Baru! Berikut Ketentuan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 2023

Baru! Berikut Ketentuan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam 2023
Ilustrasi pengurusan izin usaha KSP. | Sumber foto: freepik.com

Baru! Berikut Ketentuan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 2023

“Per 16 Juni 2023, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait pelaksanaan izin usaha KSP.”

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang kegiatannya berupa usaha simpan pinjam dan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat mengelola keuangan.

Namun, belakangan ini isu KSP sedang ramai diperbincangkan akibat beberapa kasus. 

Dikutip dari media cnbcindonesia.com (21/2/2023), banyak kasus penggelapan dana nasabah yang melibatkan koperasi simpan pinjam.

Menurut data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), setidaknya terdapat 8 kasus KSP bermasalah yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp 26 triliun.

Lantaran hal tersebut, Kemenkop UKM pun menerbitkan surat edaran terkait kebijakan moratorium perizinan KSP. Artinya, penerbitan izin usaha KSP ditiadakan untuk sementara dalam jangka waktu tertentu.

Sebagaimana dilansir dari detik.com (17/2/2023), penerbitan kebijakan ini pertama kali dilakukan pada pertengahan November 2022 lalu. Kemudian, diperpanjang hingga bulan April 2023 sampai diterbitkannya aturan baru mengenai KSP.

Akhirnya, moratorium perizinan KSP dicabut pasca pemerintah melalui Kemenkop dan UKM mengesahkan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Permenkop UKM 8/2023).

Peraturan tersebut telah mencabut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Permenkop UKM 11/2018) dan perubahannya dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2019.

Dalam hal ini, KSP terdiri dari KSP Primer (didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang) dan KSP Sekunder (didirikan oleh dan beranggotakan KSP).

Lantas, bagaimana ketentuan terbaru terkait izin usaha KSP dan poin penting lainnya?

Baca juga: Resmi! Koperasi Kini Tidak Bisa Mengajukan Pailit Sendiri

Izin Usaha KSP

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) menetapkan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi (Pasal 6 Permenkop UKM 8/2023). 

Oleh karena itu, perizinan berusaha untuk KSP dengan risiko tinggi adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin yang diterbitkan oleh Menkop UKM (Pasal 6 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023).

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dulu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat untuk KSP, yaitu di antaranya: 

  1. KBLI 64141 Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer).
  2. KBLI 64142 Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer).
  3. KBLI 64143 Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder).
  4. KBLI 64144 Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (USP Koperasi Sekunder).

Baca juga: Apa Saja Jenis-jenis Koperasi di Indonesia?

  1. Jenis Izin Usaha KSP

Sementara itu, jenis izin usaha yang diterbitkan Menkop UKM terhadap KSP terdiri dari (Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 Permenkop UKM 8/2023):

    • Izin usaha KSP atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
    • Izin usaha Unit Simpan Pinjam (USP) atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi.
    • Izin Jaringan Pelayanan.
  1. Persyaratan Izin Usaha KSP

Adapun persyaratan untuk mengajukan permohonan izin usaha KSP adalah sebagai berikut (Pasal 8 Permenkop UKM 8/2023):

    • Bukti setoran Modal Usaha Awal pada koperasi berupa bukti penempatan modal pada rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum;
    • Bukti setoran Modal Tetap Unit Simpan Pinjam Koperasi berupa penempatan modal pada rekening tabungan pada bank umum;
    • Rencana Kerja selama 3 tahun;
    • Administrasi dan pembukuan;
    • Riwayat hidup pengurus dan pengawas;
    • Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk pengurus dan pengawas;
    • Surat komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana;  
    • Surat Penerima Manfaat (Beneficial Owner); 
    • Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola;
    • Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja;
    • Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML). 

Baca juga: Koperasi sebagai Wadah Kesejahteraan bagi anggotanya

Modal Usaha

Modal usaha KSP Primer diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Permenkop UKM 8/2023 yang merubah ketentuan dari Pasal 4 ayat (4) Permenkop UKM 11/2018, yaitu di antaranya:

  1. Paling sedikit Rp500 Juta untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota, pada peraturan sebelumnya  paling sedikit Rp15 juta.
  2. Paling sedikit Rp1 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, sebelumnya Rp75 juta.
  3. paling sedikit Rp2 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi sebelumnya Rp375 juta.

