Catat! Berikut Izin Usaha Terbaru untuk Katering

Ilustrasi masakan katering | Sumber foto; pexels.com

Catat! Berikut Izin Usaha Terbaru untuk Katering

“Usaha yang berkutat dalam penyediaan pangan untuk orang lain tentu harus mengedepankan keselamatan dan kesehatan calon konsumen. Berbagai standar usaha wajib dipenuhi agar mendapat legalitas yang semestinya.”

 

Memiliki bakat dan hobi memasak memang banyak mendatangkan manfaat. Selain mengenyangkan diri dan orang-orang terdekat dengan masakan superlezat, kemampuan tersebut juga bisa menghasilkan pundi-pundi uang untuk diri sendiri.

Tentu saja salah satu kegiatan usaha yang didasari dari kemampuan dan kegemaran memasak adalah membuka katering.

Selain itu, usaha katering dapat memberikan keuntungan besar apabila masakan dari katering memiliki cita rasa yang sedap, harga terjangkau, serta telah dipercaya masyarakat.

Salah satu upaya agar usaha katering dipercaya masyarakat adalah dengan memiliki legalitas usaha.

Bagaimana cara mendapatkan legalitas usaha?

Tentu saja dengan mengurus perizinan berusaha. Simak artikel berikut untuk mengetahui persyaratan dan ketentuan lain terkait izin usaha katering.

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sistem perizinan berusaha yang tengah berlaku saat ini adalah Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Hal pertama yang harus dilakukan pelaku usaha katering adalah memiiliki hak akses dalam sistem OSS tersebut.

Baca juga: Mengenal Sertifikat Standar Usaha untuk Sektor Pariwisata

Setelah memiliki hak akses, pelaku usaha katering wajib untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas melakukan kegiatan usaha.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021).

Pada saat membuat NIB melalui sistem OSS, pelaku usaha akan ditanyakan rencana kegiatan usaha. Salah satu poin yang harus diisi dalam rencana kegiatan usaha adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Terdapat dua jenis KBLI yang memungkinkan untuk usaha katering, di antaranya:

  1. KBLI 56210 (Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering))

Uraian KBLI 56210 adalah mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu.

Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan dari:

  • Kantor
  • Perayaan
  • Pesta
  • Seminar
  • Rapat
  • Dan sejenisnya

Biasanya makanan saji diantar ke tempat-tempat yang disebut di atas disertai dengan pramusajinya selama acara atau kegiatan berlangsung.

  1. KBLI 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu)

Uraian KBLI 56290, mencakup kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering, yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu.

Kegiatan yang mencakup KBLI 56290, antara lain:

  • Kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi)
  • Jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah)
  • Jasa katering atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga
  • Jasa katering industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, dan jasa angkutan

Perbedaan antara Usaha Jasa Boga Event Tertentu dan Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu

Walau serupa terlihat sama, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Menilik Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021), perbedaan utama dari keduanya adalah:

  1. Usaha jasa boga event tertentu (KBLI 56210):
  • Bentuk atau kategori usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan besar
  • Memasak di tempat usaha
  1. Usaha penyediaan jasa boga periode tertentu (KBLI 56290):
  • Bentuk atau kategori usaha kecil, menengah, dan besar (usaha mikro tidak dapat memiliki penyediaan jasa boga periode tertentu)
  • Memasak di tempat usaha dan memasak di tempat pemesan

Perizinan Berusaha Katering berdasar Tingkat Risiko Usaha

Kedua KBLI yang mengkualifikasikan usaha katering tersebut sama-sama menunjukkan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.

Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha yang wajib dimiliki bagi pelaku kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi adalah NIB dan sertifikat standar yang telah diverifikasi.

Perlu diketahui bahwa katering termasuk dalam sektor usaha pariwisata dengan kategori jasa makanan dan minuman, sesuai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

Oleh karena itu, pelaku usaha katering harus memenuhi perizinan berusaha sektor pariwisata sesuai standar usaha jasa boga yang diatur dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.

