Biang Kerok Instagram cs Terancam Diblokir di Indonesia

Biang Kerok Instagram cs Terancam Diblokir di Indonesia

“Jika tidak mengantongi dokumen Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE), maka setiap penyelenggara sistem elektronik akan dianggap ilegal.”

Saat ini, kita bisa menjalin hubungan baik dengan internet, platform online, dan berbagai aplikasi berkat kemajuan teknologi yang begitu pesat.

Nah, pelaku usaha “raksasa” yang menaungi berbagai aplikasi atau platform online itu disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing.

Tapi, belakangan ini tersiar kabar bahwa beberapa PSE lingkup privat asing akan diblokir oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penyebab adanya ancaman pemblokiran itu karena beberapa pihak PSE lingkup privat asing belum punya legalitas berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE).

Ditambah lagi, melansir dari portal berita detik.com, Kominfo juga mengumumkan bahwa tenggat waktu pendaftaran seluruh PSE lingkup privat jatuh pada 20 Juli 2022.

Ditelusuri dari laman pse.kominfo.go.id, beberapa PSE lingkup privat asing yang belum terdaftar itu bahkan menyandang popularitas tinggi di kalangan masyarakat, seperti: Twitter, Instagram, Facebook, Netflix, Disney+ Hotstar, WhatsApp, LINE, dan sebagainya.

Jika belum mendaftarkan PSE sesuai tenggat waktu, maka beberapa perusahaan asing terkenal itu akan berstatus ilegal. Makanya, Kominfo tidak akan segan untuk melakukan pemblokiran.

Jadi, sebenarnya apa itu TD PSE yang menjadi penyebab Instagram cs terancam diblokir oleh Kominfo?

Definisi dan kewajiban memiliki TD PSE oleh PSE lingkup privat

Definisi PSE lingkup privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Hal tersebut diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020) dan perubahannya, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021).

Berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap PSE lingkup privat memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran pada sistem Online Single Submission (sistem OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pada sistem milik Kominfo.

Nah, para pihak PSE lingkup privat yang punya kewajiban untuk melakukan pendaftaran meliputi (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020):

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
    • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran/perdagangan barang/jasa
    • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
    • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik;
    • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
    • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
    • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Baca juga: Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)

Berbagai kategori PSE di atas itu melingkupi PSE lingkup privat domestik dan PSE lingkup privat asing.

Jika segala syarat untuk pendaftaran telah dilengkapi, maka PSE akan mendapatkan bukti bahwa PSE yang bersangkutan sudah terdaftar di Kominfo.

Nah, bukti inilah yang disebut sebagai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE).

Definisi PSE lingkup privat asing

Google, Twitter, Instagram, Facebook, Netflix, dan kawan-kawan tentu masuk dalam kategori PSE lingkup privat asing.

Mengutip dari modul Kominfo berjudul “Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat” (2021), definisi rinci dari PSE lingkup privat asing adalah PSE yang menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, tetapi:

  1. Memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
  2. Melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
  3. Sistem elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia

Persyaratan pendaftaran PSE lingkup privat

Bagi PSE yang akan mengajukan permohonan pendaftaran PSE melalui sistem Online Single Submission (OSS) diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020):

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Kewajiban melakukan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Khusus bagi PSE lingkup privat asing, selain mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi di atas, mereka juga diwajibkan untuk memberikan beberapa informasi berikut (Modul Kominfo, 2021, “Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat”):

  1. Identitas PSE lingkup privat
  2. Identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab
  3. Keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation) yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  4. Jumlah pelanggan (user) dari Indonesia
  5. Nilai transaksi yang berasal dari Indonesia

Langkah proses pendaftaran PSE lingkup privat domestik

Bagi PSE lingkup privat domestik yang ingin melakukan pendaftaran PSE, maka dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menkominfo melalui sistem Online Single Submission (Sistem OSS).

Secara garis besar, tahapan untuk proses pendaftaran PSE lingkup privat domestik meliputi (Modul Kominfo, “Panduan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) Lingkup Privat Domestik Versi 2.0”, 2022):

  1. Tahap 1: Prasyarat Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik
    • Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Menyelesaikan proses pengajuan izin usaha terkait
    • Memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk pengajuan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik
  2. Tahap 2: Pendaftaran PSE melalui Sistem OSS
    • Log in pada Sistem OSS
    • Menuju kolom “PB UMKU” dan pilih “Permohonan Baru” pada dash board pengguna
    • Cari dan pilih “Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)”
    • Selanjutnya akan diarahkan pada Sistem Layanan Kominfo (https://layanan.kominfo.go.id/) untuk melengkapi formulir pendaftaran
  3. Tahap 3: Cetak TD PSE
    • Apabila formulir pendaftaran telah lengkap dan diverifikasi Kominfo, maka Anda dapat mengunduh/mencetak TD PSE dengan cara mengunjungi Sistem OSS kembali
  4. Tahap 4: Proses Pendaftaran Selesai

Langkah proses pendaftaran PSE lingkup privat asing

Ada sedikit perbedaan dalam proses pendaftaran antara PSE lingkup privat domestik dan PSE lingkup privat asing.

Secara garis besar, tahapan untuk proses pendaftaran PSE lingkup privat asing meliputi (Modul Kominfo, “Panduan Registration for Foreign Electronic System Operators (ESOs/PSE) Version 1.1”, 2022):

  1. Tahap 1: Pendaftaran pada Sistem OSS
    • Menuju kolom pendaftaran akun pada Sistem OSS
    • Memilih “Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)
    • Memilih “Badan Usaha Luar Negeri” dan “PSE Asing”
    • Lengkapi formulir prasyarat pendaftaran akun yang diminta oleh Sistem OSS
    • Lakukan verifikasi email
    • Jika telah sukses dalam aktivasi akun, lakukan log in kembali pada Sistem OSS
  2. Tahap 2: Pendaftaran PSE Lingkup Privat Asing melalui Sistem OSS
    • Menuju kolom “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru” pada dash board pengguna
    • Lengkapi formulir pendaftaran untuk PSE lingkup privat asing
    • Jika telah lengkap seluruhnya, maka akan diarahkan pada preview Sertifikat Tanda Daftar PSE (TD PSE)
    • Periksa lagi kelengkapan dan kebenaran data pada laman preview tersebut
  3. Tahap 3: Cetak TD PSE
    • Apabila sudah dipastikan data lengkap dan benar, maka Anda dapat mengunduh/mencetak TD PSE
  4. Tahap 4: Proses Pendaftaran Selesai

Sanksi

Seluruh PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing, akan diancam sanksi administratif apabila (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020):

  1. Tidak melakukan pendaftaran
  2. Telah mempunyai tanda daftar, tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran
  3. Tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar
  4. Ada permohonan dari kementerian/lembaga atas dasar pelanggaran peraturan peraturan perundang-undangan

Beberapa sanksi administratif yang dimaksud, antara lain (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020):

  1. Teguran tertulis;
  2. Penghentian sementara PSE lingkup privat; dan/atau
  3. Pemutusan akses terhadap sistem elektronik

Masih bingung untuk mendaftarkan PSE? Jangan ragu untuk konsultasi pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in