Kewajiban Mempunyai SIUP bagi suatu usaha Perdagangan

Perbedaan Surat Izin usaha Yang Sah & Harus Dimiliki Oleh Pengusaha

“Izin merupakan dispensasi atas larangan, jangan sampai usaha anda berjalan tapi tidak ada izin usahanya.”

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin untuk dapat menjalankan usaha perdagangan. Setiap perusahaan perdagangan wajib untuk memiliki SIUP. Ketentuan mengenai kewajiban perusahaan dalam memiliki SIUP ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009.  Pengajuan permohonan SIUP diajukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) dimana tempat kedudukan perusahaan perdagangan tersebut berada. Jika permohonan SIUP ini diterima maka penerbitan SIUP ini diberikan kepada Penanggung Jawab Perusahaan atas nama perusahaan.

SIUP ini tidak wajib diperpanjang sepanjang perusahaan tidak  melakukan perubahan pada data yang tercantum pada SIUP dan perubahan kegiatan usaha. Terkecuali untuk Perusahaan yang berdomisili di Virtual Office, diwajibkan untuk melakukan peprpanjangan SIUP satu tahun sekali.

Manfaat memiliki SIUP bagi usaha perdagangan yaitu :

  • Agar usaha yang dilakukan mendapat pengesahan dan pengakuan dari pemerintah. Hal ini tentu mencegah timbulnya permasalahan yang akan menganggu usaha di kemudian hari sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan perizinan.
  • SIUP akan mempermudah untuk melakukan usaha ekspor impor dan mengikuti tender atau lelang yang diadakan oleh pemerintah atau sektor swasta.

Perusahaan Perdagangan ialah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirkan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Perusahaan perdagangan yang mempunyai kewajiban untuk memiliki SIUP ini disesuaikan dengan kepemilikan modal disetornya. Jenis SIUP sendiri terbagi menjadi 3 yaitu ;

  • SIUP kecil ; wajib dimiliki oleh perusahaan dengan kekayaan bersih yang lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP menengah : wajib dimiliki oleh perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP besar ; wajib dimiliki oleh perusahaan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Namun, pengecualian kewajiban untuk memiliki SIUP ini tidak berlaku bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan, kantor cabang atau kantor perwakilan dan perusahaan perdagangan mikro. Perusahaan perdagangan mikro yang tidak memiliki kewajiban untuk memiliki SIUP ialah;

  • Usaha perseorangan atau persekutuan
  • Kegiatan usaha yang diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/keluarga terdekat
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Izin merupakan dispensasi atas larangan, jangan sampai usaha anda berjalan tapi tidak ada izin usahanya.

Masih bingung bagaimana mengurus SIUP? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Terlalu ribet? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi kami melalui tombol dibawah ini

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Nadhia Amania Sadidha

Posted in