Persyaratan khusus pelaku usaha katering

Jika menilik Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, maka pelaku usaha katering wajib memiliki beberapa sertifikat berikut yang merupakan persyaratan khusus, di antaranya (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021):

  1. KBLI 56210
  • Sertifikat standar usaha jasa boga event tertentu, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata
  • Sertifikat laik higiene/sehat sanitasi, yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan agar aman dikonsumsi
  1. KBLI 56290
  • Sertifikat standar usaha penyediaan jasa boga periode tertentu, yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata
  • Sertifikat laik higiene/sehat sanitasi, yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan agar aman dikonsumsi

Standar Usaha Jasa Boga (Katering)

Sebelum mendapatkan berbagai sertifikat standar tersebut, pelaku usaha harus bisa memastikan untuk memenuhi berbagai standar usaha berikut, di antaranya (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021):

  1. Sarana
  • Area bongkar muat makanan yang bersih, aman, dan terawat
  • Tempat penyimpanan bahan baku memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi
  • Peralatan dan perlengkapan pengemasan makanan dan minuman
  • Terpampang pesan higiene sanitasi
  • Tempat sampah yang tertutup
  • Sarana pembuangan limbah cair
  • Tempat penampungan sampah sementara
  • Fasilitas cuci peralatan dengan menggunakan air bersih
  • Fasilitas cuci bahan baku dan air bersih yang mengalir
  • Fasilitas cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan alat pengering
  • Ruang gudang yang bersih
  • Peralatan dan perlengkapan pengiriman makanan dan minuman
  • Toilet yang bersih
  • Ruang/area administrasi dilengkapi dengan sarana kerja
  • Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon dan/atau email
  • Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  • Jalur evakuasi dengan rambu yang jelas
  • Instalasi listrik yang terpasang aman dan memenuhi kelaikan
  • Instalasi gas yang terpasang aman dan memenuhi kelaikan
  1. Fasilitas usaha
  • Terdapat papan nama
  • P3K
  • Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya
  1. Kegiatan lingkungan
  • Tersedia tempat sampah organik dan nonorganik terpisah tertutup
  • Tersedia tempat penampungan sementara sampah organik dan nonorganik
  • Pengelolaan air limbah
  • Pelaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha
  1. Struktur dan organisasi sumber daya manusia
  2. Pelayanan
  3. Persyaratan produk usaha
  • Tersedianya menu makanan dan minuman Indonesia
  • Pengadaan, pemesanan, dan penerimaan bahan makanan dan minuman menggunakan Spesifikasi Pembelian Standar (Standard
    Purchase Specification
    )
  • Pengolahan bahan makanan dan minuman sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan
  • Ruang dapur sesuai dengan rasio jumlah kapasitas produksi, memenuhi persyaratan higiene sanitasi dilengkapi peralatan, dan
    perlengkapan memasak terbuat dari bahan atau material sesuai dengan standar tara pangan (food grade) dengan jumlah sesuai rasio kapasitas produksi
  1. Sistem manajemen usaha
  • Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja manajemen usaha

 

Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Katering

Berdasarkan laman Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal, PB UMKU yang dilampirkan pada menu KBLI 56210 dan KBLI 56290 di antaranya adalah sertifikat laik higiene sanitasi yang dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Sertifikat laik higiene sanitasi – di bandar udara, pelabuhan, dan lintas barat darat negara
  2. Sertifikat laik higiene sanitasi – di wilayah

Pada sub-judul sebelumnya telah dijelaskan bahwa pelaku usaha harus memenuhi standar usaha jasa boga yang diatur dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 untuk mendapatkan sertifikat standar.

Namun, terdapat beberapa persyaratan lagi yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat standar laik higiene sanitasi, di antaranya (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Persyaratan Administrasi, meliputi:
  • Nama pengusaha
  • Jenis Tempat Pengolahan Pangan (TPP). Pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum, dan sebagainya
  • Nama TPP
  • Alamat TPP
  • Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
  • Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
  1. Persyaratan Teknis
  • Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
  • Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator Depot Air Minum
  1. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
  2. Formulir inspeksi kesehatan lingkungan (pilih salah satu):
  • Jasa boga/katering
  • Restoran
  • Tempat pengelolaan pangan (TPP) tertentu
  • Depot air minum
  1. Persyaratan perpanjangan:
  • Sertifikat laik higiene sehat yang masih berlaku

Sementara itu, pelaku usaha juga memiliki beberapa kewajiban berikut, di antaranya (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Standar laik higiene sanitasi
  2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
  3. Sertifikat penjamah pakan
  4. Melakukan self-assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP-nya

Masih bingung untuk memenuhi perizinan berusaha katering sesuai ketentuan OSS RBA? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi 

Posted in