaan para Pengacara ? lalu bagaimana dengan Badan usaha yang sesuai bagi kantor Pengacara.

Dewasa ini Persekutuan Perdata menjadi pilihan favorit para pengacara dalam mendirikan badan usaha bagi kantornya. Mengapa demikian?

Dalam buku ke-3 KUHPerdata Pasal 1618 menyebutkan bahwa Persekutuan Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Lain halnya dengan Firma, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16 yang dimaksud dengan Perseroan Firma adalah suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha dibawah satu nama bersama.

Apa perbedaannya?

Banyak hal yang dapat membedakan dari 2 hal tersebut. Salah satunya dari segi tanggungjawab. Persekutuan Perdata dalam Pasal 1642 KUHPerdata menyebutkan “masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan para peserta lain jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya.

Sementara Firma, apabila firma tersebut mendapati kerugian maka resiko kerugiannya tidak terbatas. Artinya, jika terjadi kerugian dan harta firma tersebut tidak cukup untuk membayarkan kerugian, maka tanggungjawabnya hingga menggunakan harta pribadi setiap individunya.

Lebih benefit mana? Menurut kami tentunya persekutuan perdata..

Persekutuan perdata sebagaimana persekutuan pada umumnya merupakan permitraan yang cukup sederhana, misalkan dalam hal kekayaan. Dalam persekutuan perdata tidak ada ketentuan mengenai jumlah modal/kekayaan perusahaan seerti layaknya Perseroan Terbatas.

Dengan membentuk suatu persekutuan perdata, Pengacara dapat menjalin hubungan kerjasama dengan teman sekutu/partner untuk mengembangkan profesinya misalkan dalam hal mendapatkan pekerjaan yang diberikan oleh partner berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat dalam akta Pendirian Persekutuan Perdata.

Sekarang mungkin timbul dibenak anda, bagaimana cara mendirikan persekutuan perdata?

Mudah saja, Persekutuan Perdata minimal didirikan oleh 2 orang sebagai pendiri berdasarkan perjanjian yang dibukukan dalam Akta Pendirian Notaris dan didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.

Sebagai pengacara yang baik dan taat akan hukum, selain memiliki lisensi yang masih berlaku dan Angaran Dasar/ Akta Pendirian yang dibuat Notaris  jangan lupa untuk mengurus legalitas lainnya. Legalitas lainnya dimaksud adalah Domisili Usaha (SKDP) , dan NPWP Persekutuan Perdata.

Badan usaha yang sesuai merupakan investasi dan kunci dari kenyamanan anda menjalankan usaha kedepannya.

Cukup mudah bukan untuk mendirikan suatu persekutuan perdata? Atau masalahnya, anda tidak punya waktu untuk mengurusnya? Atau masih bingung dalam tahapannya? ProLegal SIAP membantu anda. Hubungi hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

SAP & AB

Posted in