BISNIS COFFEE SHOP ATAU KEDAI KOPI?

BISNIS-COFFEE-SHOP-ATAU-KEDAI-KOPI

“Coffee Shop hanya menjual produk kopi, sementara kedai kopi (Coffee House) menjual mulai dari kopi mentah, produk pengolahan kopi, hingga bakery.”

Dunia per-kopi-an di Indonesia mulai menunjukan perkembangan yang sangat pesat. Pecinta kopi sekarang tidak hanya laki-laki dewasa. Tapi juga perempuan, remaja hingga dewasa menjadikan kopi sebagai keharusan menemani produktivitas setiap harinya. Bersamaan itu, tempat menikmati kopi mulai meramaikan sudut-sudut kota. Tempat menikmati kopi itu juga sekaligus digunakan sebagai sarana berkumpul, melakukan pertemuan, hingga membuat sebuah acara.

Berangkat dari hal tersebut, kini usaha kopi mulai menjadi usaha yang sangat diminati oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Mulai dari tempat ngopi di pinggir jalan, hingga yang menggunakan ruko sebagai domisilinya. Namun tahukah anda jika tidak semua tempat yang menjual kopi disebut coffee shop? Mungkin anda bertanya-tanya, “memang ada yang lain selain coffee shop?” Yap. Tempat yang menyediakan kopi sebagai menu utama terbagi menjadi dua yaitu coffee shop dan coffee house. Apa bedanya?

Perbedaan yang signifikan sebenarnya terdapat pada layanannya. Coffee shop pada prinsipnya adalah tempat yang hanya menjual kopi, sedangkan coffee house/kedai kopi adalah tempat yang menyediakan layanan produk pengelolaan kopi, kopi siap saji, hingga makanan ringan sebagai teman untuk ngopi.

Nah, apakah Izin Usaha coffee shop dan coffee house berbeda? Di DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaran Usaha Pariwisata, usaha Kedai Kopi masuk kedalam klasifikasi Usaha Jasa Makanan dan Minuman sebagaimana tercantum pada pasal 11 yang menyebutkan :

“Bidang usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi jenis usaha :

  1. Restoran;
  2. Rumah makan;
  3. Bar/rumah minum;
  4. Kafe;
  5. Pusat penjualan makanan;
  6. Jasa boga;
  7. Bakeri;
  8. Kedai kopi (coffee house)
  9. Kantin/kafetaria;
  10. Penjualan makanan dan minuman bergerak; dan
  11. Penjualan makanan dan minuman terapung.

Jadi, coffee shop dan coffee house itu dipersamakan di mata hukum. Bagi usaha yang bergerak di bidang kedai kopi tentu wajib memiliki izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Kedai Kopi / coffee shop.

So, mau mendirikan coffee house? Atau bingung caranya mengurusnya? Atau anda tidak punya waktu? ProLegal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected], kami siap membantu anda!

Author :
TC-SAP

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Posted in