BOLEHKAH MENDAFTARKAN MEREK YANG MENCANTUMKAN NAMA KOTA?

BOLEHKAH-MENDAFTARKAN-MEREK-YANG-MENCANTUMKAN-NAMA-KOTA

“Ada beberapa batasan yang harus diperhatikan, jika ingin mendaftarkan merek yang mencantumkan nama kota.”

Jamak kita temui sekarang berbagai “oleh-oleh khas” daerah tertentu yang dipopuleran juga oleh para selebriti. Kini sudah menjamur di berbagai daerah seperti Malang, Surabaya, Bandung, Jogjakarta dan lainnya. Brand dari produk tersebut melekat sekali dengan nama kota nya, karena memang ditargetkan agar menjadi top of mind para target marketnya. Akan efektif sekali jika menjualnya dengan strategi ini.

Namun, perlu diingat, ada panganan khas dari Surabaya yang namanya sudah mengandung nama Surabaya, yaitu “Lapis Surabaya”. Sehingga, kue ini telah memperoleh perlindungan indikasi geografis. Nah, untuk melindungi brand dari produk-produk tersebut, menjadi investasi berharga untuk segera didaftarkan merek nya.

Berbeda hal nya dengan konteks “Lapis Surabaya”, apakah boleh mencantumkan nama daerah sebagai nama dari brand usaha untuk kemudian didaftarkan sebagai merek dagang, seperti misalnya “Lupis Bogor”?

Sebelum kita bahas lebih jauh, perlu ada kesepahaman dulu soal merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Ada beberapa alasan penolakan pendaftaran merek, dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan tentang merek yang tidak dapat didaftarkan apabila:

  • Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  • Indikasi Geografis terdaftar.

Namun untuk hal ini cukup berhubungan dengan Indikasi Geografis pada pendaftaran Merek. Apa itu Indikasi Geografis? Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua factor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis, pengusaha atau pemohon harus mengajukan permohanan Kepada Menteri yang berwenang. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, hasil industri.

So, tidak menjadi masalah apabila brand anda menggunakan nama Daerah, selama itu tidak bertentangan dengan merek yang mengandung unsur indikasi geografis yang telah terlebih dahulu terdaftar dan dilihat terlebih dahulu apakah berkaitan dengan jenis barangnya atau tidak.

Jangan sampai gagal branding, segera proteksi brand bisnis anda. Yang pasti, jangan sampai salah mendaftarkan brand anda ya.

Bingung untuk mengurusnya? Tidak punya cukup waktu untuk itu? Prolegal Siap Membantu anda. hubungi Prolegal di: 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Singgih Aditia Putra

Posted in