Kini Sudah Waktunya Para Desainer “Melek Hukum “ Mendirikan PT Dan Memiliki Izin Usaha yang sesuai

Kini-Sudah-Waktunya-Para-Desainer-Melek-Hukum-Mendirikan-PT-Dan-Memiliki-Izin-Usaha-yang-sesuai

Kian ramainya generasi millennial saat ini yang memiliki visi besar, bosan mengerjakan hal-hal yang terus menerus dan itu-itu saja. Generasi yang disebut sangat kreatif dan anti mainstream ini memiliki keinginan yang sangat besar untuk mendirikan bisnis mereka sendiri.
Usaha-usaha yang digeluti generasi Millennial  saat ini cenderung lebih kepada bidang industri kreatif atau pekerjaan yang mereka sukai dan minati seperti desain grafis, desain pakaian, desain  interior, kegiatan perancangan lainnya yang masih sesuai dengan kebutuhan anak muda saat ini.
Usaha yang baik selain mendatangkan omset bagus dan pelayanan yang memuaskan, juga perlu memperhatikan aspek hukum agar rasa aman dan nyaman dalam berbisnis tetap tercipta dengan baik.
Untuk anda pengusaha muda yang kreatif dan mau “melek hukum” serta berminat untuk memasuki industri kreatif khusunya bidang desain pakaian (desainer), mari simak ulasan kami berikut ini.

  1. Badan Usaha yang sesuai kebutuhan.

    Badan usaha yang dapat dipilih untuk para desainer bisa berupa CV atau PT. Semuanya bergantung pada perspektif bisnis dan cara mempertanggungjawabkan bisnisnya. Untuk pengusaha yang masih baru mencoba untuk menekuni bisnis ini dan ingin perusahaannya cepat berdiri dengan persyaratan yang relatif lebih mudah,  maka rata – rata akan memilih CV sebagai badan usaha mereka. Dipilih, Namun untuk Pengusaha yang mendapatkan kucuran dana dari “angel investor”, ingin lebih tertib, rapi, dan bonafide, maka PT merupakan pilihan yang tepat sebagai badan usaha mereka.  Hal ini dikarenakan modal yang ditanamkan di dalam PT sudah tertulis secara jelas dalam Akta Pendirian PT termasuk komposisi kepemilikan saham.

    Selain itu badan usaha PT juga memisahkan harta para pemegang saham dengan modal yang mereka setorkan kedalam PT, sehingga tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada nominal yang disetorkan sebagai modal pada PT dimaksud.

  2. Domisili Perusahaan

    Ruang lingkup pekerjaan para perancang/ desainer ini juga relatif flexible sehingga ruangan kantor dirasa tidak terlalu perlu. “asal ada kopi, meja, dan suara musik, kita bisa kerja kok”,  tukas salah satu customer yang pernah berdiskusi denga tim ProLegal.

    Karena ruangan kantor bukan kebutuhan primer bagi mereka, dan tingginya biaya untuk menyewa, dan memelihara kantor membuat Virtual Office cukup ramai untuk dijadikan domisili Perusahaan favorit para generasi Milenials tersebut.

  3. Izin Usaha

    Izin Usaha bidang perancangan untuk desain grafis, desain interior dan perancangan khusus lainnya termasuk desain pakaian atau desainer, saat ini cukup dengan menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang relatif lebih cepat, persyaratannya lebih mudah, dan permohonannya sudah online.

    Pada SIUP, seluruh bidang usaha yang akan dicantumkan sudah ditentukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk bidang usaha desain sendiri di golongkan pada nomor 7410 atau Aktivitas Perancangan Khusus.

    Setelah mempunyai SIUP, pengusaha kreatif tersebut perlu mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di instansi terkait. Permohonan pengajuan TDP tersebut tidak jauh berbeda dengan permohonan SIUP yang tergolong efisien.

  4. Lindungi Hak Kekayaan Intelektualnya

    Para desainer- desainer tersebut akan sia-sia dan menyesal dalam berkarya apabila brand ditiru dan hasil karyanya dipalsukan, diproduksi masal, dan dijual untuk kepentingan pihak lain.

    Oleh karena itu setelah mendirikan badan usaha, mempunyai izin usaha yang sesuai,  jangan sampai lupa untuk melindungi brand atau merek anda dan lindungi juga hasil ciptaan dari para pengusaha kreatif.

Anda tergolong Generasi Milenials yang kreatif, tapi ga ada waktu dan perlu berkonsultasi dengan ahlinya? Segera hubungi Hotline kami : 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Author:

Abrar Basyaib

Posted in ,