Tips menentukan domisili Perusahaan

Tips-menentukan-domisili-Perusahaan

“Menentukan domisili Perusahaan sebaiknya mengetahui mengenai zonasi wilayah dan izin pendirian bangunan terlebih dahulu.”

Bagi Perusahaan sangat penting untuk menentukan domisili Perusahaan. Hal  ini penting dikarenakan berkaitan dengan pemenuhan syarat dalam mengurus perizinan atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan tujuan dan maksud Perseroan. Penentuan domisili Perusahaan ini dituangkan dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). SKDP ini dikeluarkan oleh Kelurahan dan dicacatkan oleh Kecamatan. SKDP merupakan surat keterangan  yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana tempat lokasi usaha berada. Ketentuan mengenai perusahaan wajib memiliki domisili perusahaan yang jelas ini terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseron Terbatas. SKDP ini sangat diperlukan untuk mengurus perizinan guna mendapatkan SIUP, TDP, NPWP dan untuk mengurus usaha perdagangan lain.

Nah sebelum menentukan domisili perusahaan, ada baiknya untuk menentukan dimana rencana domisili perusahaan tersebut. Jika domisili perusahaan akan berada di Jakarta, sebaiknya mengetahui mengenai masalah pengaturan zonasi. Pengaturan mengenai zonasi ini diperlukan untuk mengetahui peruntukan daerah tersebut. Zonasi ini menjelaskan mengenai pembagian kawasan menjadi zona sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya dan terdapat pemberlakuan hukum yang berbeda untuk setiap zonanya. Pembagian wilayah zonasi ini dapat diketahui melalui kantor kelurahan dimana domisili perusahaan akan ditetapkan.

Selain penentuan zonasi ini, yang harus diketahui dalam menetapkan domisili perusahaan ialah peruntukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mengetahui IMB bangunan yang akan dijadikan domisili perusahaan ini penting untuk memperlancar proses SKDP. Bangunan yang akan menjadi domisili usaha sebaiknya yang peruntukan IMBnya untuk tempat usaha atau campuran seperti ruko.  Oleh karena itu, kebanyakan perusahaan yang startup tentu biasanya memilih untuk menggunakan rumah tinggal sebagai domisili perusahaan. Hal ini tentu tidak diperbolehkan dikarenakan IMB yang dimiliki bukan sebagai tempat usaha melainkan peruntukannya untuk tempat tinggal. Larangan rumah tinggal sebagai tepat usaha ini tertuang dalam SK Gub. DKI Jakarta Nomor 203 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.

Solusi bagi perusahaan startup yang akan menentukan domisili perusahaan namun tidak ingin mengeluarkan biaya berlebih ialah dengan virtual office. Rumah tinggal bukanlah sebagai solusi untuk menghemat pengeluaran biaya dengan menyalahi aturan yang ada dikarenakan izin rumah tinggal hanya diperkenankan yaitu;

  • Praktek keahlian perorangan yang tidak merupakan badan usaha/usaha gabungan beberapa orang ahli
  • Usaha pelayanan lingkungan yang kegiatannya langsung melayani kebutuhan lingkungan yang bersangkutan dan tidak menganggu/merusak keserasian lingkungan.
  • Kegiatan sosial yang tidak menganggu/merusak keserasian lingkungan.

Di dalam Lampiran SK Gub. DKI Jakarta Nomor 203 Tahun 1977 ini hanya memperkenakan praktek perorangan yang dapat menggunakan rumah tinggal ialah dokter, bidan, pengacara/notaris/akuntan, salon kecantikan, butik, binatu, apotik, kursus dan lain-lain.

Masih bingung bagaimana menentukan domisili perusahaan? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Posted in