Tips dan Trik Sebelum Mengambil Alih Saham Suatu PT

Tips-dan-Trik-Sebelum-Mengambil-Alih-Saham-Suatu-PT

Sebelum melakukan pengambil alihan saham pada suatu PT, Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambil alihan saham minimal pada 1 surat kabar”

Ketika sebuah perusahaan telah menjalankan kegiatan usahanya dan berjalan lancar atau mempunyai prospek yang baik, banyak orang atau badan hukum yang tertarik untuk melakukan membeli sebagian saham atau lebih, bahkan pengambilalihan perusahaan agar menjadi dapat mengulang dan menyempurnakan kesuksesan Perusahaan tersebut dalam berbisnis. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang apa dan bagaimana sih pengambil alihan / akusisi saham yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Akuisisi tidak hanya terbatas pada Perusahaan yang telah memiliki prospek yang baik saja tetapi perusahaan yang tidak memiliki jalan yang lancar dalam menjalankan kegiatan usahanya terkadang juga banyak yang berminat untuk melakukan pengambil alihan perusahaan agar menjadi perusahaan yang baik.

Akuisisi saham paling banyak yang diketahui oleh masyarakat dan yang paling banyak kita dengar. Menurut Pasal 1 angka 11 UUPT, akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut. Akuisisi saham ini diartikan bahwa orang atau perusahaan melakukan pembelian saham terhadap perusahaan lain yang mengakibatkan berubahnya pengendalian atas perusahaan dimaksud.

Pemegang saham mayoritas memiliki sebagian besar saham dan suara dalam RUPS sehingga mengendalikan perusahaan tersebut. Di dalam akuisisi ini tidak terjadi peleburan atau penggabungan perusahaan melainkan hanya mengambil alih kekuasan suatu perusahaan dengan cara menguasai sebagian besar saham perusahaan atau aset perusahaan oleh orang atau badan hukum lainnya.

Hal-hal yang perlu dilakukan dalam mengambil alih/ akuisisi saham pada suatu Perusahaan adalah sebagai berikut :

    1. Berkonsultasi dengan Konsultan anda agar dilakukan pemeriksaan dokumen dari segi hukum / due diligence;

Sebelum anda melakukan akuisisi sebaiknya memeriksa record aspek legalitas, dan perpajakan dari Perusahaan tersebut. jangan sampai maksud agar dapat untung malah jadi buntung.

    1. Memastikan Direksi Perusahaan tersebut telah membuat pengumuman agenda akuisisi pada Rapat Umum Pemegang Saham  di surat kabar;
    2. Memastikan Direksi mengadakan RUPS atau mengedarkan Sirkuler. pernyataan Pemegang Saham;

Apabila ingin melakukan pengambilalihan atau akuisisi maka Direksi sebelum melakukan pengambilalihan harus didasarkan atas keputusan RUPS yang sah

    1. Memastikan adanya perjanjian peralihan hak atas sama/ perjanjian jual beli saham yang akan diambil alih.

Perjanjian dimaksud bertujuan sebagai bukti beralihnya hak atas saham dari Pemegang Saham lama kepada Pemegang saham baru.

  1. Memiliki Akta Pernyataan Pemegang Saham yang dibuat Notaris dan SK Menteri Hukum dan HAM terkait akuisisi yang dilakukan.

 

Demikian sedikit informasi bagi pengusaha yang akan melakukan akuisisi perusahaan penting untuk mengetahui syarat-syarat dan ketentuan apa saja yang diperlukan apabila akan melakukan akuisisi.

Ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait hal diatas, silakan hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Nadhia Amania & Abrar Basyaib

Posted in