Sementara itu, ketentuan modal usaha KSP Sekunder diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023 yang merubah Pasal 4 ayat (5) Permenkop UKM 11/2018, yaitu meliputi:

  1. Paling sedikit Rp750 Juta untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota, sebelumnya Rp50 Juta.
  2. Paling sedikit Rp1,5 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, sebelumnya Rp150 Juta.
  3. Paling sedikit Rp3 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi, sebelumnya Rp500 Juta.

Baca juga: Pemilik Koperasi Ketar-Ketir Akibat Tidak Bisa Migrasi ke OSS RBA? Yuk Simak Penjelasannya Agar Tidak Salah Langkah!

Jaringan Pelayanan Usaha

Jaringan perizinan berusaha untuk jaringan pelayanan usaha KSP juga semakin diperjelas, yaitu di antaranya:

  1. Kantor Cabang (Pasal 9 Permenkop UKM 8/2023)
    • Izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling singkat 2 tahun.
    • Laporan keuangan tahunan koperasi dalam 2 tahun terakhir
    • Modal kerja paling sedikit Rp2,5 miliar.
    • Anggota paling sedikit 100 orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanan Kantor Cabang.
  2. Cabang Pembantu (Pasal 10 Permenkop UKM 8/2023)
    • Izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling singkat 2 tahun.
    • Laporan keuangan tahunan koperasi dalam 2 tahun terakhir.
    • Modal kerja paling sedikit Rp2 miliar.
    • Anggota paling sedikit 50 orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu.
  3. Kantor Kas (Pasal 11 Permenkop UKM 8/2023)
    • Izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling singkat 2  tahun.
    • Laporan keuangan tahunan koperasi dalam 2 tahun terakhir
    • Modal kerja paling sedikit Rp1,5 miliar
    • Anggota paling sedikit 25 orang di daerah yang akan dibuka jaringan Pelayanan Kantor Kas tertentu.

Sebagai catatan, persyaratan sebagaimana ditulis di atas diambil dari hal-hal yang penting saja.

Jika ingin melihat selengkapnya, maka dapat melihat ketentuan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Permenkop UKM 8/2023.

Baca juga: 10 Pola Kemitraan untuk Pengembangan UMKM

Layanan Keuangan Digital

Pada peraturan terbaru ini juga mengatur tentang layanan keuangan digital.

Tepatnya pada Pasal 46 Permenkop UKM 8/2023, disebutkan bahwa KSP dapat melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital financial service. 

Hal tersebut mengacu pada penyediaan layanan keuangan menggunakan teknologi digital, dengan melibatkan penggunaan platform digital dan teknologi informasi untuk memfasilitasi transaksi keuangan, seperti:

  1. Pembayaran;
  2. Transfer uang;
  3. Peminjaman; dan
  4. Simpanan.

Baca juga: Legalitas Usaha Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) seperti GoPay dan OVO

Klasifikasi Skala Usaha

Pada ketentuan terbaru, skala usaha KSP diklasifikasikan menjadi 4 jenis, yaitu meliputi (Pasal 49 Permenkop UKM 8/2023):

  1. Klasifikasi usaha KSP I
    • Jumlah anggota paling banyak 5 ribu orang.
    • Jumlah modal sendiri paling banyak Rp2,5 miliar dan/atau jumlah aset paling banyak Rp15 miliar.
  2. Klasifikasi usaha KSP II
    • Jumlah anggota lebih dari 5 ribu orang sampai dengan paling banyak 10 ribu orang.
    • Jumlah modal sendiri lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar dan/atau jumlah aset lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp100 miliar.
  3. Klasifikasi usaha KSP  III
    • Jumlah anggota lebih dari 10 ribu orang sampai dengan paling banyak 30 ribu orang.
    • Jumlah modal sendiri lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar dan/atau jumlah aset lebih dari Rp100 miliar sampai dengan paling banyak Rp500 miliar rupiah.
  4. Klasifikasi usaha KSP IV
    • Jumlah anggota lebih dari 30 ribu orang.
    • Jumlah modal sendiri lebih dari Rp50 miliar dan/atau jumlah aset lebih dari Rp500 miliar.

Sedang mengurus perizinan koperasi simpan pinjam, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,