BENARKAH MEREK YANG TELAH TERDAFTAR MENDAPATKAN TANDA ®?

BENARKAH-MEREK-YANG-TELAH-TERDAFTAR-MENDAPATKAN-TANDA

Jika ingin dicantumkan tanda ® pada merek yang terdaftar, anda dapat menambahkan tanda @ dalam etiket merek ketika akan mengajukan permohonan merek.”

Seringkali kita melihat tanda ® pada Merek yang beredar, sehingga mungkin muncul pertanyaan di benak kita, apa makna dari tanda ®. Apakah merupakan tanda pada merek yang telah terdaftar?

Merek yang kita temui sehari-hari merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek terdiri dari Merek Dagang dan Jasa. Hak atas merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.

Merek yang tidak dapat didaftarkan

Adapun merek tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Penggunaan Tanda ® pada Merek

Mengenai penggunaan tanda ® pada Merek di Indonesia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”). Jadi, di Indonesia, tidak diatur bahwa Merek yang terdaftar akan mendapatkan tanda ®. Sehingga, bagi merek yang sudah terdaftar tidak akan juga mendapatkan simbol ® dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (“Dirjen HKI”).

Bagi Anda yang ingin merek dagang/jasa Anda menggunakan tanda ®, Anda dapat mendaftarkan merek dengan mencantumkan tanda ®  pada etiket merek, saat pengajuan permohonan ke Dirjen HKI. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan, Dirjen HKI melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. Apabila pemohon mendapatkan persetujuan untuk mendaftarkan mereknya, permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Selama pengumuman berlangsung, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen HKI atas Permohonannya.

Tahap selanjutnya, jika tidak ada keberatan dari Pemohon, Dirjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Bingung untuk mendaftarkan merek? Tidak punya cukup waktu untuk mengurus legalitas bisnis anda? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Laura Regyna, S.H., M.H.

Posted in