Koperasi sebagai Wadah Kesejahteraan bagi anggotanya

koperasi

Koperasi merupakan Badan usaha yang tergolong badan hukum namun berbeda dengan badan usaha yang berbadan hukum lainnya. Yang membedakannya terdapat pada tujuan dan kedudukan Koperasi.

Pengertian Koperasi itu sendiri adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Koperasi yang didirikan oleh orang perseorangan disebut Koperasi Primer, sedangkan Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.disebut Koperasi Sekunder.

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Nah, agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi harus memegang peranan dan fungsi  yang diantaranya sebagai berikut :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnyaPotensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Setelah mengetahui penjelasan singkat diatas, anda tertarik untuk mendirikan Koperasi ?
Berikut adalah syarat dan tahapan Pendirian Koperasi

  1. Menghadirkan minimal 20 orang (sudah termasuk anggota, Pengurus dan Pengawas) untuk Rapat Pendirian Koperasi, dimana dalam Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dinas Koperasi dan atau Kementerian Koperasi;
  2. Dalam Rapat tersebut sebaiknya dipilih juga Pengurus dan Pengawas Koperasinya, membahas Anggaran dasar dan mengisi daftar hadir serta daftar surat kuasa;
  3. Setelah rapat pendirian tersebut, maka langkah selanjutnya adalah Menyerahkan berkas-berkas berikut ke Kantor Dinas Koperasi yang melakukan penyuluhan tadi, dengan membawa berkas nomor 3 dst. di bawah ini;
  4. Dua rangkap salinan Akta Pendirian KOPERASI yang dibuat oleh Notaris (sebelumnya bisa berkonsultasi dengan petugas dinas Koperasi setempat tentang pembuatan Anggaran Dasar Koperasi, sebelum dibawa ke Notaris) bermaterai cukup.
  5. Daftar hadir Rapat Pendirian KOPERASI;
  6. Surat bukti tersedianya modal sejumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para Pendiri (berupa kuitansi sejumah anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib) dan bukti penyetoran modal berupa deposito di Bank atas nama salah satu pengurus.
  7. Rencana kegiatan usaha dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) KOPERASI 3 tahun ke depan;
  8. Neraca awal kegiatan usaha KOPERASI;
  9. Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas;
  10. Foto copy KTP yang masih berlaku dari Anggota KOPERASI;
  11. Daftar Sarana Kerja yang telah dipersiapkan;

Setelah Koperasi mendapatkan pengesahan Badan Hukum, sama seperti Badan Usaha yang berbadan Hukum lainnya, Koperasi juga perlu mengajukan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, NPWP Koperasi, Izin Usaha Koperasi sesuai kegiatan Koperasi, TDP Koperasi, dan rekening atas nama Koperasi di Bank yang dikehendaki.

Anda mempunyai visi sesuai dengan Bung Hatta, dan ingin mendirikan Koperasi?
Sulit mempunyai waktu untuk bertemu Notaris dan mengurus pendirian Koperasi Anda ?
Segera Hubungi Hotline kami : 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Author:

Abrar Basyaib

Posted in ,